Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
SE-88/PJ/2008 PENEGASAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG BERTOLAK KE PDF Print E-mail
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SE-88/PJ/2008
Ditetapkan tanggal 31 Desember 2008

PENEGASAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2008 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang pribadi Dalam Negeri yang akan Bertolak ke Luar Negeri, dengan ini diberikan penjelasan dan penegasan lebih lanjut sebagai berikut :

Orang pribadi dalam negeri yang tidak memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak dalam negeri karena belum memenuhi syarat objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, tidak wajib membayar Fiskal Luar Negeri dengan melampirkan Surat Pernyataan Berpenghasilan Di Bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (contoh Lampiran I).

Sampai dengan tanggal 15 Januari 2009, bagi Wajib Pajak orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri dan tidak memiliki NPWP tidak wajib membayar Fiskal Luar Negeri dengan melampirkan Surat Pernyataan Untuk Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (contoh pada Lampiran II).

Untuk memudahkan pelaksanaannya, penyimpanan Surat Edaran Direktur Jenderal pajak ini agar disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-86/PJ/2008 tentang Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang akan Bertolak ke Luar Negeri.

Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar menindaklanjuti Surat Pernyataan yang dibuat oleh Orang Pribadi/Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan 2 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Para Kepala Kantor Wilayah dan para Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang melakukan pengelolaan Fiskal Luar Negeri agar memperhatikan dengan sungguh-sungguh Surat Edaran ini, serta dapat mensosialisasikan kepada jajaran di bawahnya dengan sebaik-baiknya dan sebagaimana mestinya.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.


 Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 2008

Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098
 

Tembusan :

Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak

Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP.


 Lampiran l
 

 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
 
 
 Nomor
 :
 SE-88/PJ/2008
 
 
 Tanggal
 :
 31 Desember 2008
 

 

SURAT PERNYATAAN
UNTUK MEMBUAT NOMOR POKOK WAJIB PAJAK

Saya yang bertandatangan di bawah ini :

Nama Wajib Pajak
 :
 
 
Alamat
 :
 
 
Nomor Paspor
 :
 
 

Dengan ini menyatakan bahwa saya akan bepergian ke luar negeri selama ................ hari dan akan membuat NPWP segera setelah kembali dari perjalanan ke luar negeri.

Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya.

 
 Jakarta, tanggal

 

Nama
 

 
 

 


 Lampiran lI
 

 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
 
 
 Nomor
 :
 SE-88/PJ/2008
 
 
 Tanggal
 :
 31 Desember 2008
 

 

SURAT PERNYATAAN
BERPENGHASILAN DI BAWAH PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK

Saya yang bertandatangan di bawah ini :

Nama Wajib Pajak
 :
 
 
Alamat
 :
 
 
Nomor Paspor
 :
 
 

Dengan ini menyatakan bahwa saya mempunyai penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa tekanan dan/atau paksaan pihak lain.

Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya.

 
 Jakarta, tanggal

 

Nama
 

 
 

 

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.