Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
S-2441/PJ.52/2000 - Permohonan tidak sebagai Pengusaha Kena Pajak PDF Print E-mail

SURAT
S-2441/PJ.52/2000

Ditetapkan tanggal 11 Desember 2000

 

Nomor

:

S-2441/PJ.52/2000

Sifat

:

Biasa

Hal

:

Permohonan tidak sebagai Pengusaha Kena Pajak


     
     
     

 

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ............................ tanggal 26 Oktober 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.

Secara garis besar surat Saudara tersebut mengemukakan bahwa :

 

1.1.

PT. SCM adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha perdagangan kendaraan bermotor roda dua beserta layanan purna jual suku cadangnya;

 

1.2.

Untuk memperkenalkan produknya PT. SCM membuka kantor pemasaran yang terbesar di Jakarta maupun di beberapa daerah Indonesia;

 

1.3.

Sehubungan dengan hal di atas, PT. SCM mengajukan permohonan agar diberikan penegasan bahwa atas kantor pemasaran tersebut tidak perlu mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak.

2.

Sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 diatur bahwa Pengusaha Kena Pajak terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Selanjutnya dalam penjelasannya dijelaskan bahwa apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai satu atau lebih tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha di luar tempat tinggal atau tempat kedudukannya, maka setiap tempat tersebut merupakan tempat terutangnya pajak, dan Pengusaha Kena Pajak dimaksud wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

3.

Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa kantor pemasaran dan depo dari PT. SCM wajib mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.


Demikian untuk dimaklumi.

 

Direktur,

 

 

Moch. Soebakir

NIP 060020875

 

Tembusan:
1.  Direktur Jenderal Pajak
2.  Kepala Kantor Wilayah IV DJP Jakarta Raya I

3.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Setiabudi

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.