Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
S-79/PJ.443/2000 - PENGENAAN PPh TERHADAP ARTIS PDF Print E-mail

SURAT
S-79/PJ.443/2000
Ditetapkan tanggal  07 Juli 2000

PENGENAAN PPh TERHADAP ARTIS


Dengan maraknya media elektronik (TV), saat ini, banyak artis (sinetron, bintang iklan, pemusik, penyanyi) yang menjadi tenar dan berpenghasilan tinggi. Sayangnya loncatan tinggi penghasilan para artis ini tidak diikuti dengan loncatan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 25/29 yang harus mereka bayar atas honorarium yang diperolehnya. Mungkin para artis tersebut tidak/belum/kurang menyetor PPh ke Kas Negara disebabkan ketidaktahuan artis yang bersangkutan, ketidakbenaran laporan pajak para produsernya maupun keterbatasan data yang dimiliki Fiskus. Untuk itu diinstruksikan agar pengenaan pajak terhadap para artis dan produsernya segera dioptimalkan dalam rangka intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. Masalahnya data perpajakan yang dimiliki oleh Fiskus yang terkait dengan bisnis di atas masih sangat terbatas jumlahnya. Fiskus belum memiliki data yang lengkap dan up to date, misalnya mengenai nama dan alamat artis-artis tersebut, apalagi nilai kontrak dan honorariumnya.
Langkah operasional yang perlu dilakukan adalah mengeleminasi kendala yang disebutkan di atas, yakni data nama para artis dan data honorarium yang diperolehnya, dengan upaya a.l. :

  1. Nama artis dan atau produser bisa diperoleh dari media masa terutama tabloid-tabloid yang banyak memberitahukan tentang kehidupan para artis, misalnya tabloid Bintang, Pro-TV, dan lain sebagainya. Data juga bisa dicari melalui asosiasi, misalnya Persatuan Produsen Film Indonesia (PPFI), Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) dan Karyawan Film dan Televisi (KFT).

  2. Data kontrak atau honorarium yang diperoleh bisa diperoleh dalam pemeriksaan terhadap pemberi kerja/produser, antara lain Hotel Berbintang, Stasiun TV, Production House, Perusahaan Penyelenggara Tour Musik, Tour Temu Bintang, Produser Film/Sinetron/Iklan.
    Setiap melakukan pemeriksaan (PSL/PL), pemeriksa sesuai ketentuan diwajibkan a.l. juga termasuk membuat data (rens data) yang berisi nama dan alamat artis yang terikat kontrak dengan perusahaan yang diperiksa tersebut dan meneruskan data tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak terkait untuk ditindaklanjuti.

  3. KPP membandingkan data hasil temuan yang diperolehnya sendiri maupun data yang diperolehnya dari rens data, dengan data dari MFL Nasional untuk menentukan/memastikan apakah artis yang bersangkutan terdaftar atau belum sebagai Wajib Pajak.

  4. Bagi artis yang ber-NPWP, data hasil temuan tersebut dicocokkan dengan SPT artis yang bersangkutan untuk mengetahui apakah artis tersebut telah melaporkan penghasilannya dengan benar. Bagi artis yang belum ber-NPWP, KPP harus segera melaksanakan himbauan kepada artis yang bersangkutan agar mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan melakukan tindak lanjutnya.Demikian untuk dilaksanakan, dan diharapkan KaKanwil melakukan koordinasi dan atau pengawasan
    serta bimbingan dalam proses pengamanan penerimaan dan peningkatan kepatuhan perpajakan di sektor profesi para artis, produser dan pengusaha terkait lainnya.

DIREKTUR,

ttd

GUNADI

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.