|
S-278/PJ.313/2006 - PPH PENGANGKUTAN |
|
|
|
|
SURAT DIRJEN PAJAK
S-278/PJ.313/2006
Ditetapkan
tanggal 17 April 2006
PPH
PENGANGKUTAN
Sehubungan dengan surat
Saudara Nomor xxx tanggal xxx perihal tersebut diatas, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut :
-
Dalam surat tersebut
dikemukakan hal-hal sebagai berikut :
-
PT ABC telah mendapatkan
pekerjaan Pengangkutan Batubara Kelesa-Mumpa dari PT DEF sesuai Surat Perjanjian
Pengangkutan Batubara No. xxx;
-
Jarak angkut kurang lebih 90
Km, hanya 10% saja yang melalui jalan khusus tambang, sedang sisanya melewati
jalan umum (jalan aspal Lintas Timur Sumatera dan Jalan Aspal Arteri
Kabupaten);
-
Armada pengangkutan PT ABC
semuanya menggunakan Plat Nomor dan STNK berikut KIR, dan surat kelengkapan
pendukung lainnya sebagaimana syarat angkutan jalan raya umumnya;
-
Atas jasa pengangkutan
tersebut, PT DEF memotong PPh pengangkutan sebesar 6%;
-
Atas permasalahan tersebut
Saudara minta penegasan apakah penghasilan dari jasa pengangkutan tersebut
dipotong PPh pengangkutan sebesar 6% atau 3% ?.
-
Berdasarkan ketentuan Pasal 23
ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, diatur bahwa atas
penghasilan tersebut dibawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang
dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri,
penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar
negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong
pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari
perkiraan penghasilan neto atas :
-
sewa dan penghasilan lain
sehubungan dengan penggunaan harta;
-
imbalan sehubungan dengan jasa
teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain
jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21.
-
Sesuai dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ/2002
tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, antara lain
diatur bahwa :
-
Pasal 1 ayat (2), yang
dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan
jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya
saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara
pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai
kontrak.
-
Lampiran II angka 2 huruf g,
besarnya perkiraan penghasilan neto untuk jasa penambangan dan jasa penunjang di
bidang penambangan selain migas adalah sebesar 40% dari jumlah bruto tidak
termasuk PPN.
-
Lampiran III angka 2 huruf e,
yang dimaksud dengan Jasa Penambangan dan Jasa Penunjang di bidang Penambangan
Selain Migas sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf g lampiran II adalah semua
jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang pertambangan umum antara lain
berupa jasa pengangkutan/sistem transportasi, kecuali jasa angkutan umum.
-
Berdasarkan hal-hal tersebut,
dengan ini kami berikan penegasan bahwa jasa pengangkutan batubara yang
dilakukan oleh PT ABC termasuk ke dalam jenis jasa penunjang di bidang
penambangan selain migas, sehingga atas penghasilan dari jasa pengangkutan
batubara tersebut dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 40% x 15% atau 6%
(enam persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
Demikian harap
maklum.
| |
Direktur,
ttd
Herry Sumardjito
NIP
060061993
|
Tembusan :
-
Direktur Jenderal
Pajak;
-
Direktur Pajak
Penghasilan;
-
Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Rengat;
-
Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Jakarta Gambir Tiga;
-
Direktur PT DEF.
|