|
S-309/PJ.31/2004 - KERINGANAN MEMBAYAR FISKAL LUAR NEGERI |
|
|
|
|
SURAT
S-309/PJ.31/2004
Ditetapkan tanggal 19 April
2004
KERINGANAN MEMBAYAR FISKAL LUAR NEGERI
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor
......................... tanggal 29 Maret 2004 perihal Permohonan Keringanan
Fiskal Luar Negeri, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
-
Dalam surat pada intinya Saudara mengemukakan bahwa :
-
Sejak 10 Maret 2004 telah dibuka penerbangan langsung Kuala
Lumpur-Bandung-Kuala Lumpur. Untuk mendorong peningkatan aktivitas penerbangan
tersebut, perlu diambil langkah-langkah strategis dalam memberikan
kemudahan-kemudahan dan pelayanan terbaik bagi pengguna jasa yang akhirnya akan
mendorong peningkatan kegiatan perekonomian di Jawa Barat;
-
Saudara mengusulkan agar dapat diberikan keringanan pembayaran
Fiskal Luar Negeri bagi masyarakat Jawa Barat yang bepergian ke Malaysia yang
tidak termasuk dalam kategori bebas fiskal sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun
2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak
ke Luar Negeri.
-
Berdasarkan Pasal 25 ayat (8) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, diatur bahwa bagi
Wajib Pajak orang pribadi yang bertolak ke luar negeri wajib membayar pajak yang
ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah. Selanjutnya, dalam
penjelasannya, disebutkan bahwa berdasarkan pertimbangan tertentu, dengan
Peraturan Pemerintah diatur tentang pengecualian dari kewajiban membayar pajak
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini.
-
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah
Nomor 42 Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang
Akan Bertolak ke Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2001, diatur
pengecualian dari kewajiban membayar Fiskal Luar Negeri bagi orang pribadi yang
akan bertolak ke luar negeri, yaitu antara lain :
-
Pejabat Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi
Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang bertolak ke luar negeri dalam
rangka dinas yang menggunakan paspor dinas dan dilengkapi dengan surat tugas
perjalanan keluar negeri untuk setiap kali keberangkatan;
-
Anggota keluarga dari mereka sebagaimana tersebut pada angka 3
dalam hal keberangkatannya ke luar negeri dalam rangka penempatan di luar
negeri;
-
Anggota misi kesenian, misi olahraga atau misi keagamaan yang
mewakili Pemerintah Republik Indonesia ke luar negeri dengan persetujuan Menteri
Kebudayaan dan Pariwisata, Menteri Pendidikan Nasional atau Menteri Agama;
-
Mahasiswa atau pelajar Indonesia yang akan belajar di luar
negeri serta guru Indonesia dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa,
pelajar atau guru yang diselenggarakan Pemerintah atau badan asing dengan
persetujuan Menteri terkait;
-
Para pekerja Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar
negeri dalam rangka program pengiriman Tenaga Kerja Indonesia dengan persetujuan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
-
Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di luar
negeri yang memiliki tanda pengenal resmi sebagai penduduk negeri tersebut dan
tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, sepanjang berada di
Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka
waktu 12 (dua belas) bulan dan pembebasan tersebut hanya diberikan untuk 4
(empat) kali dalam masa 1 (satu) tahun takwim;
-
Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar
negeri atas biaya organisasi sosial termasuk 1 (satu) orang pendamping, dengan
persetujuan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial;
-
Orang Pribadi yang bertempat tinggal dalam wilayah Kerja Sama
Ekonomi Sub Regional ASEAN yang bertolak ke luar negeri dalam daerah kerja sama
melalui pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri dalam daerah kerja
sama, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
-
Anak-anak yang berangkat ke luar negeri sepanjang umurnya tidak
lebih dari 12 (dua belas) tahun;
-
Anggota misi dagang atau pameran yang mewakili Pemerintah
Republik Indonesia ke luar negeri dengan persetujuan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan;
-
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini
dapat kami berikan penegasan bahwa :
-
Pembayaran Fiskal Luar Negeri adalah merupakan pembayaran
dimuka/tahun berjalan Pajak Penghasilan yang dapat diperhitungkan pada akhir
tahun (SPT Tahunan) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan/kepala
keluarga;
-
Pengecualian dari kewajiban membayar Fiskal Luar Negeri tidak
dapat diberikan secara umum melainkan hanya diberikan kepada orang pribadi
tertentu yang antara lain sebagaimana tersebut pada angka 3;
-
Daerah Propinsi Jawa Barat tidak termasuk dalam wilayah Kerja
Sama Ekonomi Sub Regional ASEAN.
Dengan demikian, permohonan Saudara sebagaimana dimaksud pada
angka 1 dengan menyesal tidak dapat kami penuhi.
Demikian harap maklum.
Direktur Jenderal,
Hadi Poernomo
NIP 060027375
|