|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
KEP-456/PJ/2007
Ditetapkan tanggal 31 Oktober 2007
PENCABUTAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-94/PJ/2005 TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT PENGHUBUNG
(LIASON OFFICER) DALAM RANGKA PELAKSANAAN NOTA KESEPAHAMAN
ANTARA KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
DAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
-
bahwa untuk melaksanakan nota kesepahaman antara Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Direktorat Jenderal Pajak, diperlukan adanya Pejabat Penghubung (Liason Officer) yang bertugas sebagai contact person;
-
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan Pejabat Penghubung (Liason Officer) dalam rangka Pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Direktorat Jenderal Pajak;
Mengingat :
-
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negar Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembarn Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
-
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4250);
-
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia;
-
Surat Keputusan Bersama Nomor 84/KMK.03/2005 dan 004/.KPK-Menkeu/II/2005 antara Ketua Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Menteri Keuangan tanggal 23 Februari 2005;
-
Nota Kesepahaman antara Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Direktorat Jenderal Pajak tentang Kerjasama dalam rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan tanggal 23 Februari 2005;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PENCABUTAN KEPUTUSAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-94/PJ/2005 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-94/PJ/2005 TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT PENGHUBUNG (LIASON OFFICER) DALAM RANGKA PELAKSANAAN NOTA KESEPAHAMAN ANTARA KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
PERTAMA :
Mencabut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-94/PJ/2005 tentang Penunjukan Penghubung (Liason Officer) dalam rangka Pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Komisi Pemberantasan Tinda Pidana Korupsi dan Direktorat Jenderal Pajak;
KEDUA :
Menunjuk Sdr. Djalintar Sidjabat dan Sdr. Mochamad Tjiptardjo sebagai Pejabat Penghubung (Liason Officer) Direktorat Jenderal Pajak;
KETIGA :
Dalam pelaksanaan tugasnya Pejabat Penghubung sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua di atas berada di bawah kendali dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Pajak;
KEEMPAT :
Pejabat Penghubung wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Direktur Jenderal Pajak;
KELIMA :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
Salinan Keputusan Direktur Jendeal Pajak ini disampaikan kepada :
-
Ketua Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
-
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
-
Yang bersangkutan.
|
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Oktober 2007
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
|
|