|
SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
SE-02/PJ./2006
Ditetapkan
tanggal 1 Februari 2006
PEDOMAN PELAKSANAAN PEMENUHAN
KEWAJIBAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL
SEKOLAH (BOS) OLEH BENDAHARAWAN ATAU PENANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN PENGGUNAAN
DANA BOS DI MASING-MASING UNIT PENERIMA BOS
Sehubungan dengan
pelaksanaan Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak
(PKPS-BBM) di bidang pendidikan dalam periode bulan Juli - Desember 2005 dan
akan dilanjutkan pada tahun 2006, yang diberikan dalam bentuk Bantuan
Operasional Sekolah (BOS), dengan ini disampaikan pedoman untuk pelaksanaan
tugas Saudara terkait dengan pelaksanaan program BOS tersebut.
-
Program Kompensasi Pengurangan
Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM) di bidang pendidikan adalah program
pemerintah untuk meningkatkan perluasan dan pemerataan pendidikan terutama dalam
penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun.
-
Untuk periode bulan Juli -
Desember 2005 dan akan dilanjutkan pada tahun 2006, Program Kompensasi
Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM) di bidang pendidikan tsb
diberikan dalam bentuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana BOS tsb bersumber
dari APBN.
-
Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) diberikan kepada :
-
SD;
-
MI;
-
SDLB;
-
SMP;
-
MTs;
-
SMPLB;
-
Pondok Pesantren Salafiyah Penyelenggara Wajib Belajar
Pendidikan Dasar 9 Tahun;
-
Sekolah Agama Non Islam Penyelenggara Wajib Belajar Pendidikan
Dasar 9 Tahun.
-
Penyaluran dan penggunaan dana BOS adalah sebagai berikut :
-
Dana BOS ditransfer ke rekening rutin sekolah oleh lembaga
penyalur Kantor Pos/Bank;
-
Pengeluaran dana berdasarkan permintaan penanggung jawab
kegiatan dan diketahui oleh Kepala Sekolah dan disetujui oleh Komite Sekolah;
-
Penanggung jawab kegiatan harus memberikan pertanggungjawaban
kepada Bendahara/Guru.
-
Penggunaan Dana BOS dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua), yaitu
Belanja Barang/Jasa dan Pengeluaran untuk Honorarium Guru dan Bantuan Siswa :
-
Belanja Barang/Jasa, antara lain meliputi :
|
|
1)
|
Pembelian
ATK/bahan/penggandaan dan lain-lain :
|
|
|
|
a)
|
untuk keperluan pengadaan
formulir pendaftaran;
|
|
|
|
b)
|
untuk keperluan ujian sekolah,
ulangan umum bersama dan ulangan umum harian.
|
|
|
2)
|
Pembelian bahan-bahan habis
pakai, seperti buku tulis, kapur tulis, pensil dan bahan
praktikum;
|
|
|
3)
|
Pembelian bahan-bahan untuk
perawatan/perbaikan ringan gedung sekolah;
|
|
|
4)
|
Pembelian peralatan ibadah
oleh pesantren salafiyah;
|
|
|
5)
|
Pengadaan buku pelajaran pokok
dan buku penunjang untuk perpustakaan;
|
|
|
6)
|
Pembayaran honor atas jasa
tenaga kerja lepas, seperti tukang bangunan atau tukang kebun, untuk pekerjaan
perawatan dan pemeliharaan bangunan sekolah;
|
|
|
7)
|
Pembayaran imbalan jasa
perawatan atau pemeliharaan gedung sekolah kepada pemberi jasa berbentuk badan
usaha bukan orang pribadi.
|
-
Pengeluaran untuk Honorarium Guru dan Bantuan Siswa:
|
|
1)
|
Pembayaran honorarium guru
honorer (non PNS) dan guru PNS yang merangkap di sekolah
swasta;
|
|
|
2)
|
Pemberian bantuan biaya
transportasi bagi siswa miskin.
|
-
Sehubungan dengan penggunaan dana BOS oleh unit penerima dana
SOS perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
-
dalam hal dana BOS diberikan kepada Sekolah Negeri, maka
penanggung jawab atau bendaharawan BOS merupakan Pemungut PPh Pasal 22 dan
PPN;
-
dalam hal dana BOS cliberikan kepada Sekolah swasta, maka
pe#nanggung jawab atau bendaharawan BOS bukan merupakan Pemungut PPh Pasal 22
dan PPN;
-
kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS
tsb, yaitu :
|
|
1)
|
Pemotongan PPh Pasal 21 atas
penghasilan berupa honorarium atau gaji;
|
|
|
2)
|
Pemungutan PPh Pasal 22 atas
penghasilan penjualan barang, dalam hal penanggungjawab atau bendaharawan BOS
merupakan Pemungut PPh Pasal 22;
|
|
|
3)
|
Pemotongan PPh Pasal 23 atas
penghasilan pemberi jasa;
|
|
|
4)
|
Pemungutan PPN atas pembelian
Barang Kena Pajak dan Perolehan Jasa Kena Pajak, dalam hal penanggung jawab atau
bendaharawan BOS merupakan Pemungut PPN.
