|
S-310/PJ.31/2004 - USULAN BEBAS FISKAL LUAR NEGERI PADANG-KUALA LUMPUR |
|
|
|
|
SURAT
S-310/PJ.31/2004
Ditetapkan tanggal 19 April
2004
USULAN BEBAS FISKAL LUAR NEGERI PADANG-KUALA LUMPUR
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor
.......................... tanggal 31 Januari 2004 perihal Usulan Bebas Fiskal
Padang-Kuala Lumpur, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
-
Dalam surat pada intinya Saudara menyampaikan
permasalahan/kesulitan yang dihadapi oleh DPD ASITA Sumatera Barat dalam menjual
paket kunjungan Malaysia yang disebabkan adanya pengenaan Fiskal Luar Negeri
bagi wisatawan ke penumpang yang bepergian dari Sumatera Barat menuju ke Kuala
Lumpur. Kondisi ini menyebabkan kurang bergairahnya Travel Agent Malaysia untuk
menjual paket kunjungan wisata ke Sumatera Barat. Saudara mengusulkan kebijakan
bebas Fiskal Luar Negeri bagi semua penumpang yang bepergian dari Sumatera Barat
menuju ke Kuala Lumpur.
-
Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 391/KMK.04/2000 tentang Pelabuhan atau Tempat
Pemberangkatan Ke Luar Negeri Dalam Daerah Kerja Sama Ekonomi Sub Regional ASEAN
Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang
Akan Bertolak Ke Luar Negeri Dalam Kawasan Kerja Sama Ekonomi Sub Regional ASEAN
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 499/KMK.03/2003, antara lain diatur bahwa :
-
Ayat (1) : Pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri
di Indonesia yang termasuk dalam Kawasan Kerja Sama SP-IMT meliputi pelabuhan
laut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah Nanggroe Aceh Darussalam,
Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Jambi dan Sumatera Selatan;
-
Ayat (2) : Kawasan Kerja Sama SP-IMT sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) di luar negeri adalah :
-
Malaysia meliputi Kedah, Perak, Perlis, Penang, dan Negeri
Selangor Darul Ehsan dengan pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam
wilayah dengan tersebut;
-
Thailand meliputi Yala, Narathiwat, Songkhla, Pattani dan Satun
dengan pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam, wilayah tersebut;
-
Ayat (3) : Orang Pribadi penduduk Indonesia yang bertempat
tinggal di wilayah Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat,
Riau, Bengkulu, Jambi dan Sumatera Selatan berdasarkan bukti surat kependudukan
dan paspor, termasuk Warga Negara Malaysia dan Thailand pemegang KIM-S/KITAS
yang bertempat tinggal di daerah tersebut, yang bepergian ke luar negeri dalam
Kawasan Kerja Sama SP-IMT melalui pelabuhan laut dan bandar udara tersebut dalam
ayat (1) dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan (Fiskal Luar
Negeri).
-
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini
kami sampaikan penegasan bahwa Kuala Lumpur adalah merupakan Federal Territory
Pemerintah Kerajaan Malaysia sehingga tidak termasuk dalam wilayah kekuasaan
hukum/administratif Negara Bagian Selangor Darul Ehsan, meskipun secara
geografis terletak di dalam wilayahnya. Oleh karena itu Kuala Lumpur tidak
termasuk dalam Kawasan Kerja Sama SP-IMT, sehingga permohonan Saudara dengan
menyesal tidak dapat kami pertimbangkan.
Demikian harap maklum.
Direktur Jenderal,
Hadi Poernomo
NIP 060027375
|