|
S-243/PJ.331/2000 - PAJAK YANG MENJADI TANGGUNGAN PEMBELI ATAS PEMBELIAN HAK ATAS TANAH |
|
|
|
|
SURAT
S-243/PJ.331/2000
Ditetapkan tanggal 30 Mei
2000
PAJAK YANG MENJADI TANGGUNGAN PEMBELI ATAS PEMBELIAN HAK ATAS
TANAH
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : 1919/SK-UK/IV/00 tanggal 24 April
2000 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut :
-
Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan :
-
PT Multi Unitraindo adalah client
Saudara yang berkedudukan di Batam membeli tanah dari PT Lippo Cikarang seluas
17.722 m2 (1,77 hektar) yang berlokasi di Kecamatan Lemahabang Kabupaten
Bekasi.
-
Atas pembelian tanah tersebut
Saudara menanyakan, selain dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(BPHTB) apakah masih ada pajak yang harus ditanggung oleh client Saudara
tersebut.
-
Dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994 (UU PBB) diatur bahwa yang menjadi Objek Pajak adalah
bumi dan atau bangunan, dan yang menjadi Subjek Pajak adalah orang atau badan
yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan atau memperoleh manfaat
atas bumi, dan atau memiliki, menguasai, dan atau memperoleh manfaat atas
bangunan. Sesuai dengan Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 Undang-Undang PBB
besarnya Pajak Bumi dan Bangunan adalah 0,5 % dari Nilai Jual Kena Pajak dan
dikenakan setiap tahun.
-
Selanjutnya dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
PBB diatur bahwa dalam rangka pendataan, setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan
Objek Pajaknya dengan mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak. Surat
Pemberitahuan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diisi dengan
jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani dan disampaikan kepada Direktorat
Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak Objek Pajak
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya Surat
Pemberitahuan Objek Pajak oleh Subjek Pajak.
-
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari
Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1999, atas
penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan yang diterima atau
diperoleh oleh orang pribadi atau badan, terutang Pajak Penghasilan sebesar 5%
(lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan atau
bangunan, kecuali bagi Wajib Pajak badan termasuk koperasi yang usaha pokoknya
melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan, pengenaan Pajak
Penghasilannya berdasarkan ketentuan umum Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994.
-
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan
bahwa :
-
BPHTB dikenakan kepada pihak yang
memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan (pembeli/yang menerima pengalihan
hak), sedangkan Pajak Penghasilan dikenakan kepada pihak yang menerima
penghasilan atas penyerahan hak atas tanah dan atau bangunan (penjual/yang
mengalihkan hak).
-
Setelah tanah tersebut menjadi hak
atau dibawah penguasaan client Saudara maka Wajib mendaftarkan tanahnya sebagai
Objek Pajak Bumi dan Bangunan dengan mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak
(SPOP) dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani dan diserahkan ke
Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dimana Objek Pajak tersebut terletak.
Besarnya Pajak Bumi dan Bangunan adalah sebesar 0,5% dari Nilai Jual Kena
Pajak.
-
Sehubungan dengan client Saudara
adalah sebagai pembeli/penerima hak atas tanah tersebut, maka dalam transaksi
atas tanah tersebut client Saudara tidak dikenakan Pajak
Penghasilan.
Demikian untuk diketahui.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
IGN MAYUN WINANGUN
|