|
-
penanggung jawab atau bendaharawan BOS pada sekolah swasta
penerima dana BOS harus terdaftar sebagai wajib pajak dan memi#liki NPWP.
Berdasarkan hal tersebut diatas, Saudara diminta untuk
:
Berkoordinasi dengan Tim Pengelola Dana BOS Tingkat Kabupaten/Kota dan atau
masing-masing sekolah penerima dana BOS untuk mendata penanggung jawab atau
bendaharawan penerima dana BOS di masing-masing sekolah atau pesantren
salafiyah; Melakukan proses pendaftaran dan pemberian NPWP bagi penanggung jawab
atau bendaharawan penerima dana BOS yang belum terdaftar di Kantor Pelayanan
Pajak, kecuali bagi penanggung jawab atau bendaharawan penerima dana BOS di
sekolah swasta, untuk kemudahan administrasi dapat menggunakan NPWP sekolah atau
yayasan sekolah.
-
Selanjutnya untuk pemenuhan kewajiban pemungutan dana atau
pemotongan pajak dan pengenaan Bea Meterai, agar diperhatikan
ketentuan-ketentuan yang terkait sebagai berikut :
-
PPh Umum :
Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 1 UU PPh;
-
PPh Pasal 21 :
Pasal 1 Ayat (2) dan Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1994;
Pasal 11
Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-545/PJ/2000;
Peraturan Menteri Keuangan
No. 137/PMK.03/2005, Peraturan Menteri Keuangan No. 138/PMK.03/ 2005,
Peraturan Menteri Keuangan No. 10/PMK.03/2005, Peraturan Menteri Keuangan
No. 564/KMK.03/2004 dan Pasal 13 KEP-545/PJ/2000.
-
PPh Pasal 22 :
Keputusan Menteri Keuangan No. 254/KMK.03/2001 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 236/KMK.03/2003.
-
PPh Pasal 23 :
Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-170/PJ/2002;
-
Pajak Pertambahan Nilai :
Peraturan
Pemerintah No. 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang
Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan
dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 2003;
-
Bea Meterai :
Peraturan Pemerintah
No. 24 Tahun 2000;
-
Berkaitan dengan jenis-jenis penggunaan dana BOS dan
berdasarkan ketentuan-ketentuan perpajakan yang terkait, dengan ini diberikan
pedoman untuk pelaksanaan tugas dan sebagai bahan sosialisasi kepada semua pihak
yang berkepentingan sehingga pelaksanaan kewajiban perpajakan yang terkait dapat
dilaksanakan dengan efektif :
-
Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS
untuk pembelian ATK/bahan/penggandaan dan lain-lain (baik untuk keperluan
pengadaan formulir pendaftaran maupun untuk keperluan ujian sekolah, ulangan
umum bersama dan ulangan umum harian); pembelian bahan-bahan habis pakai,
seperti buku tulis, kapur tulis, pensil dan bahan praktikum; pembelian
bahan-bahan untuk perawatan/perbaikan ringan gedung sekolah dan pembelian
peralatan ibadah oleh pesantren salafiyah :
|
|
a.1.
|
Bagi bendaharawan/pengelola
dana BOS pada Sekolah Negeri atas penggunaan dana BOS untuk belanja barang
sebagaimana tsb di atas adalah :
|
|
|
|
1)
|
Memungut PPh Pasal 22 sebesar
1,5% dari nilai pembelian tidak termasuk PPN dan menyetorkannya ke Kas Negara.
