|
SURAT DIRJEN PAJAK
S-1055/PJ.343/2006
Ditetapkan
tanggal 3 November 2006
PENJELASAN ATAS PAJAK PENGHASILAN
JASA KONSULTAN ASING
Sehubungan dengan surat Saudara nomor
XXX tanggal XXX perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut :
-
Dalam surat tersebut disampaikan
bahwa :
-
Untuk proses penyelesaian kasus
Cemex, Pemerintah RI telah menunjuk Konsultan White and Case yang
berkedudukan di New York sebagai konsultan. Untuk itu, Pemerintah telah 2 (dua)
kali melakukan pembayaran atas jasa White & Case yakni pada tahun
2004 dan 2005 tanpa memungut/memotong pajak penghasilan;
-
Berdasarkan pemeriksaan BPK RI
terhadap kasus tersebut, tim audit BPK mempertanyakan masalah kewajiban
pemotongan pajak penghasilan atas jasa konsultan dimaksud;
-
Mengingat White & Case
berkedudukan di New York dan antara Pemerintah RI dengan Amerika Serikat telah
memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), Saudara memohon
penjelasan Direktorat Jenderal Pajak mengenai perlakuan perpajakan atas
pembayaran kepada konsultan tersebut.
-
Menanggapi permohonan Saudara
tersebut, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
-
Berdasarkan catatan administrasi
kami, White & Case telah terdaftar sebagai Wajib Pajak Bentuk Usaha
Tetap pada Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Dua sejak tahun 1995
dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) XXX.
-
Dalam Pasal 23 UU
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh) diatur
sebagai berikut :
|
|
(1)
|
Atas penghasilan tersebut di bawah
ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau yang terutang oleh
badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan,
bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib
Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib
membayarkan :
|
|
|
|
c.
|
sebesar 15% (lima belas persen)
dari perkiraan penghasilan neto atas :
|
|
|
|
|
2)
|
imbalan sehubungan dengan jasa
teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain
jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21.
|
|
|
|
(2)
|
Besarnya perkiraan penghasilan
neto dan jenis jasa lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c ditetapkan
dengan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak.
|
-
Dalam Pasal 26 UU PPh diatur sebagai
berikut :
|
|
(1)
|
Atas penghasilan tersebut di bawah
ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang
oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggaraan kegiatan,
bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib
Pajak luar negeri selain bentuk usha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar
20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan
:
|
|
|
|
d.
|
imbalan sehubungan dengan jasa,
pekerjaan, dan kegiatan;
|
-
Dalam Pasal 2 huruf b Surat Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ/2002
tanggal 28 Maret 2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh, diatur sebagai
berikut :
"Penghasilan berupa sewa
dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, dan imbalan jasa yang
dipotong Pajak Penghasian Pasal 23 sebesr 15% (lima belas persen) dari perkiraan
penghasilan neto adalah :
-
imbalan sehubungan dengan jasa
teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2000,
yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, selain
jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21."
Dalam Lampiran II, angka 1 huruf b
Surat Keputusan Dirjen Pajak tersebut diatur bahwa jumlah perkiraan penghasilan
neto untuk jasa konsultan, kecuali konsultan konstruksi adalah sebesar 50% (lima
puluh persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
-
Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain mengatur
:
|
|
1)
|
Pasal 1 angka 5 : Jasa adalah setiap
kegiatan pelayanan berdasrkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang
menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk
dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan
atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari
pemesan.
|
|
|
2)
|
Pasal 1 angka 6 : Jasa Kena Pajak
adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan
Undang-undang ini.
|
|
|
3)
|
Pasal 1 angka 7 : Penyerahan Jasa
Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud
dalam angka 5.
|
|
|
4)
|
Pasal 1 angka 8 : Pemanfaatan Jasa
Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena
Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
|
|
|
5)
|
Pasal 1 angka 14 : Pengusaha adalah
orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam angka 13 yang dalam kegiatan
usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor, barang, mengekspor
barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari
luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar
Daerah Pabean.
|
|
|
6)
|
Pasal 1 angka 27 : Pemungut Pajak
Pertambahan Nilai adalah bendaharawan Pemerintah, badan, atau instansi
Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan
melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusha Kena Pajak atas penyerahan Barang
Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendaharawn Pemerintah,
badan, atau instansi Pemerintah tersebut.
|
|
|
7)
|
Pasal 4 huruf c : Pajak Pertambahan
Nilai dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di
dalam Daerah Pabean.
Penjelasan Pasal tersebut : Jasa yang berasal dari luar
Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh siapapun di dalam Daerah Pabean dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai. Misalnya, Pengusaha Kena Pajak "C" di Surabaya
memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari Pengusaha "B" yang berkedudukan di Singapura.
Atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak tersebut terutang Pajak Pertambahan
Nilai.
|
-
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan
Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Untuk Memungut, Menyetor dan
Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah beserta
Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya, antara lain mengatur
:
|
|
1)
|
Pasal 1 angka 1 : Bendaharawan
Pemerintah adalah Bendaharawan atau Pejabat yang melakukan pembayaran yang
dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, yang terdiri dari Bendaharawan Pemerintah Pusat
dan Daerah baik Propinsi, Kabupaten, atau Kota.
|
|
|
2)
|
Pasal 1 angka 2 : Pengusaha Kena
Pajak Rekanan Pemerintah adalah Pengusha Kena Pajak yang melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Bendaharawan Pemerintah atau
Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara.
|
|
|
3)
|
Pasal 2 ayat (1) : Bendaharawan
Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara ditetapkan sebagai Pemungut
Pajak Pertambahan Nilai.
|
|
|
4)
|
Pasal 2 ayat (2) : Pemungut Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang melakukan pembayaran
atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena
Pajak Rekanan Pemerintah atas nama Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah,
wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.
|
-
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghitungan,
Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah
Pabean, antara lain mengatur :
|
|
1)
|
Pasal 1 ayat (1) : Pajak Pertambahan
Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau
Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dihitung dengan cara sebagai berikut
:
|
|
|
|
a.
|
10% x jumlah yang dibayarkan atau
seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak
berwujud dan atau Jasa Kena Pajak apabila dalam jumlah tersebut tidak termasuk
Pajak Pertambahan Nilai; atau
|
|
|
|
b.
|
10/100 x jumlah yang dibayarkan atau
seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak
berwujud dan atau Jasa Kena Pajak apabila dalam jumlah tersebut sudah teramsuk
Pajak Pertambahan Nilai.
|
|
|
2)
|
Pasal 1 ayat (2) : Dalam hal tidak
diketemukan adanya kontrak atau perjanjian tertulis untuk pembayaran sebagaimana
diamksud dalam ayat (1) atau meskipun diketemukan adanya kontrak atau perjanjian
tertulis akan tetapi tidak dengan tegas dinyatakan bahwa dalam jumlah kontrak
atau perjanjian sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Pertambahan
yang terutang dihitung sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan jumlah yang
dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena
Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah
Paben.
|
|
|
3)
|
Pasal 2 : Pajak Pertambahan Nilai
yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipungut oleh orang pribadi
atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena
Pajak dari luar Daerah Pabean, pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena
Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
tersebut.
|
|
|
4)
|
Pasal 3 ayat (1) : Saat dimulainya
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar
Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah saat yang diketahui
terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini
:
|
|
|
|
a.
|
saat Barang Kena Pajak tidak berwujud
dan atau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang
memanfaatkannya;
|
|
|
|
b.
|
saat harga perolehan Barang Kena
Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang
oleh pihak yang memanfaatkannya;
|
|
|
|
c.
|
saat harga jual Barang Kena Pajak
tidak berwujud dan atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak
yang menyerahkannya; atau
|
|
|
|
d.
|
saat harga perolehan Barang Kena
Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian
atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya;
|
|
|
5)
|
Pasal 3 ayat (2) : Dalam hal saat
dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak
dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diketahui,
maka saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa
Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah tanggal ditandatanganinya kontrak atau
perjanjian atau saat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Pajak
|
-
Berdasarkan fakta dan ketentuan pada
butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini
diberikan penegasan sebagai berikut :
-
Oleh karena White & Case
telah memiliki Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, maka penghasilan yang dibayarkan
Pemerintah RI kepada White & Case terhutang Pajak Penghasilan (PPh)
Pasal 23 dengan tarif pemotongan sebesar 7,5% (15% X 50%) dari jumlah bruto
penghasilan yang dibayarkan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
-
Jasa konsultasi yang diberikan oleh
Konsultan White & Case dan dimanfaatkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia di dalam Daerah Pabean terutang Pajak Pertambahan Nilai.
-
Atas pemanfaatan jasa konsultasi
tersebut, Sekretariat Kementerian Negara BUMN wajib memungut, menyetor dan
melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan Dasar Pengenaan Pajak
disesuaikan dengan transaksi sebagaimana disebutkan dalam ketentuan pada butir 2
huruf g angka 1 dan angka 2 di atas.
-
Penegasan dalam surat ini hanya
berlaku terbatas terhadap kasus yang kondisi dan fakta-faktanya sebagaimana
telah diuraikan di atas.
Demikian disampaikan, atas perhatian
Saudara diucapkan terima kasih.
|
|
Direktur
Jenderal
Direktur,
ttd.
Gunadi
NIP
060044247
|
Tembusan :
-
Direktur Jenderal Pajak;
-
Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan
Penagihan Pajak.
|