Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
SE-8/PJ/2008 , TINDAK LANJUT HASIL EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PDF Print E-mail

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SE-8/PJ/2008
Ditetapkan tanggal 28 Februari 2008

TINDAK LANJUT HASIL EKSTENSIFIKASI
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI

Sehubungan dengan kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-175/PJ/2006 tanggal 19 Desember 2006 tentang Tata Cara Pemutakhiran Data Objek Pajak dan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Melakukan Kegiatan Usaha dan/atau Memiliki Tempat Usaha di Pusat Perdagangan dan/atau Pertokoan, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2007 tanggal 25 Januari 2007 tentang Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik dan Pegawai Melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-116/PJ/2007 tanggal 29 Agustus 2007 tentang Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi melalui Pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini disampaikan petunjuk mengenai tindak lanjut hasil ekstensifikasi sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Domisili agar mengadministrasikan berkas Wajib Pajak baru.

  2. Dalam hal berkas Wajib Pajak belum lengkap, KPP Domisili, dan dibantu oleh KPP Lokasi, harus melakukan usaha aktif untuk melengkapi persyaratan berkas Wajib Pajak, antara lain fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Lampiran Pemutakhiran Data Objek Pajak (LPDOP)/Lampiran Pendataan Objek Pajak (LPOP).

  3. Terhadap Wajib Pajak yang telah diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas :

  4. kewajiban perpajakannya dilakukan dengan tetap mengacu pada prinsip self-assessment;

  5. agar dihimbau untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan contoh Surat Himbauan sebagaimana lampiran I, paling lambat :

  6. 1 (satu) bulan setelah Surat Edaran ini diterbitkan, untuk Wajib Pajak baru yang terdaftar sebelum Surat Edaran ini diterbitkan;

  7. 1 (satu) bulan setelah Wajib Pajak terdaftar, untuk Wajib Pajak baru yang terdaftar setelah Surat Edaran ini diterbitkan;

  8. agar diupayakan untuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan dengan menggunakan formulir sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

  9. Untuk Wajib Pajak karyawan swasta maupun Pengawa Negeri Sipil (PNS) yang memperoleh penghasilan hanya dari 1 (satu) pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak melebihi Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) setahun dan tidak memperoleh penghasilan lainnya kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi, mengisi SPT menggunakan formulir 1770 SS;

  10. Berkaitan dengan pemberian himbauan kepada Wajib Pajak, kepala KPP diminta untuk melaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setiap bulan dengan format laporan sebagaimana Lampiran II dan kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak diminta untuk melaporkan kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian setiap triwulan dengan format laporan sebagaimana Lampiran III.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Tanggal 28 Februari 2008

Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP. 130605098

Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;

  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Lampiran I

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

SE-8/PJ/2008

Tanggal

:

28 Februari 2008

Contoh surat himbauan

(Kop Surat Kantor Pelayanan)


......(tanggal surat).... 2008

Yth. .......(Nama Wajib Pajak).....
..............(alamat)......................
NPWP : ............................................

Ucapan terima kasih dan penghargaan kami sampaikan atas kesadaran dan kepedulian Saudara untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang merupakan sarana administrasi perpajakan untuk melaksanakan baik kewajiban perpajakan maupun mendapatkan hak Saudara sebagai Wajib Pajak. Pelaksanaan kewajiban perpajakan yang Saudara lakukan merupakan bentuk partisipasi langsung dalam membiayai pembangunan nasional yang menjadi tanggung jawab kita bersama sebagai bangsa.

perpajakan di Indonesia menganut sistem self assessment yang memberi kepercayaan penuh kepada Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan cara menghitung, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Adapun kewajiban Saudara selaku Wajib Pajak antara lain :

  1. Membayar angsuran pajak yang terutang paling lambat setiap tanggal 15 bulan berikutnya dan melaporkan Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) paling lambat setiap tanggal 20 bulan berikutnya;

  2. Mengisi dan menyampaikan Surat pemberitahuan Tahunnan (SPT Tahunan) Pajak Penghasilan sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan dan pembayaran pajak terutang, paling lambat tanggal 31 Maret ..........

Dalam hal Saudara belum melaksanakan kewajiban perpajakan dan untuk menghindari sanksi yang akan memberatkan Saudara, dengan ini Kami himbau agar Saudara segera membayar angsuran pajak yang menjadi kewajiban Saudara sesuai dengan kondisi usaha Saudara serta menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

Untuk bantuan dan informasi dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakan, Saudara dapat menghubungi kami di Kantor Pelayanan .....(nama unit)................no. telp.......... petugas kami dengan siap dan senang hati akan membantu, atau silakan mengunjungi Home Page Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://www.pajak.go.id.

Kepedulian dan peran aktif Saudara dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sangat menentukan dalam kemandirian APBN. terima kasih atas peran serta Saudara.

