|
S-1008/PJ.51/2005 - KEWAJIBAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK |
|
|
|
|
SURAT DIRJEN PAJAK
S-1008/PJ.51/2005
Ditetapkan
tanggal 29 November 2005
KEWAJIBAN SEBAGAI PENGUSAHA
KENA PAJAK
Sehubungan dengan surat
Saudara nomor XXX tanggal xxx perihal Permohonan Penegasan Perlakuan PPN atas PT
XXX dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
-
Dalam surat tersebut Saudara
menyampaikan hal-hal yang pada intinya sebagai berikut :
-
Dengan mengacu pada Perjanjian
Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (fotokopi terlampir) antara Pemerintah
dengan PT XXX (Kontraktor PKP2B generasi III), Saudara berpendapat bahwa
kedudukan usaha pertambangan batubara yang Saudara jalankan tunduk kepada
Undang-undang PPN tahunn 1994 dimana diwajibkan untuk melaporkan usahanya agar
dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
-
Sehubungan dengan hal tersebut
diatas, Saudara meminta penegasan atas status dan kewajiban perpajakan PT XXX
(lokasi tambang berada di wilayah Samarinda).
-
Sesuai Pasal 14 angka 6
dokumen Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B) antara
Pemerintah Republik Indonesia dengan PT XXX disebutkan bahwa dengan
memperhatikan kewajiban umum yang dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan
Nilai 1994 dan peraturan pelaksanannya, kontraktor berkewajiban untuk :
-
melaporkan usahanya untuk
dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
-
memungut, menyetor dan
melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
Jasa Kena pajak dengan tarif 10% (sepuluh persen) atau tarif lain, sesuai dengan
Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan pelaksanannya.
-
memungut, menyetorkan, dan
melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan.atau Pajak Penjualan atas Barang-barang
mewah, sebagaimana Pemungut Pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan
Nilai 1994 dan peraturan pelaksanaannya.
-
kontraktor dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor atau
pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang berdasarkan
Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan pelaksanaannya terutang
Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas barang Mewah.
-
dalam hal Pajak Masukan lebih
besar dari Pajak Keluaran untuk suatu masa pajak, maka kelebihan Pajak Masukan
tersebut dikompensasikan dengan Pajak Keluaran untuk masa pajak berikutnya
kecuali kelebihan pembayaran Pajak Masukan yang disebabkan ekspor dan/atau
penyerahan kepada Pemungut Pertambahan Nilai dapat diajukan permohonan
pengembalian pada setiap Masa Pajak.
-
Sesuai surat Menteri Keuangan
Nomor S-1032/MK.04/1988 tanggal 19 September
1988 tentang Ketentuan perpajakan dalam kontrak karya pertambangan, kontrak
karya pertambangan hendaknya diberlakukan atau dipersamakan dengan
Undang-undang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam kontrak
karya diberlakukan secara khusus (lex specialis).
-
Berdasarkan hal-hal tersebut
diatas dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
-
ketentuan Pajak Pertambahan
Nilai yang berlaku bagi PT XXX adalah Undang-undang Nomor
11 Tahun 1994 dan peraturan pelaksanaanya, kecuali diatur secara khusus
dalam PKP2B.
-
sesuai ketentuan dalam kontrak
karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT XXX sebagaimana dimaksud
pada angka 2 diatas, maka PT XXX wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan
menjadi Pengusaha Kena Pajak dan wajib memenuhi ketentuan perpajakan sejak
ditandatanginya kontrak tersebut.
Demikian kami
sampaikan.
| |
Direktur,
ttd
A.Sjarifuddin Alsah
NIP
06004464
|
Tembusan :
-
Direktur Peraturan
Perpajakan;
-
Kanwil XV Direktorat Jenderal
Pajak;
-
Kantor Pelayanan Pajak
Samarinda.
|