Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
S-1008/PJ.51/2005 - KEWAJIBAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK PDF Print E-mail

SURAT DIRJEN PAJAK
S-1008/PJ.51/2005
Ditetapkan tanggal 29 November 2005

KEWAJIBAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK


Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal xxx perihal Permohonan Penegasan Perlakuan PPN atas PT XXX dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan hal-hal yang pada intinya sebagai berikut :

    1. Dengan mengacu pada Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (fotokopi terlampir) antara Pemerintah dengan PT XXX (Kontraktor PKP2B generasi III), Saudara berpendapat bahwa kedudukan usaha pertambangan batubara yang Saudara jalankan tunduk kepada Undang-undang PPN tahunn 1994 dimana diwajibkan untuk melaporkan usahanya agar dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

    2. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Saudara meminta penegasan atas status dan kewajiban perpajakan PT XXX (lokasi tambang berada di wilayah Samarinda).

  2. Sesuai Pasal 14 angka 6 dokumen Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B) antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT XXX disebutkan bahwa dengan memperhatikan kewajiban umum yang dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan pelaksanannya, kontraktor berkewajiban untuk :

    1. melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

    2. memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena pajak dengan tarif 10% (sepuluh persen) atau tarif lain, sesuai dengan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan pelaksanannya.

    3. memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan.atau Pajak Penjualan atas Barang-barang mewah, sebagaimana Pemungut Pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan pelaksanaannya.

    4. kontraktor dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor atau pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan pelaksanaannya terutang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas barang Mewah.

    5. dalam hal Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran untuk suatu masa pajak, maka kelebihan Pajak Masukan tersebut dikompensasikan dengan Pajak Keluaran untuk masa pajak berikutnya kecuali kelebihan pembayaran Pajak Masukan yang disebabkan ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut Pertambahan Nilai dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak.

  3. Sesuai surat Menteri Keuangan Nomor S-1032/MK.04/1988 tanggal 19 September 1988 tentang Ketentuan perpajakan dalam kontrak karya pertambangan, kontrak karya pertambangan hendaknya diberlakukan atau dipersamakan dengan Undang-undang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam kontrak karya diberlakukan secara khusus (lex specialis).

  4. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dengan ini ditegaskan sebagai berikut :

    1. ketentuan Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku bagi PT XXX adalah Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 dan peraturan pelaksanaanya, kecuali diatur secara khusus dalam PKP2B.

    2. sesuai ketentuan dalam kontrak karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT XXX sebagaimana dimaksud pada angka 2 diatas, maka PT XXX wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dan wajib memenuhi ketentuan perpajakan sejak ditandatanginya kontrak tersebut.

Demikian kami sampaikan.

 

Direktur,

ttd

A.Sjarifuddin Alsah
NIP 06004464

Tembusan :

  1. Direktur Peraturan Perpajakan;

  2. Kanwil XV Direktorat Jenderal Pajak;

  3. Kantor Pelayanan Pajak Samarinda.

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.