|
KEP-155/PJ/2000 - NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK BADAN YANG MELAKUKAN K |
|
|
|
|
KEPUTUSAN DIRJEN PAJAK
KEP-155/PJ/2000
Ditetapkan
tanggal 6 Juni 2000
NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK
BADAN YANG MELAKUKAN KERJASAMA DENGAN PT. TELKOM BERDASARKAN SISTEM POLA BAGI
HASIL TAHAP II DAN SELANJUTNYA SERTA PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN PASAL
25
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
-
Bahwa berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 88/KMK.04/1994tanggal 25 Maret 1994, Direktur
Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan Norma Penghitungan Khusus penghasilan
neto Wajib Pajak Badan yang melakukan kerjasama dengan PT. Telkom berdasarkan
sistem Pola Bagi Hasil tahap II dan selanjutnya serta pelunasan Pajak
Penghasilan Pasal 25;
-
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas perlu
menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Norma Penghitungan Khusus
Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Badan Yang Melakukan Kerjasama Dengan PT.
TELKOM Berdasarkan Sistem Pola Bagi Hasil Tahap II Dan Selanjutnya Serta
Pelunasan Pajak Penghasilan Pasal 25 tersebut dengan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak;
Mengingat :
-
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994(Lembaran
Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
-
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun
1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
-
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 88/KMK.04/1994 tanggal 25 Maret 1994;
MEMUTUSKAN :
|
Menetapkan
|
:
|
NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS
PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK BADAN YANG MELAKUKAN KERJASAMA DENGAN PT.
TELKOM BERDASARKAN SISTEM POLA BAGI HASIL TAHAP II DAN SELANJUTNYA SERTA
PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25.
|
Pasal 1
|
(1)
|
Norma Penghitungan Khusus penghasilan neto untuk Wajib Pajak
Badan yang melakukan kerjasama dengan PT. Telkom dalam pembangunan sarana
telekomunikasi dengan sistem Pola Bagi Hasil Tahap II dan selanjutnya termasuk
Pola Bagi Hasil Pemerintah Daerah (PBH PEMDA) ditetapkan sebesar 14,285% (empat
belas koma dua ratus delapan puluh lima perseratus) dari penghasilan bruto yang
diterima dalam tahun pajak 1994 dan sebesar 16,67% (enam belas koma enam puluh
tujuh perseratus) dari penghasilan bruto yang diterima mulai tahun pajak
1995.
|
|
(2)
|
Penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
penghasilan bruto yang diterima selama masa bagi hasil atau bagian penghasilan
Wajib Pajak Badan yang bersangkutan sesuai dengan perjanjian Pola Bagi Hasil
tahap II dan selanjutnya termasuk PBH PEMDA yang kontraknya telah ditandatangani
dalam tahun 1994.
|
Pasal 2
|
(1)
|
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 yang terutang atas
penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah sebesar 35% (tiga
puluh lima perseratus) dari penghasilan neto tahun pajak 1994 dan sebesar 30%
(tiga puluh perseratus) dari penghasilan neto mulai tahun pajak 1995 atau
sebesar 5% (lima perseratus) dari penghasilan bruto dan bersifat
final.
|
|
(2)
|
PT. Telkom wajib memotong Pajak Penghasilan Pasal 25 yang
terutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atas setiap pembayaran penghasilan
kepada Wajib Pajak Badan yang bersangkutan setelah tanggal keputusan ini dan
menyetorkannya ke Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP)
Final untuk dan atas nama serta mempergunakan NPWP Wajib Pajak yang bersangkutan
selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah masa pajak
berakhir.
|
|
(3)
|
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 25 yang terutang sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh PT. Telkom atas setiap pembayaran yang
dilakukan setelah tanggal Keputusan ini dengan cara sebagai berikut :
-
PPh Pasal 25 yang terutang atas penghasilan bruto yang telah
dibayarkan dalam periode tahun pajak 1994 s.d. 1999 dihitung secara tahunan dan
dengan angsuran sebanyak-banyaknya dalam 12 (dua belas) kali, yaitu sebesar :
1/12 X 5% X Jumlah Penghasilan Bruto Tahun Ybs. (1994, dst.);
-
PPh Pasal 25 yang terutang atas penghasilan bruto yang telah
dibayarkan dalam periode masa pajak Januari 2000 s.d. Mei 2000 dihitung
sekaligus, yaitu sebesar : 5% X Jumlah Penghasilan Bruto Bulan Januari 2000 s.d.
Mei 2000;
-
PPh Pasal 25 yang terutang atas penghasilan bruto yang
dibayarkan setiap bulan mulai masa pajak Juni 2000 dihitung sebesar : 5% X
Jumlah Penghasilan Bruto Bulan Ybs. (Juni 2000, dst.);
-
Pemotongan PPh Pasal 25 yang terutang tersebut pada huruf a, b
dan c dilakukan sekaligus/secara bersamaan atas penghasilan bruto yang
dibayarkan setiap bulan mulai masa Pajak Juni 2000, namun penyetorannya harus
dilakukan dengan menggunakan SSP Final yang terpisah untuk masing-masing
penghitungan.
|
Pasal 3
Apabila Wajib Pajak Badan selain melakukan kerjasama dengan PT.
Telkom dalam pembangunan sarana telekomunikasi dengan sistem Pola Bagi Hasil
juga mempunyai kegiatan usaha lain, maka harus dilakukan pembukuan secara
terpisah untuk masing-masing kegiatan usaha tersebut, dan penentuan besarnya
laba kena pajak atas kegiatan usaha lainnya dihitung berdasarkan ketentuan Pasal
16 ayat (1) dan Pasal 17 atau ketentuan lain yang berlaku sebagaimana diatur
dalam Undang-undang Pajak Penghasilan 1994.
Pasal 4
Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di :
Jakarta
pada tanggal : 06 Juni 2000
DIREKTUR JENDERAL
ttd
MACHFUD SIDIK
|