Dalam hal nilai pembelian tsb tidak melebihi jumlah Rp1.000.000,00 (satu juta
rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah, maka atas pengadaan atau
pembelian barang tsb tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal
22.
|
|
|
|
2)
|
Membayar jumlah PPN atas
pembelian barang sebesar 10% dari nilai pembelian dengan cara memungut dan
menyetorkannya ke Kas Negara.
|
|
|
|
3)
|
Mengawasi agar pemenuhan
kewajiban pemenuhan Bea Meterai berkaitan dengan dokumen-dokumen, seperti
kontrak, invoice atau bukti pengeluaran uang dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
|
|
|
a.2.
|
Bendaharawan/pengelola dana
BOS pada Sekolah Bukan Negeri atau Pesantren Salafiyah adalah tidak termasuk
bendaharawan pemerintah sehingga tidak termasuk sebagai pihak yang ditunjuk
sebagai pemungut PPh Pasal 22 dan atau PPN. Dengan demikian kewajiban perpajakan
bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada Sekolah Bukan Negeri atau Pesantren
Salafiyah yang terkait atas penggunaan dana BOS untuk belanja barang sebagaimana
tsb di atas adalah :
|
|
|
|
1)
|
Tidak mempunyai kewajiban
memungut PPh Pasal 22, karena tidak termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai
pemungut PPh Pasal 22.
|
|
|
|
2)
|
Membayar PPN yang dipungut
oleh pihak penjual.
|
|
|
|
3)
|
Mengawasi agar pemenuhan
kewajiban pemenuhan Bea Meterai berkaitan dengan dokumen-dokumen, seperti
kontrak, invoice atau bukti pengeluaran uang dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
|
-
Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS
untuk pengadaan buku pelajaran pokok dan buku penunjang untuk perpustakaan :
|
|
b.1.
|
Bagi bendaharawan/pengelola
dana BOS pada Sekolah Negeri atas penggunaan dana BOS untuk pengadaan buku
pelajaran pokok dan buku penunjang untuk perpustakaan adalah
:
|
|
|
|
1)
|
Memungut PPh Pasal 22 sebesar
1,5% dari nilai pembelian tidak termasuk PPN dan menyetorkannya ke Kas Negara.
Dalam hal nilai pernbelian tsb tidak melebihi jumlah Rp1.000.000,00 (satu juta
rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah, maka atas pengadaan atau
pembelian barang tsb tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal
22.
|
|
|
|
2)
|
Atas pembelian buku-buku
pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama, PPN yang terutang
dibebaskan.
|
|
|
|
3)
|
Mengawasi agar pemenuhan
kewajiban pemenuhan Bea Meterai berkaitan dengan dokumen-dokumen, seperti
kontrak, invoice atau bukti pengeluaran uang dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
|
|
|
b.2.
|
Bendaharawan/pengelola dana
BOS pada Sekolah Bukan Negeri atau Pesantren Salafiyah adalah tidak termasuk
bendaharawan pemerintah sehingga tidak termasuk sebagai pihak yang ditunjuk
sebagai pemungut PPh Pasal 22 dan atau PPN. Dengan demikian kewajiban perpajakan
bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada Sekolah Bukan Negeri atau Pesantren
Salafiyah yang terkait atas penggunaan dana BOS untuk pengadaan buku pelajaran
pokok dan buku penunjang untuk perpustakaan adalah :
|
|
|
|
1)
|
Tidak mempunyai kewajiban
memungut PPh Pasal 22, karena tidak termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai
pemungut PPh Pasal 22.
|
|
|
|
2)
|
Atas pembelian buku-buku
pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama, PPN yang terutang
dibebaskan.
|
|
|
|
3)
|
Mengawasi agar pemenuhan
kewajiban pemenuhan Bea Meterai berkaitan dengan dokumen-dokumen, seperti
kontrak, invoice atau bukti pengeluaran uang dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
|
-
Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS,
baik pada Sekolah Negeri, Sekolah swasta maupun Pesantren Salafi#yah, untuk
membayar honor tukang bangunan atau tukang kebun yang melaksanakan kegiatan
pemeliharaan atau perawatan sekolah. Semua bendaharawan/penanggung jawab dana
BOS di masing#masing unit penerima dana BOS yang membayar honor kepada tenaga
kerja lepas orang pribadi yang melaksanakan kegiatan perawatan atau pemeliharaan
sekolah harus memotong PPh Pasal 21 dengan ketentuan sebagai berikut :
|
|
1)
|
jika upah harian atau
rata-rata upah harian yang diterima tidak melebihi Rp110.000,00 (seratus sepuluh
ribu rupiah) dan jumlah seluruh upah yang diterima dalam bulan takwim yang
ber#sangkutan belum melebihi Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah),
maka tidak ada PPh Pasal 21 yang dipotong;
|
|
|
2)
|
jika upah harian atau
rata‑rata upah harian yang diterima tidak melebihi Rp110.000,00 (seratus sepuluh
ribu rupiah), namun jumlah seluruh upah yang diterima dalam bulan takwim yang
bersangkutan telah melebihi Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah), maka
pada saat jumlah seluruh upah telah melebihi Rp1.100.000,00 (satu juta seratus
ribu rupiah) harus dipotong PPh Pasal 21 sebesar 5% atas jumlah bruto upah
setelah dikurangi PTKP yang sebenarnya;
|
|
|
3)
|
jika upah harian atau
rata-rata upah harian yang diterima lebih dari Rp110.000,00 (seratus sepuluh
ribu rupiah) dan jumlah seluruh upah yang diterima dalam bulan takwim yang
bersangkutan belum melebihi Rp1.100.000,00(satu juta seratus ribu rupiah), maka
harus dipotong PPh Pasal 21 sebesar 5% dari jumlah upah harian atau rata-rata
upah harian di atas Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu
rupiah);
|
|
|
4)
|
jika upah harian atau
rata-rata upah harian yang diterima lebih dari Rp110.000,00 (seratus sepuluh
ribu rupiah) dan jumlah seluruh upah yang diterima dalam bulan takwim yang
bersangkutan telah melebihi Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah), maka
pada saat jumlah seluruh upah telah melebihi Rp1.100.000,00 (satu juta seratus
ribu rupiah), harus dihitung kembali jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong
dengan menerapkan tarif 5% atas jumlah bruto upah setelah dikurangi PTKP yang
sebenarnya.