Kepala Kantor,

 

..(Nama Kepala Kantor)........
NIP (NIP Kepala Kantor)

 

Lampiran II

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

SE-8/PJ/2008

Tanggal

:

28 Februari 2008

 

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH DJP ..............1)

Yth. Kepala Kantor Wilayah DJP ........
di-____________

Laporan Bulanan Pengawasan Penyampaian Surat Himbauan Wajib Pajak Hasil Ekstensifikasi WP OP
KPP/KPP PRATAMA ................2)
Bulan....................3)

No

Uraian

Jumlah

s.d. Bulan lalu

Bulan ini

s.d. Bulan ini

1

Wajib Pajak Orang Pribadi Hasil Ekstensifikasi

 

 

 

2

Surat Himbauan yang telah disampaikan

 

 

 

3

Wajib Pajak yang telah merespon

 

 

 

 

Jumlah

 

 

 


..............,.......200............4)
Kepala Kantor,

 

......................5)
NIP...................

PETUNJUK PENGISIAN
LAPORAN BULANAN PENGAWASAN PENYAMPAIAN SURAT HIMBAUAN WAJIB PAJAK HASIL EKSTENSIFIKASI WP OP

Angka 1)

:

Diisi dengan nama Kantor Wilayah DJP yang membawahi KPP/KPP Pratama yang menyampaikan Laporan

Angka 2)

:

Diisi dengan nama KPP/KPP Pratama yang menyampaikan laporan

Angka 3)

:

Diisi dengan bulan dan tahun laporan

Angka 4)

:

Diisi dengan tanggal pembuatan laporan

Angka 5)

:

Diisi dengan Nama, NIP dan tanda tangan Kepala Kantor

PENGISIAN KOLOM

Baris 1

:

Diisi dengan jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi Hasil Ekstensifikasi yang telah diterbitkan NPWP

Baris 2

:

Diisi dengan jumlah surat himbauan yang sudah disampaikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Hasil Ekstensifikasi yang telah diterbitkan NPWP

Baris 3

:

Diisi dengan jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi Hasil Ekstensifikasi yang telah merespon surat himbauan dengan melaksanakan kewajiban perpajakannya antara lain membayar angsuran dan melaporkan SPT Masa atau mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan.

PERIODE PELAPORAN
Paling lambat setiap tanggal 15 atas kegiatan yang dilakukan bulan sebelumnya.

Lampiran III

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

SE-8/PJ/2008

Tanggal

:

28 Februari 2008

 

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH DJP ..............1)

Yth. Direktur Jenderal Pajak
u.p. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian
di Jakarta

Laporan Triwulan Pengawasan Penyampaian Surat Himbauan Wajib Pajak Hasil Ekstensifikasi WP OP
Triwulan..........Tahunn..........2)

No

Uraian

Jumlah

s.d. Triwulan lalu

Triwulan ini

s.d. Triwulan ini

l.

KPP/KPP Pratama ..............

 

 

 

1

Wajib Pajak Orang Pribadi Hasil Ekstensifikasi

 

 

 

2

Surat Himbauan yang telah disampaikan

 

 

 

3

Wajib Pajak yang telah merespon

 

 

 

ll.

KPP/KPP Pratama ..............

 

 

 

1

Wajib Pajak Orang Pribadi Hasil Ekstensifikasi

 

 

 

2

Surat Himbauan yang telah disampaikan

 

 

 

3

Wajib Pajak yang telah merespon

 

 

 

dst.

..............

 

 

 

1

....................

 

 

 

2

....................

 

 

 

3

....................

 

 

  

 

 

 

 

 

 

Jumlah

 

 

 

 

..............,........200............3)
Kepala Kantor,

 

...........................
NIP...................4)

PETUNJUK PENGISIAN
LAPORAN TRIWULAN PENGAWASAN PENYAMPAIAN SURAT HIMBAUAN WAJIB PAJAK HASIL EKSTENSIFIKASI WP OP

Angka 1)

:

Diisi dengan nama Kantor Wilayah DJP yang menyampaikan Laporan

Angka 2)

:

Diisi dengan Triwulan ke dan tahun laporan

Angka 3)

:

Diisi dengan tanggal pembuatan laporan

Angka 4)

:

Diisi dengan Nama, NIP dan tanda tangan Kepala Kantor

PENGISIAN KOLOM

Baris l,ll,dst.

:

Diisi dengan nama KPP/KPP Pratama di wilayah kerja Kanwil DJP yang menyampaikan laporan

Baris 1

:

Diisi dengan jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi Hasil Ekstensifikasi yang telah diterbitkan NPWP

Baris 2

:

Diisi dengan jumlah surat himbauan yang sudah disampaikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Hasil Ekstensifikasi yang telah diterbitkan NPWP

Baris 3

:

Diisi dengan jumlah Wajib Pajak yang telah merespon surat himbauan dengan cara melaksanakan kewajiban perpajakan seperti : membayar angsuran dan melaporkan SPT Masa, Mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan, atau merespon dalam bentuk lain seperti menyampaikan tanggapan.

PERIODE PELAPORAN

Triwulan l

:

Paling lambat 1 mei (rekapitulasi atas laporan dari KPP bulan Januari, Februari, Maret)

Triwulan ll

:

Paling lambat 1 Agustus (rekapitulasi atas laporan dari KPP bulan April, Mei, Juni)

Triwulan lll

:

Paling lambat 1 Nopember (rekapitulasi atas laporan dari KPP bulan Juli, Agustus, September)

Triwulan lV

:

Paling lambat 1 Februari tahun berikutnya (rekapitulasi atas laporan dari KPP bulan Oktober, Nopember, Desember)


 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.