|
Peraturan
Pemerintah
Nomor 130 Tahun 2000
Ditetapkan tanggal 15 Desember
2000
PENGECUALIAN SEBAGAI OBJEK
PAJAK ATAS KEUNTUNGAN KARENA PEMBEBASAN UTANG DEBITUR KECIL
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengecualian Sebagai Objek Pajak Atas
Keuntungan Karena Pembebasan Utang Debitur Kecil;
Mengingat :
-
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang
Dasar Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang
Dasar Tahun 1945;
-
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3985);
MEMUTUSKAN :
| Menetapkan
: |
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG
PENGECUALIAN SEBAGAI OBJEK PAJAK ATAS KEUNTUNGAN KARENA PEMBEBASAN UTANG DEBITUR
KECIL.
|
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah
ini, yang dimaksud dengan Utang Debitur Kecil adalah utang usaha yang jumlahnya
tidak lebih dari Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah), termasuk
:
-
Kredit Usaha Keluarga
Prasejahtera (Kukesra), yaitu kredit lunak untuk usaha ekonomi produktif yang
diberikan kepada Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I (alasan ekonomi
hasil pendataan KS) yang telah menjadi peserta Takesra dan tergabung dalam
kegiatan kelompok Prokesra-UPPKS;
-
Kredit Usaha Tani (KUT), yaitu
kredit modal kerja yang diberikan oleh bank kepada koperasi primer baik sebagai
pelaksana (executing) maupun penyalur (channeling) atau kepada Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) sebagai pelaksana pemberian kredit, untuk keperluan petani yang
tergabung dalam kelompok tani guna membiayai usaha taninya dalam rangka
intensifikasi padi, palawija dan hortikultura;
-
Kredit Pemilikan Rumah Sangat
Sederhana (KPRSS), yaitu kredit yang diberikan oleh bank kepada masyarakat untuk
pemilikan rumah sangat sederhana (RSS);
-
Kredit Usaha Kecil (KUK),
yaitu kredit yang diberikan kepada nasabah usaha kecil; dan
-
Kredit kecil lainnya dalam
rangka kebijakan perkreditan Bank Indonesia dalam mengembangkan usaha kecil dan
koperasi.
Pasal 2
| (1) |
Kredit yang diberikan oleh
lebih dari satu bank kepada satu debitur yang jumlah seluruhnya tidak melebihi
Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dapat dihitung sebagai
Utang Debitur Kecil dari masing-masing bank, sepanjang memenuhi kriteria Utang
Debitur Kecil.
|
| (2) |
Dalam hal pemberian Utang
Debitur Kecil dilakukan oleh lebih dari satu bank kepada satu debitur yang
mengakibatkan jumlah plafon kreditnya melampaui batas maksimum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, maka keuntungan karena pembebasan utang yang
dikecualikan sebagai Objek Pajak adalah jumlah sisa kredit yang diperoleh pada
bank pertama ditambah dengan jumlah sisa kredit yang diperoleh pada bank-bank
berikutnya sampai mencapai jumlah plafon kredit keseluruhan sebesar Rp
350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
|
| (3) |
Apabila masih terdapat sisa
kredit pada bank tersebut dan atau bank-bank lain setelah dikurangi dengan
jumlah plafon kredit keseluruhan sebesar Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima
puluh juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka keuntungan karena
pembebasan utang atas sisa kredit tersebut merupakan Objek
Pajak.
|
Pasal 3
| (1) |
Atas penghasilan yang
diperoleh debitur berupa keuntungan karena pembebasan utang yang merupakan Utang
Debitur Kecil dari bank atau lembaga pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1, dikecualikan sebagai Objek Pajak.
|
| (2) |
Pengecualian sebagai Objek
Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dinikmati yang
bersangkutan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
pajak.
|
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang
diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Keuangan.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15
Desember 2000
a.n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
WAKIL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI
SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15
Desember 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
2000 NOMOR 235
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 130 TAHUN 2000
TENTANG
PENGECUALIAN
SEBAGAI OBJEK PAJAK
ATAS KEUNTUNGAN KARENA PEMBEBASAN
UTANG DEBITUR
KECIL
UMUM
Dalam rangka
pemberdayaan ekonomi rakyat dan pencapaian sasaran pemerataan diperlukan program
penyediaan kredit bagi usaha kecil yang produktif yang didukung dan dilaksanakan
secara luas oleh semua bank dan lembaga pembiayaan. Sejalan dengan perkembangan
yang telah terjadi di bidang sosial dan ekonomi, maka untuk membantu meringankan
beban pajak pengusaha kecil yang mengalami kesulitan keuangan dalam penyelesaian
kredit yang diperoleh dari bank atau lembaga pembiayaan, Pemerintah menetapkan
bahwa atas keuntungan karena pembebasan Utang Debitur Kecil serta kredit kecil
lainnya sampai dengan jumlah tertentu dikecualikan sebagai Objek
Pajak.
PASAL DEMI PASAL
| Pasal
1 |
| |
Cukup
jelas |
| Pasal
2 |
| |
Ayat
(1) |
| |
Cukup
jelas |
| |
Ayat
(2) |
| |
Contoh :
Ali masih
mempunyai sisa Kredit Usaha Kecil yang diperoleh pertama dari bank A sebesar Rp
200.000.000,00 dan sisa kredit yang diperoleh berikutnya dari bank B sebesar Rp
250.000.000,00, sehingga jumlah keseluruhan sisa Kredit Usaha Kecil adalah
sebesar Rp 450.000.000,00.
Oleh karena jumlah sisa keseluruhan kredit
tersebut melampaui batas maksimum Kredit Usaha Kecil, yaitu sebesar Rp
350.000.000,00, maka yang dapat diakui sebagai keuntungan karena pembebasan
utang yang dikecualikan sebagai Objek Pajak adalah sisa kredit dari bank A
sebesar Rp 200.000.000,00 dan dari bank B hanya sebesar Rp
150.000.000,00.
Sedangkan sisa kredit dari bank B sebesar Rp 100.000.000,00
merupakan penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan.
|
| |
Ayat
(3) |
| |
Cukup
jelas |
| Pasal
3 |
| |
Keuntungan karena pembebasan
utang merupakan Objek Pajak. Dengan Peraturan Pemerintah ini, atas keuntungan
karena pembebasan utang tersebut yang diperoleh Debitur Usaha Kecil dikecualikan
sebagai Objek Pajak hingga sebatas jumlah maksimum plafon Kredit Usaha Kecil
yang diberikan sesuai dengan jenis kreditnya. Pengecualian ini hanya dapat
dinikmati oleh debitur yang bersangkutan satu kali untuk satu tahun
pajak.
|
| Pasal
4 |
| |
Cukup
jelas |
| Pasal
5 |
| |
Cukup
jelas |
|
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4038
|