Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
S-610/PJ.331/2005 - PELAKSANAAN PEMBAYARAN IMBALAN BUNGA DAN PPH ATAS BUNGA DEPOSITO PDF Print E-mail

SURAT DIRJEN PAJAK
S-610/PJ.331/2005

Ditetapkan tanggal 18 Juli 2005

PELAKSANAAN PEMBAYARAN IMBALAN BUNGA DAN PPH ATAS BUNGA DEPOSITO


Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxx tanggal xxxx perihal pada pokok diatas kepada Kepala KPP Pangkal Pinang yang salah satu tindasannya disampaiakn kepada Direktur Peratura Perpajakan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan :

    1. Sehubungan dengan surat Kepala KPP Pangkal Pinang Nomor :xxx tanggal xxx perihal mohon petunjuk pelaksanaan pembayaran imbalan bunga dan PPh atas bunga deposito (PP 51 tahun 1994), karena petunjuk pelaksanaan tata cara pembayaran pajak atas imbalan bunga dan PPh bunga deposito belum diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor :05/PMK.03/2005.

    2. Saudara memberikan penegasan bahwa :

      1. pelaksanaan pembayaran imbalan bunga agar mengacu kepada Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 683/KMK.03/2001 tanggal 31 Desember 2001 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak, karena ketentuan ini masih berlaku sampai saat (ket : tanggal surat 26 Mei 2005).

      2. Penerbitan SPMKP atas kelebihan pajak termasuk PPh Bunga Deposito agar mengacuk pada Peraturan Bersama Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-51/PJ/2005 dan Direktur Jenderal Perbendaharaan  Nomor :KEP-13/PB/2005 tanggal 22 Februari 2005 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor :05/PMK./2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Kelebihan Pembayaran Pajak jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :SE-12/PJ/2005.

  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor :40/PMK.03/3005 tanggal 6 Juni 2005 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak, antara lain menyatakan :
    Pasal 12
    Ayat (1) :
    Terhadap SPMIB yang telah diterbikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan in dan lembar ke-1 dan ke-2  telah disampaikan ke Bank Operasional I namun belum ditunaikan, agar ditarik dari Bank Operasional I oleh KPPN untuk selanjutnya diterbitkan SP2D.
    Ayat (2) :
    Terhadap SPMIB yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, namun lembar ke-1 dan ke-2 belum disampaikan ke Bank Operasional I, agar segera disampaikan oleh KPPN untuk diterbitkan SP2D
    Ayat (3) :
    Formulir SPMIB sebagaimana diatuar dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 683/KMK.03/2001 tetap dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Mei 2005, tetapi peruntukannya disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini.
    Pasal 15
    Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 683/KMK.03/2001 tentang Tat Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak dinyatakan tidak berlaku.

  3. Berdasarkan uraian tersebut diatas, dapat disampaikan bahwa :

    1. Kami sependapat dengan Surat Saudara kepada Kepala KPP Pangkal Pinang yang menyatakan bahwa penerbitan SPMKP atas kelebihan pajak termasuk PPh Bunga Deposito agar mengacu pada Peraturan Bersama Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : KEP-13/PB/2005 tanggal 2 Februari 2005 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor :05/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-12/PJ./2005.

    2. Mengenai pembayaran imbalan bunga, menurut pendapat kami bagi SPMIB yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan  Nomor :40/PMK.03/2005 dan belum dicairkan maka pelaksanaannya agar disesuaikan dengan pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 40/PMK.03/2005 tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.

 

Direktur,

ttd

Herry Sumardjito
NIP 060061993

 
Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.