|
S-569/PJ.342/2002 - Penyelesaian atas permintaan kelebihan Pajak Dividen Perantara GmbH |
|
|
|
|
SURAT DIRJEN
PAJAK
S-569/PJ.342/2002
Ditetapkan tanggal 1 Agustus 2002
|
Nomor
|
:
|
S-569/PJ.342/2002
|
|
Sifat
|
:
|
Sangat
Segera
|
|
Hal
|
:
|
Penyelesaian atas
permintaan kelebihan Pajak Dividen Perantara
GmbH
|
Sehubungan dengan surat
Saudara nomor ........ tanggal 25 Juni 2002, dengan ini dapat disampaikan
hal-hal berikut:
-
Dalam surat tersebut, Saudara menyampaikan bahwa, sesuai dengan surat
dari Kepala BPKP Perwakilan Bonn, Jerman, nomor: ........ tanggal 6 Juni 2002,
telah terjadi kelebihan potong pajak atas dividen yang diperoleh PTPN II dan
PTPN X, penduduk Indonesia, atas kepemilikan 100% saham Perantara GmbH, penduduk
Jerman. Atas dividen tersebut telah dipotong pajak sebesar 25%, sedangkan
menurut P3B antara Indonesia-Jerman, tarif pajak atas dividen tidak boleh
melebihi 10% untuk kepemilikan langsung.
|
Saudara meminta kami untuk melakukan klarifikasi kepada competent
authority Jerman, dengan cara pertukaran informasi, mengenai kebenaran
penerapan tarif pajak atas pembayaran tersebut. Hasil klarifikasi tersebut dapat
digunakan untuk menguji kepatuhan perpajakan PTPN II dan PTPN X sebagai wajib
pajak dalam negeri.
|
|
Sementara itu surat dari Kepala BPKP Perwakilan Bonn, Jerman, nomor:
......... tanggal 6 Juni 2002 meminta agar diupayakan untuk memperoleh
pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang telah dipungut atas pembayaran
dividen tersebut di atas.
|
-
Berhubung transaksi tersebut terjadi antara penduduk (tax resident)
Indonesia yang menerima/memperoleh penghasilan di Jerman maka perlakuan pajak
atas transaksi tersebut tunduk pada P3B Indonesia-Jerman. Dalam P3B tersebut
antara lain diatur sebagai berikut:
-
Pasal 10 ayat (1) P3B Indonesia-Jerman (renegosiasi), mengatur bahwa
dividen yang dibayarkan kepada penduduk suatu negara oleh penduduk dari negara
lainnya akan dikenakan pajak di negara lainnya dengan tarif tidak melebihi 10%
dalam penerima dividen memiliki secara langsung sekurang-kurangnya 25% dari
modal perseroan yang membayar dividen tersebut.
-
Pasal 25 ayat (1) mengatur bahwa dalam hal terdapat tindakan salah satu
negara penanda tangan terhadap seseorang atau badan yang menyebabkan pengenaan
pajak yang tidak sesuai dengan P3B tersebut, maka orang atau badan yang
bersangkutan dapat mengajukan masalahnya ke pejabat berwenang (competent
authority) di mana ia menjadi penduduk, dalam waktu dua tahun sejak
pemberitahuan mengenai tindakan yang menyebabkan pengenaan pajak yang tidak
sesuai dengan P3B tersebut.
Ayat
(2) dari Pasal yang sama menyebutkan bahwa apabila keberatan yang diajukan
beralasan, pejabat yang berwenang akan menyelesaikan masalah tersebut melalui
persetujuan bersama dengan negara lainnya.
-
Berdasarkan ketentuan di atas, apabila atas dividen yang dibayarkan
kepada PTPN II dan PTPN X oleh pemerintah Jerman telah dipotong pajak melebihi
dari yang semestinya, maka PTPN II dan PTPN X dapat mengajukan permasalahan ini
kepada Direktur Jenderal Pajak selaku competent authority Indonesia. Pengajuan
masalah agar dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung yang berkaitan.
Selanjutnya competent authority Indonesia akan menyelesaikan permasalahan
tersebut dengan competent authority Jerman.
Demikian kami
sampaikan.
Direktur Jenderal,
Hadi Poernomo
NIP
060027375
|