Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
S-243/PJ.331/2000 - PAJAK YANG MENJADI TANGGUNGAN PEMBELI ATAS PEMBELIAN HAK ATAS TANAH PDF Print E-mail

SURAT
S-243/PJ.331/2000
Ditetapkan tanggal 30 Mei 2000

PAJAK YANG MENJADI TANGGUNGAN PEMBELI ATAS PEMBELIAN HAK ATAS TANAH


Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : 1919/SK-UK/IV/00 tanggal 24 April 2000 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan :

    1. PT Multi Unitraindo adalah client Saudara yang berkedudukan di Batam membeli tanah dari PT Lippo Cikarang seluas 17.722 m2 (1,77 hektar) yang berlokasi di Kecamatan Lemahabang Kabupaten Bekasi.

    2. Atas pembelian tanah tersebut Saudara menanyakan, selain dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) apakah masih ada pajak yang harus ditanggung oleh client Saudara tersebut.

  2. Dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (UU PBB) diatur bahwa yang menjadi Objek Pajak adalah bumi dan atau bangunan, dan yang menjadi Subjek Pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan atau memperoleh manfaat atas bumi, dan atau memiliki, menguasai, dan atau memperoleh manfaat atas bangunan. Sesuai dengan Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 Undang-Undang  PBB besarnya Pajak Bumi dan Bangunan adalah 0,5 % dari Nilai Jual Kena Pajak dan dikenakan setiap tahun.

  3. Selanjutnya dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang  PBB diatur bahwa dalam rangka pendataan, setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan Objek Pajaknya dengan mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak. Surat Pemberitahuan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani dan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak Objek Pajak selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Objek Pajak oleh Subjek Pajak.

  4. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1999, atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan yang diterima atau diperoleh oleh orang pribadi atau badan, terutang Pajak Penghasilan sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan, kecuali bagi Wajib Pajak badan termasuk koperasi yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan, pengenaan Pajak Penghasilannya berdasarkan ketentuan umum Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994.

  5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :

    1. BPHTB dikenakan kepada pihak yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan (pembeli/yang menerima pengalihan hak), sedangkan Pajak Penghasilan dikenakan kepada pihak yang menerima penghasilan atas penyerahan hak atas tanah dan atau bangunan (penjual/yang mengalihkan hak).

    2. Setelah tanah tersebut menjadi hak atau dibawah penguasaan client Saudara maka Wajib mendaftarkan tanahnya sebagai Objek Pajak Bumi dan Bangunan dengan mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani dan diserahkan ke Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dimana Objek Pajak tersebut terletak. Besarnya Pajak Bumi dan Bangunan adalah sebesar 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak.

    3. Sehubungan dengan client Saudara adalah sebagai pembeli/penerima hak atas tanah tersebut, maka dalam transaksi atas tanah tersebut client Saudara tidak dikenakan Pajak Penghasilan.

Demikian untuk diketahui.

A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd

IGN MAYUN WINANGUN

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.