Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
S-2286/PJ.52/2000 - Penegasan Pengukuhan Pengusaha Mobil Bekas PDF Print E-mail

SURAT
S-2286/PJ.52/2000

Ditetapkan tanggal 23 Nopember 2000

 

Nomor

:

S-2286/PJ.52/2000

Sifat

:

Biasa

Hal

:

Penegasan Pengukuhan Pengusaha Mobil Bekas

Sebagai Pengusaha Kena Pajak


     
     
     

 

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ########.. tanggal 02 Oktober 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan sebagai berikut :

1.

Dalam surat Saudara tersebut secara garis besar dikemukakan bahwa sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. 21/PJ.51/2000 tanggal 21 Juli 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dalam Tataniaga Kendaraan Bermotor, antara lain diatur bahwa Showroom harus menjadi Pengusaha Kena Pajak. Berkaitan dengan hal tersebut Saudara memohon penegasan apakah terhadap Pengusaha Mobil Bekas / Showroom Mobil Bekas harus dikukuhkan juga sebagai Pengusaha Kena Pajak, sedangkan di dalam Surat Edaran tersebut tidak mengatur secara tegas tentang Showroom mobil bekas.

2.

Berdasarkan Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

3.

Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-23/PJ.52/1995 tanggal 12 Mei 1995 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Mobil Bekas Jenis Sedan, Station Wagon, Van dan Combi diatur bahwa :
"sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf c Undang-undang No. 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, Pajak Masukan atas perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor jenis sedan, jeep, station wagon, van dan combi tidak dapat dikreditkan, sehingga apabila kendaraan bermotor tersebut kemudian dijual lagi oleh Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan, tidak dikenakan PPN berdasarkan Pasal 16 D Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai. Dengan pertimbangan tersebut maka sementara ini dipandang perlu untuk tidak mengenakan PPN atas penyerahan barang dagangan berupa mobil-mobil bekas jenis sedan, jeep, station wagon, van, dan combi".

4.

Berdasarkan ketentuan tersebut pada angka 2 dan 3 serta dengan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 dengan ini ditegaskan bahwa Pengusaha Mobil Bekas / Showroom Mobil Bekas tidak termasuk dalam ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE 21/PJ.51/2000 tanggal 21 Juli 2000. Dengan demikian Pengusaha Mobil Bekas sampai saat ini belum dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

5.

Perlu kami tambahkan bahwa ketentuan mengenai PPN atas Perdagangan kendaraan bermotor bekas, sedang dalam proses.

 

Demikian untuk dimaklumi.

 

A.n. Direktur Jenderal Pajak

Direktur Pajak Pertambahan Nilai

Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya

 

 

Moch. Soebakir

NIP. 060020875

 

Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak

2.  Direktur Peraturan Perpajakan

3.  Kepala Kantor Wilayah II DJP Jawa Barat

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.