|
S-610/PJ.331/2005 - PELAKSANAAN PEMBAYARAN IMBALAN BUNGA DAN PPH ATAS BUNGA DEPOSITO |
|
|
|
|
SURAT DIRJEN
PAJAK
S-610/PJ.331/2005
Ditetapkan tanggal 18 Juli 2005
PELAKSANAAN PEMBAYARAN
IMBALAN BUNGA DAN PPH ATAS BUNGA DEPOSITO
Sehubungan dengan surat
Saudara Nomor : xxx tanggal xxxx perihal pada pokok diatas kepada Kepala KPP
Pangkal Pinang yang salah satu tindasannya disampaiakn kepada Direktur Peratura
Perpajakan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
-
Dalam surat tersebut antara
lain dikemukakan :
-
Sehubungan dengan surat Kepala
KPP Pangkal Pinang Nomor :xxx tanggal xxx perihal mohon petunjuk pelaksanaan
pembayaran imbalan bunga dan PPh atas bunga deposito (PP 51 tahun 1994), karena
petunjuk pelaksanaan tata cara pembayaran pajak atas imbalan bunga dan PPh bunga
deposito belum diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor :05/PMK.03/2005.
-
Saudara memberikan penegasan
bahwa :
-
pelaksanaan pembayaran imbalan
bunga agar mengacu kepada Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 683/KMK.03/2001 tanggal 31 Desember 2001 tentang
Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak, karena ketentuan ini masih
berlaku sampai saat (ket : tanggal surat 26 Mei 2005).
-
Penerbitan SPMKP atas
kelebihan pajak termasuk PPh Bunga Deposito agar mengacuk pada Peraturan Bersama
Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-51/PJ/2005 dan
Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor :KEP-13/PB/2005 tanggal 22 Februari 2005
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
:05/PMK./2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran
Kelebihan Pembayaran Pajak jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :SE-12/PJ/2005.
-
Peraturan Menteri Keuangan
Nomor :40/PMK.03/3005 tanggal 6 Juni 2005 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan
Bunga Kepada Wajib Pajak, antara lain menyatakan :
Pasal 12
Ayat (1)
:
Terhadap SPMIB yang telah diterbikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri
Keuangan in dan lembar ke-1 dan ke-2 telah disampaikan ke Bank Operasional I
namun belum ditunaikan, agar ditarik dari Bank Operasional I oleh KPPN untuk
selanjutnya diterbitkan SP2D.
Ayat (2) :
Terhadap SPMIB yang telah
diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, namun lembar ke-1
dan ke-2 belum disampaikan ke Bank Operasional I, agar segera disampaikan oleh
KPPN untuk diterbitkan SP2D
Ayat (3) :
Formulir SPMIB sebagaimana diatuar
dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 683/KMK.03/2001 tetap dipergunakan sampai dengan
tanggal 31 Mei 2005, tetapi peruntukannya disesuaikan dengan Peraturan Menteri
Keuangan ini.
Pasal 15
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai
berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 683/KMK.03/2001 tentang Tat Cara Pemberian Imbalan
Bunga Kepada Wajib Pajak dinyatakan tidak berlaku.
-
Berdasarkan uraian tersebut
diatas, dapat disampaikan bahwa :
-
Kami sependapat dengan Surat
Saudara kepada Kepala KPP Pangkal Pinang yang menyatakan bahwa penerbitan SPMKP
atas kelebihan pajak termasuk PPh Bunga Deposito agar mengacu pada Peraturan
Bersama Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : KEP-13/PB/2005 tanggal 2
Februari 2005 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor :05/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pembayaran
Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor : SE-12/PJ./2005.
-
Mengenai pembayaran imbalan
bunga, menurut pendapat kami bagi SPMIB yang telah diterbitkan sebelum
berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor :40/PMK.03/2005 dan belum dicairkan
maka pelaksanaannya agar disesuaikan dengan pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan
Nomor : 40/PMK.03/2005 tersebut.
Demikian untuk
dimaklumi.
| |
Direktur,
ttd
Herry Sumardjito
NIP
060061993
|
|