|
|
|
Untuk tahun pajak 2005, jumlah
yang tersebut pada angka 1) s.d. 4) sebesar Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu
rupiah) dan Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) sesuai dengan
ketentuan yang berlaku masing-masing sebesar Rp100.000,00 (sera#tus ribu rupiah)
dan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
|
-
Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS,
baik pada Sekolah Negeri, Sekolah swasta maupun Pesantren Salafi#yah, untuk
membayar imbalan jasa perawatan atau pemeliharaan sekolah yang dibayarkan kepada
Badan Usaha bukan orang pribadi yang melaksanakan kegiatan pemeliharaan atau
perawatan sekolah: Semua bendaharawan/penanggung jawab dana BOS di
masing-#masing unit penerima dana BOS yang membayar imbalan jasa perawatan atau
pemeliharaan sekolah yang dibayarkan kepada Badan Usaha bukan orang pribadi yang
melaksanakan kegiatan pemeliharaan atau perawatan sekolah harus memotong PPh
Pasal 23 sebesar 15% x 40% atau 6% dari jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPN,
Bendaharawan/penanggung jawab BOS di Sekolah Negeri mempunyai kewajiban untuk
membayar PPN sebesar 10% dari jumlah imbalan bruto dengan cara memungut dan
menyetorkannya ke Kas Negara. Sedangkan bendaharawan/penanggung jawab BOS di
Sekolah Swasta atau Pesantren Salafiyah membayar PPN yang dipungut oleh pihak
pemberi jasa.
-
Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS,
baik pada Sekolah Negeri, Sekolah swasta maupun Pesantren Salafi#yah, untuk
membayar honorarium guru :
Semua bendaharawan/penanggung jawab dana BOS di
masing# masing unit penerima dana BOS yang membayar honor kepada guru harus
memotong PPh Pasal 21 dengan ketentuan sebagai berikut :
|
|
1)
|
Atas pembayaran honor kepada
guru non PNS, atau pembayaran honor kepada komite sekolah jika ada, harus
dipotong PPh Pasal 21 dengan menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh sebesar 5% dari
jumlah bruto honor.
|
|
|
2)
|
Atas pembayaran honor kepada
guru PNS Golongan IIIA ke atas harus dipotong PPh Pasal 21 yang bersifat final
sebesar 15% dari jumlah honor.
|
|
|
3)
|
Atas pembayaran honor kepada
guru PNS Golongan IIID kebawah tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal
21.
|
-
Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS
untuk memberikan bantuan transport bagi siswa miskin :
Pada dasarnya
pemberian bantuan transport bagi siswa miskin yang bersumber dari dana BOS
adalah merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada siswa miskin
sebagai bentuk kompensasi pengurangan subsidi BBM. Oleh karenanya pemberian
bantuan tsb memenuhi kriteria pemberian bantuan yang tidak termasuk sebagai
Objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (3) huruf a
angka 1 UU PPh. Oleh karenanya atas pemberian bantuan tsb diatas tidak dilakukan
pemotongan pajak.
-
Saudara diminta untuk memberikan sosialisasi mengenai hal-hal
yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan atas penggunaan dana BOS
kepada pihak-pihak yang terkait. Untuk itu Saudara dapat berkoordinasi dengan
Dinas Pendidikan Nasional setempat.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Februari 2006
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
HADI POERNOMO
NIP.060027375
|