Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
S-278/PJ.313/2006 - PPH PENGANGKUTAN PDF Print E-mail

SURAT DIRJEN PAJAK
S-278/PJ.313/2006

Ditetapkan tanggal 17 April 2006

PPH PENGANGKUTAN


Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal xxx perihal tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dalam surat tersebut dikemukakan hal-hal sebagai berikut :

    1. PT ABC telah mendapatkan pekerjaan Pengangkutan Batubara Kelesa-Mumpa dari PT DEF sesuai Surat Perjanjian Pengangkutan Batubara No. xxx;

    2. Jarak angkut kurang lebih 90 Km, hanya 10% saja yang melalui jalan khusus tambang, sedang sisanya melewati jalan umum (jalan aspal Lintas Timur Sumatera dan Jalan Aspal Arteri Kabupaten);

    3. Armada pengangkutan PT ABC semuanya menggunakan Plat Nomor dan STNK berikut KIR, dan surat kelengkapan pendukung lainnya sebagaimana syarat angkutan jalan raya umumnya;

    4. Atas jasa pengangkutan tersebut, PT DEF  memotong PPh pengangkutan sebesar 6%;

    5. Atas permasalahan tersebut Saudara minta penegasan apakah penghasilan dari jasa pengangkutan tersebut dipotong PPh pengangkutan sebesar 6% atau 3% ?.

  2. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, diatur bahwa atas penghasilan tersebut dibawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas :

    1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

    2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

  3. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ/2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, antara lain diatur bahwa :

    1. Pasal 1 ayat (2), yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.

    2. Lampiran II angka 2 huruf g, besarnya perkiraan penghasilan neto untuk jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas adalah sebesar 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.

    3. Lampiran III angka 2 huruf e, yang dimaksud dengan Jasa Penambangan dan Jasa Penunjang di bidang Penambangan Selain Migas sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf g lampiran II adalah semua jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang pertambangan umum antara lain berupa jasa pengangkutan/sistem transportasi, kecuali jasa angkutan umum.

  4. Berdasarkan hal-hal tersebut, dengan ini kami berikan penegasan bahwa jasa pengangkutan batubara yang dilakukan oleh PT ABC termasuk ke dalam jenis jasa penunjang di bidang penambangan selain migas, sehingga atas penghasilan dari jasa pengangkutan batubara tersebut dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 40% x 15% atau 6% (enam persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.

Demikian harap maklum.

 

Direktur,

ttd

Herry Sumardjito
NIP 060061993

Tembusan :

  1. Direktur Jenderal Pajak;

  2. Direktur Pajak Penghasilan;

  3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Rengat;

  4. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Tiga;

  5. Direktur PT DEF.

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.