Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
S-569/PJ.342/2002 - Penyelesaian atas permintaan kelebihan Pajak Dividen Perantara GmbH PDF Print E-mail

SURAT DIRJEN PAJAK
S-569/PJ.342/2002

Ditetapkan tanggal 1 Agustus 2002

Nomor

:

S-569/PJ.342/2002

Sifat

:

Sangat Segera

Hal

:

Penyelesaian atas permintaan kelebihan Pajak Dividen Perantara GmbH


     
     
     

Sehubungan dengan surat Saudara nomor ........ tanggal 25 Juni 2002, dengan ini dapat disampaikan hal-hal berikut:

  1. Dalam surat tersebut, Saudara menyampaikan bahwa, sesuai dengan surat dari Kepala BPKP Perwakilan Bonn, Jerman, nomor: ........ tanggal 6 Juni 2002, telah terjadi kelebihan potong pajak atas dividen yang diperoleh PTPN II dan PTPN X, penduduk Indonesia, atas kepemilikan 100% saham Perantara GmbH, penduduk Jerman. Atas dividen tersebut telah dipotong pajak sebesar 25%, sedangkan menurut P3B antara Indonesia-Jerman, tarif pajak atas dividen tidak boleh melebihi 10% untuk kepemilikan langsung.

    Saudara meminta kami untuk melakukan klarifikasi kepada competent authority Jerman, dengan cara pertukaran informasi, mengenai kebenaran penerapan tarif pajak atas pembayaran tersebut. Hasil klarifikasi tersebut dapat digunakan untuk menguji kepatuhan perpajakan PTPN II dan PTPN X sebagai wajib pajak dalam negeri.

    Sementara itu surat dari Kepala BPKP Perwakilan Bonn, Jerman, nomor: ......... tanggal 6 Juni 2002 meminta agar diupayakan untuk memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang telah dipungut atas pembayaran dividen tersebut di atas.

  2. Berhubung transaksi tersebut terjadi antara penduduk (tax resident) Indonesia yang menerima/memperoleh penghasilan di Jerman maka perlakuan pajak atas transaksi tersebut tunduk pada P3B Indonesia-Jerman. Dalam P3B tersebut antara lain diatur sebagai berikut:

    1. Pasal 10 ayat (1) P3B Indonesia-Jerman (renegosiasi), mengatur bahwa dividen yang dibayarkan kepada penduduk suatu negara oleh penduduk dari negara lainnya akan dikenakan pajak di negara lainnya dengan tarif tidak melebihi 10% dalam penerima dividen memiliki secara langsung sekurang-kurangnya 25% dari modal perseroan yang membayar dividen tersebut.

    2. Pasal 25 ayat (1) mengatur bahwa dalam hal terdapat tindakan salah satu negara penanda tangan terhadap seseorang atau badan yang menyebabkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan P3B tersebut, maka orang atau badan yang bersangkutan dapat mengajukan masalahnya ke pejabat berwenang (competent authority) di mana ia menjadi penduduk, dalam waktu dua tahun sejak pemberitahuan mengenai tindakan yang menyebabkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan P3B tersebut.

    Ayat (2) dari Pasal yang sama menyebutkan bahwa apabila keberatan yang diajukan beralasan, pejabat yang berwenang akan menyelesaikan masalah tersebut melalui persetujuan bersama dengan negara lainnya.

  3. Berdasarkan ketentuan di atas, apabila atas dividen yang dibayarkan kepada PTPN II dan PTPN X oleh pemerintah Jerman telah dipotong pajak melebihi dari yang semestinya, maka PTPN II dan PTPN X dapat mengajukan permasalahan ini kepada Direktur Jenderal Pajak selaku competent authority Indonesia. Pengajuan masalah agar dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung yang berkaitan. Selanjutnya competent authority Indonesia akan menyelesaikan permasalahan tersebut dengan competent authority Jerman.

Demikian kami sampaikan.

Direktur Jenderal,

 

Hadi Poernomo
NIP 060027375

 
< Prev
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.