Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
S-310/PJ.31/2004 - USULAN BEBAS FISKAL LUAR NEGERI PADANG-KUALA LUMPUR PDF Print E-mail

SURAT
S-310/PJ.31/2004
Ditetapkan tanggal 19 April 2004

USULAN BEBAS FISKAL LUAR NEGERI PADANG-KUALA LUMPUR


            Sehubungan dengan surat Saudara Nomor .......................... tanggal 31 Januari 2004 perihal Usulan Bebas Fiskal Padang-Kuala Lumpur, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dalam surat pada intinya Saudara menyampaikan permasalahan/kesulitan yang dihadapi oleh DPD ASITA Sumatera Barat dalam menjual paket kunjungan Malaysia yang disebabkan adanya pengenaan Fiskal Luar Negeri bagi wisatawan ke penumpang yang bepergian dari Sumatera Barat menuju ke Kuala Lumpur. Kondisi ini menyebabkan kurang bergairahnya Travel Agent Malaysia untuk menjual paket kunjungan wisata ke Sumatera Barat. Saudara mengusulkan kebijakan bebas Fiskal Luar Negeri bagi semua penumpang yang bepergian dari Sumatera Barat menuju ke Kuala Lumpur.

  2. Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 391/KMK.04/2000 tentang Pelabuhan atau Tempat Pemberangkatan Ke Luar Negeri Dalam Daerah Kerja Sama Ekonomi Sub Regional ASEAN Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri Dalam Kawasan Kerja Sama Ekonomi Sub Regional ASEAN sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 499/KMK.03/2003, antara lain diatur bahwa :

    1. Ayat (1) : Pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri di Indonesia yang termasuk dalam Kawasan Kerja Sama SP-IMT meliputi pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Jambi dan Sumatera Selatan;

    2. Ayat (2) : Kawasan Kerja Sama SP-IMT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di luar negeri adalah :

      1. Malaysia meliputi Kedah, Perak, Perlis, Penang, dan Negeri Selangor Darul Ehsan dengan pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah dengan tersebut;

      2. Thailand meliputi Yala, Narathiwat, Songkhla, Pattani dan Satun dengan pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam, wilayah tersebut;

    3. Ayat (3) : Orang Pribadi penduduk Indonesia yang bertempat tinggal di wilayah Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Jambi dan Sumatera Selatan berdasarkan bukti surat kependudukan dan paspor, termasuk Warga Negara Malaysia dan Thailand pemegang KIM-S/KITAS yang bertempat tinggal di daerah tersebut, yang bepergian ke luar negeri dalam Kawasan Kerja Sama SP-IMT melalui pelabuhan laut dan bandar udara tersebut dalam ayat (1) dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan (Fiskal Luar Negeri).

  3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan penegasan bahwa Kuala Lumpur adalah merupakan Federal Territory Pemerintah Kerajaan Malaysia sehingga tidak termasuk dalam wilayah kekuasaan hukum/administratif Negara Bagian Selangor Darul Ehsan, meskipun secara geografis terletak di dalam wilayahnya. Oleh karena itu Kuala Lumpur tidak termasuk dalam Kawasan Kerja Sama SP-IMT, sehingga permohonan Saudara dengan menyesal tidak dapat kami pertimbangkan.

            Demikian harap maklum.

Direktur Jenderal,

Hadi Poernomo
NIP 060027375

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.