|
S-2286/PJ.52/2000 - Penegasan Pengukuhan Pengusaha Mobil Bekas |
|
|
|
|
SURAT
S-2286/PJ.52/2000
Ditetapkan tanggal 23 Nopember 2000
|
Nomor
|
:
|
S-2286/PJ.52/2000
|
|
Sifat
|
:
|
Biasa
|
|
Hal
|
:
|
Penegasan Pengukuhan Pengusaha Mobil Bekas
Sebagai Pengusaha Kena Pajak
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ########..
tanggal 02 Oktober 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini
diberitahukan sebagai berikut :
|
1.
|
Dalam surat Saudara tersebut
secara garis besar dikemukakan bahwa sehubungan dengan Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak No. 21/PJ.51/2000 tanggal 21 Juli 2000 tentang Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dalam Tataniaga Kendaraan Bermotor,
antara lain diatur bahwa Showroom harus menjadi Pengusaha Kena Pajak. Berkaitan
dengan hal tersebut Saudara memohon penegasan apakah terhadap Pengusaha Mobil
Bekas / Showroom Mobil Bekas harus dikukuhkan juga sebagai Pengusaha Kena Pajak,
sedangkan di dalam Surat Edaran tersebut tidak mengatur secara tegas tentang
Showroom mobil bekas.
|
|
2.
|
Berdasarkan Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 diatur
bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di
dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
|
|
3.
|
Sesuai dengan Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-23/PJ.52/1995
tanggal 12 Mei 1995 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Mobil Bekas
Jenis Sedan, Station Wagon, Van dan Combi diatur bahwa :
"sesuai dengan
ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf c Undang-undang No. 8 Tahun
1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 11 Tahun 1994, Pajak Masukan atas perolehan dan pemeliharaan kendaraan
bermotor jenis sedan, jeep, station wagon, van dan combi tidak dapat
dikreditkan, sehingga apabila kendaraan bermotor tersebut kemudian dijual lagi
oleh Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan, tidak dikenakan PPN berdasarkan
Pasal 16 D Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai. Dengan pertimbangan tersebut
maka sementara ini dipandang perlu untuk tidak mengenakan PPN atas penyerahan
barang dagangan berupa mobil-mobil bekas jenis sedan, jeep, station wagon, van,
dan combi".
|
|
4.
|
Berdasarkan ketentuan tersebut
pada angka 2 dan 3 serta dengan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1
dengan ini ditegaskan bahwa Pengusaha Mobil Bekas / Showroom Mobil Bekas tidak
termasuk dalam ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak Nomor : SE 21/PJ.51/2000 tanggal 21 Juli 2000. Dengan demikian Pengusaha
Mobil Bekas sampai saat ini belum dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak.
|
|
5.
|
Perlu kami tambahkan bahwa
ketentuan mengenai PPN atas Perdagangan kendaraan bermotor bekas, sedang dalam
proses.
|
Demikian untuk
dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal
Pajak
Direktur Pajak Pertambahan
Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya
Moch. Soebakir
NIP. 060020875
Tembusan :
1. Direktur
Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan
Perpajakan
3. Kepala Kantor Wilayah II DJP
Jawa Barat
|