|
S-223/PJ.313/2005 - PERMOHONAN PEMBEBASAN FISKAL LUAR NEGERI |
|
|
|
|
SURAT
S-223/PJ.313/2005
Ditetapkan tanggal 17 Maret
2005
PERMOHONAN PEMBEBASAN FISKAL LUAR NEGERI
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 14 Maret
2005 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut:
-
Dalam surat tersebut Saudara mengajukan permohonan pembebasan
fiskal atas pengiriman Tenaga Kerja ke Luar Negeri. Perusahaan Saudara merupakan
perusahaan pribumi yang bergerak di bidang Insulation dan Refractory dan saat
ini telah mendapatkan Proyek XXX di Yaman. Untuk keperluan proyek tersebut
Saudara akan mengirimkan tenaga kerja sendiri ke Yaman. Atas Pengiriman tenaga
kerja tersebut Saudara meminta pembebasan fiskal dan saat ini telah mendapat
persetujuan bebas fiskal dari Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan
Tenaga Kerja Luar Negeri Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik
Indonesia.
-
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000,
antara lain diatur bahwa:
-
Pasal 20 ayat (1), pajak yang diperkirakan akan terutang dalam
suatu tahun pajak, dilunasi oleh Wajib Pajak dalam tahun pajak berjalan melalui
pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain, serta pembayaran pajak oleh
Wajib Pajak sendiri;
Dalam penjelasan ayat tersebut dijelaskan bahwa yang
dimaksud dengan pembayaran oleh Wajib Pajak sendiri pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25;
-
Pasal 20 ayat (3), pelunasan pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan angsuran pajak yang boleh dikreditkan terhadap Pajak
Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali untuk
penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final;
-
Pasal 25 ayat (8), bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang bertolak
ke luar negeri wajib membayar pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Dalam penjelasan ayat tersebut disebutkan bahwa berdasarkan
pertimbangan tertentu, dengan Peraturan Pemerintah diatur tentang pengecualian
dari kewajiban membayar pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini.
-
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
42 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2001 tentang
Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri,
antara lain diatur bahwa:
-
Pasal 1, orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri
diwajibkan membayar Pajak Penghasilan;
-
Pasal 3 angka 11, para pekerja Warga Negara Indonesia yang akan
bekerja diluar negeri dalam rangka program pengiriman Tenaga Kerja Indonesia
dengan persetujuan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dikecualikan membayar
Pajak Penghasilan;
-
Pasal 3 angka 15, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
tidak berlaku terhadap Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di
luar negeri yang memiliki tanda pengenal resmi sebagai penduduk negeri tersebut
dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, sepanjang berada
di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka
waktu 12 (dua belas) bulan dan pembebasan tersebut hanya diberikan untuk 4
(empat) kali dalam masa 1 (satu) tahun takwim.
-
Dalam Keputusan Dirjen Pajak No KEP-38/PJ./2001 tanggal 15 Januari 2001 tentang
Pengecualian Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan
Bertolak Ke Luar Negeri (Fiskal Luar Negeri) Terhadap Warga Negara Indonesia
Yang Akan Bekerja Di Luar Negeri Dalam Rangka Program Pengiriman Tenaga Kerja
Indonesia, antara lain diatur bahwa:
-
Pasal 1, Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar
negeri dalam rangka program pengiriman Tenaga Kerja Indonesia dengan persetujuan
Menteri Tenaga Kerja dikecualikan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan
Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri (Fiskal Luar Negeri);
-
Pasal 2, pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
diberikan melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN)
oleh Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN) Direktorat Jenderal Pajak di
Bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri maupun tempat lain
yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak;
-
Pasal 3, dalam penerbitan SKBFLN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, selain harus ada persetujuan dari Menteri Tenaga Kerja juga harus
memperhatikan ketentuan:
|
|
1)
|
TKI yang akan bertolak ke luar negeri
tersebut memang akan bekerja di luar negeri, dalam arti bahwa TKI tersebut akan
memperoleh penghasilan dari sumber di luar negeri;
|
|
|
2)
|
TKI yang akan bertolak ke luar negeri
untuk program pelatihan yang dilakukan sambil bekerja di luar negeri dan
memperoleh penghasilan dari sumber di luar negeri
tersebut;
|
-
Pasal 5, dalam hal Tenaga Kerja Indonesia yang dikirim ke luar
negeri masih menerima penghasilan dari sumber di dalam negeri yang bersangkutan
tetap harus membayar fiskal Luar Negeri pada saat bertolak ke luar negeri,
meskipun pengiriman TKI tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Tenaga
Kerja.
-
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini
ditegaskan bahwa:
-
Terhadap karyawan perusahaan Saudara yang ditempatkan di Yaman
dalam rangka pembangunan proyek XXX dapat diberikan pembebasan dalam kewajiban
membayar Fiskal Luar Negeri sepanjang memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana
diuraikan dalam butir 4 huruf a, huruf c, dan huruf d;
-
Dalam hal karyawan Saudara tidak memenuhi persyaratan tersebut
maka karyawan tersebut harus membayar Fiskal Luar Negeri sesuai ketentuan yang
berlaku. Fiskal Luar Negeri yang dibayar tersebut merupakan pembayaran
pendahuluan Pajak Penghasilan yang dapat diperhitungkan dengan jumlah Pajak
Penghasilan terutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunnan Pajak Penghasilan untuk
tahun pajak yang bersangkutan;
-
Perlu diperhatikan bahwa bagi karyawan Saudara yang sedang
melaksanakan cuti pulang ke Indonesia dan akan bertolak kembali luar negeri
dapat diberikan pengecualian dari kewajiban pembayaran Fiskal Luar Negeri hanya
4 (empat) kali dalam masa 1 (satu) tahun takwim sepanjang memenuhi ketentuan
dalam butir 3 huruf c di atas.
Demikian untuk menjadi maklum.
|
|
A.n.
|
DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
HERRY SUMARDJITO
|
|