
Main Menu
JSI Kantor Konsultan Solusi
| HOTLINE | |
| (021) 9389 5000 (0858) 8070 8000 | |
| info [at] konsultansolusi [.] com | |
| JSI-1 WISMA GKBI | |
| (021) 5799 8105 | |
| JSI-2 ROXY MAS | |
| (021) 9834 2708 | |
| JSI-3 JELAMBAR | |
| (021) 9879 4471 | |
| JSI-4 GROGOL | |
| (021) 5696 3628 | |
| JSI-5 KEBON JERUK | |
| (021) 9255 5138 | |
| JSI-6 LINDETEVES | |
| (021) 9269 2693 | |
| JSI-7 WTC Mangga 2 | |
| (021) 9286 8887 | |
| JSI-8 Kelapa Gading | |
| (021) 4585 1116 | |
| JSI-9 Taman Harapan Indah | |
| (021) 569 6666 8 | |
| JSI-10 Gading Serpong Tangerang | |
| (021) 7168 2889 | |
| JSI-11 Tanjung Duren | |
| (021) 5695 8223 | |
Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.
Jadwal Kegiatan
Belum ada jadwal kegiatan baru.November 9 (8:00 am) - November 11, 2007
Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)
Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)
Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)
SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)
Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)
Kalender
CB Login
CB Online
No Users Online| PP NO 6 TH 2002 - PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DAN DISKONTO OBLIGASI YANG DIPERDAGANGKAN DAN/ ATAU D |
|
|
|
|
PERATURAN PEMERINTAH PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DAN DISKONTO OBLIGASI YANG DIPERDAGANGKAN DAN/ ATAU DILAPORKAN PERDAGANGANNYA DI BURSA EFEK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN :
Pasal 1 Yang dimaksud dengan obligasi yang diperdagangkan dan/ atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek adalah obligasi korporasi dan obligasi pemerintah atau surat utang negara berjangka lebih dari 1 (satu) tahun yang diperdagangkan dan/ atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek Indonesia. Pasal 2 Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan dan/ atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final, kecuali bagi Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6. Pasal 3 Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 :
dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period)obligasi
dari selisih lebih harga jual atau nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest).
dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi. Pasal 4 Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh :
Pasal 5 Atas bunga dan diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak :
tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Pasal 6 Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang seluruh penghasilannya termasuk penghasilan bunga dan diskonto obligasi tersebut dalam 1 (satu) tahun pajak tidak melebihi jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), tidak bersifat final. Pasal 7 Tata cara pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan dan/ atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan. Pasal 8 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 139 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Obligasi yang Diperdagangkan di Bursa Efek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 254, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4056), dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2002. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2002 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 11
PENJELASAN UMUM Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, atas penghasilan tertentu termasuk penghasilan dari transaksi sekuritas di bursa efek pengenaan pajaknya diatur secara khusus dengan Peraturan Pemerintah. Pengaturan khusus tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dan sekaligus meningkatkan efektivitas pengenaan pajaknya. Perlakuan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari obligasi yang diperdagangkan dan/ atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 139 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Obligasi yang Diperdagangkan di Bursa Efek dipandang masih belum efektif dan efisien. Oleh karena itu guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengenaan pajaknya serta untuk mendorong berkembangnya perdagangan obligasi melalui pasar modal di Indonesia, maka perlu diatur kembali perlakuan Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan dan/ atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek. Sedangkan terhadap bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan di luar bursa dan tidak dilaporkan perdagangannya ke bursa tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum atas jumlah seluruh Penghasilan Kena Pajak yang diterima/ diperoleh selama tahun pajak, melalui perhitungan dalam SPT Tahunan. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Perlakuan Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan di bursa dan/ atau dilaporkan perdagangannya ke bursa berlaku baik untuk obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) maupun obligasi dengan kupon (interest bearing bond). Demikian pula tidak ada perbedaan perlakuan pajak antara obligasi korporasi yang diterbitkan oleh badan usaha swasta (corporate bond) dengan obligasi yang diterbitkan baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah (government bond). Pasal 3 Cukup jelas Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Cukup jelas Pasal 6 Cukup jelas Pasal 7 Cukup jelas Pasal 8 Cukup jelas Pasal 9 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4175
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Lombock V. Nahattands |
||||||||||||||||||||||||
| < Prev | Next > |
|---|



