Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
S-435/PJ.311/2000 - PERMOHONAN PENEGASAN PAJAK PENGHASILAN ATAS JUAL BELI BETON PDF Print E-mail

SURAT 
S-435/PJ.311/2000
Ditetapkan tanggal 27 September 2000

PERMOHONAN PENEGASAN PAJAK PENGHASILAN ATAS JUAL BELI BETON


Sehubungan surat Saudara tanggal 24 Agustus 2000 perihal tersebut di atas yang dilampiri dengan Amendemen Kontrak No. 001/KDD-CGS10/CVL/VI/99 dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dalam surat tersebut dijelaskan hal-hal sebagai berikut :

    1. PT Inti Karya Persada Teknik (PT IKPT) mengadakan perjanjian pengadaan material beton siap pakai (Ready Mix Concrete) dengan PT Pioneer Beton Industri (PT PBI). PT PBI berkewajiban antara lain menyediakan peralatan dan peralatan penunjang untuk mengolah beton, menyediakan perlengkapan laboratorium, menyediakan seluruh material untuk pengadaan beton jadi. Oleh PT PBI, beton curah tersebut diserahkan kepada PT IKPT di lokasi yang telah disiapkan oleh PT IKPT dengan harga jual didasarkan pada jumlah beton curah dalam besaran M3.

    2. Berdasarkan hal tersebut, Saudara meminta penegasan mengenai kewajiban pemotongan PPh atas kegiatan PTPBI.

  2. Dalam Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-176/PJ/2000 tanggal 26 Juni 2000 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 antara lain diatur bahwa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan hukum, jasa konsultan pajak, dan jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh, yang dilakukan Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21, dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto. Adapun khusus untuk jasa konstruksi dan jasakonsultan telah diatur tersendiri dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996 dimana imbalan atas jasa tersebut dikenakan Pajak Penghasilan Yang bersifat final.

  3. Dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultan antara lain diatur bahwa atas penghasilan Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 2% (dua persen) dari jumlah imbalan bruto.

  4. Selanjutnya dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 704/KMK.04/1996 tanggal 30 Desember 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-43/PJ.4/1996 tanggal 31 Desember 1996, antara lain disebutkan bahwa yang dimaksud dengan jasa konstruksi adalah pemberian jasa perencanaan, jasa pelaksanaan, dan jasa pengawasan yang produk akhirnya adalah berupa bangunan.

  5. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dengan ini ditegaskan bahwa :

    1. Kegiatan pengadaan material beton siap pakai (Ready Mix Concrete) yang dilaksanakan oleh PT Pioneer Beton Industri (PT PBI) bukan termasuk dalam pengertian jasa pelaksanaan konstruksi melainkan termasuk dalam pengertian jual beli beton siap pakai. Dengan demikian imbalan yang dibayarkan atau terutang atas kegiatan tersebut bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-176/PJ/2000 tanggal 26 Juni 2000 dan juga bukan merupakan objek PPh final sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996.

    2. Meskipun bukan merupakan objek PPh Pasal 23 maupun PPh final, penghasilan yang diterima oleh PT PBI merupakan objek pajak yang dikenakan PPh berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 dan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan PT PBI.

Demikian untuk dimaklumi.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR,
ttd

IGN MAYUN WINANGUN

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.