|
S-435/PJ.311/2000 - PERMOHONAN PENEGASAN PAJAK PENGHASILAN ATAS JUAL BELI BETON |
|
|
|
|
SURAT
S-435/PJ.311/2000
Ditetapkan tanggal
27 September 2000
PERMOHONAN PENEGASAN PAJAK PENGHASILAN ATAS JUAL BELI
BETON
Sehubungan surat Saudara tanggal 24 Agustus 2000 perihal
tersebut di atas yang dilampiri dengan Amendemen Kontrak No.
001/KDD-CGS10/CVL/VI/99 dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
-
Dalam surat tersebut dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
-
PT Inti Karya Persada Teknik (PT
IKPT) mengadakan perjanjian pengadaan material beton siap pakai (Ready Mix
Concrete) dengan PT Pioneer Beton Industri (PT PBI). PT PBI berkewajiban antara
lain menyediakan peralatan dan peralatan penunjang untuk mengolah beton,
menyediakan perlengkapan laboratorium, menyediakan seluruh material untuk
pengadaan beton jadi. Oleh PT PBI, beton curah tersebut diserahkan kepada PT
IKPT di lokasi yang telah disiapkan oleh PT IKPT dengan harga jual didasarkan
pada jumlah beton curah dalam besaran M3.
-
Berdasarkan hal tersebut, Saudara
meminta penegasan mengenai kewajiban pemotongan PPh atas kegiatan
PTPBI.
-
Dalam Pasal 1 Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-176/PJ/2000 tanggal 26
Juni 2000 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana
dimaksud Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 antara lain diatur
bahwa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan
hukum, jasa konsultan pajak, dan jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (1) huruf c UU PPh, yang dilakukan Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk
usaha tetap selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21, dipotong Pajak
Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan
neto. Adapun khusus untuk jasa konstruksi dan jasakonsultan telah diatur
tersendiri dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun
1996 dimana imbalan atas jasa tersebut dikenakan Pajak Penghasilan Yang
bersifat final.
-
Dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultan
antara lain diatur bahwa atas penghasilan Wajib Pajak yang bergerak di bidang
usaha jasa pelaksanaan konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat
final sebesar 2% (dua persen) dari jumlah imbalan bruto.
-
Selanjutnya dalam Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 704/KMK.04/1996 tanggal 30
Desember 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa
Konstruksi dan Jasa Konsultan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-43/PJ.4/1996 tanggal 31 Desember 1996, antara
lain disebutkan bahwa yang dimaksud dengan jasa konstruksi adalah pemberian jasa
perencanaan, jasa pelaksanaan, dan jasa pengawasan yang produk akhirnya adalah
berupa bangunan.
-
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas
dengan ini ditegaskan bahwa :
-
Kegiatan pengadaan material beton
siap pakai (Ready Mix Concrete) yang dilaksanakan oleh PT Pioneer Beton Industri
(PT PBI) bukan termasuk dalam pengertian jasa pelaksanaan konstruksi melainkan
termasuk dalam pengertian jual beli beton siap pakai. Dengan demikian imbalan
yang dibayarkan atau terutang atas kegiatan tersebut bukan merupakan objek
pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-176/PJ/2000 tanggal 26 Juni 2000
dan juga bukan merupakan objek PPh final sesuai Peraturan
Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996.
-
Meskipun bukan merupakan objek PPh
Pasal 23 maupun PPh final, penghasilan yang diterima oleh PT PBI merupakan objek
pajak yang dikenakan PPh berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 dan harus dilaporkan
dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan PT PBI.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR,
ttd
IGN MAYUN WINANGUN
|