
Main Menu
JSI Kantor Konsultan Solusi
| HOTLINE | |
| (021) 9389 5000 (0858) 8070 8000 | |
| info [at] konsultansolusi [.] com | |
| JSI-1 WISMA GKBI | |
| (021) 5799 8105 | |
| JSI-2 ROXY MAS | |
| (021) 9834 2708 | |
| JSI-3 JELAMBAR | |
| (021) 9879 4471 | |
| JSI-4 GROGOL | |
| (021) 5696 3628 | |
| JSI-5 KEBON JERUK | |
| (021) 9255 5138 | |
| JSI-6 LINDETEVES | |
| (021) 9269 2693 | |
| JSI-7 WTC Mangga 2 | |
| (021) 9286 8887 | |
| JSI-8 Kelapa Gading | |
| (021) 4585 1116 | |
| JSI-9 Taman Harapan Indah | |
| (021) 569 6666 8 | |
| JSI-10 Gading Serpong Tangerang | |
| (021) 7168 2889 | |
| JSI-11 Tanjung Duren | |
| (021) 5695 8223 | |
Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.
Jadwal Kegiatan
Belum ada jadwal kegiatan baru.November 9 (8:00 am) - November 11, 2007
Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)
Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)
Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)
SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)
Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)
Kalender
CB Login
CB Online
No Users Online| PP NO 140 TH 2000 - PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI |
|
|
|
|
PERATURAN
PEMERINTAH PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN :
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3 Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang dan harus dipotong oleh pengguna jasa atau disetor sendiri oleh Wajib Pajak penyedia jasa yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditetapkan sebagai berikut :
Pasal 4 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. Pasal 5 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3664), dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di :
Jakarta
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA, ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA, DJOHAN EFFENDI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 255 -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PENJELASAN
TENTANG UMUM Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah. Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi sesuai dengan prinsip-prinsip yang dianut dalam Undang-undang Pajak Penghasilan, dipandang perlu untuk mengatur kembali pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi, dengan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Yang dimaksud dengan jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan konstruksi. Adapun pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain. Ayat (1)
Atas penghasilan Wajib Pajak
dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang diterima atau diperoleh dari usaha di
bidang jasa konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum
Undang-undang Pajak Penghasilan, kecuali Wajib Ayat (2) Atas penghasilan Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dengan kualifikasi usaha kecil termasuk orang perseorangan yang diterima atau diperoleh dari usaha di bidang jasa konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Dalam hal Wajib Pajak telah
memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan
oleh Lembaga yang berwenang, tetapi nilai pengadaannya lebih dari Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), atas penghasilan yang diterima Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 Berdasarkan Undang-undang tentang Jasa Konstruksi yang dimaksud dengan :
Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Cukup jelas Pasal 6 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4057 |
|||||||||||||||||||
| < Prev | Next > |
|---|



