|
S-144/PJ.43/2003 - PAJAK PENGHASILAN ATAS PESANGON |
|
|
|
|
SURAT
S-144/PJ.43/2003
Ditetapkan tanggal 25 April
2003
PAJAK PENGHASILAN ATAS
PESANGON
Sehubungan dengan surat
Saudara Nomor XXX tanggal 25 Februari 2003 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
-
Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa cara penghitungan PPh
Pasal 21 final atas penghasilan pesangon karyawan yang dilakukan oleh perusahaan
Saudara adalah sbb :
-
Pada saat MPP (Masa Persiapan Pensiun) pesangon yang dibayarkan sebesar
90% dikurangi pengecualian dari pemotongan pajak Rp. 25.000.000,- (dua puluh
lima juta rupiah);
-
Satu tahun kemudian saat pensiun, pesangon yang dibayarkan sebesar 10%
dikurangi pengecualian dari pemotongan Pajak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima
juta rupiah).
Saudara mohon penegasan apakah cara penghitungan tersebut diatas telah
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 149 tanggal 23
Desember Tahun 2000 Tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa
Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, Tunjangan Hari Tua Atau Jaminan Hari Tua,
antara lain diatur bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak Orang Pribadi dalam negeri berupa uang pesangon, uang tebusan pensiun yang
dibayarkan oleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri
Keuangan, Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus
oleh Badan Penyelenggara Pensiun atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga
Kerja, dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final oleh pihak-pihak yang
membayarkan.
-
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.03/2001 tanggal 6 Maret 2001 Tentang
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon,
Uang Tebusan Pensiun, Tunjangan Hari Tua Atau Jaminan Hari Tua, antara lain
diatur bahwa :
-
Pasal 1 butir a
Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan
pemberi kerja kepada karyawan dengan nama dalam bentuk apapun sehubungan dengan
berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang
penghargaan masa kerja dan uang ganti kerugian.
-
Pasal 2 ayat 1
Atas penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan
Pensiun, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan secara
sekaligus dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final oleh pihak-pihak yang
membayarkan.
-
Pasal 2 ayat 2
Tarif pemotongan pajak atas penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah sebagai berikut :
-
penghasilan bruto sampai dengan Rp. 25.000.000,- (duapuluh lima juta
rupiah) dikecualikan dari pemotongan pajak;
-
penghasilan bruto di atas Rp. 25.000.000,- (duapuluh lima juta rupiah)
sampai dengan Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah) sebesar 5%;
-
penghasilan bruto di atas Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah) sampai
dengan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebesar 10%;
-
penghasilan bruto di atas Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sampai
dengan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sebesar 15%;
-
penghasilan bruto di atas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
sebesar 25%;
-
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan
penegasan bahwa :
-
Pembayaran uang pesangon menurut cara yang dilakukan oleh perusahaan
Saudara tersebut dapat digolongkan sebagai pembayaran uang pesangon secara
sekaligus;
-
Pada saat MPP (Masa Persiapan Pensiun) atas pesangon dibayarkan sebesar
90% setelah dikurangi jumlah yang dikecualikan dari pemotongan pajak sebesar Rp.
25.000.000,- dikenakan PPh final dengan tarif tersebut pada butir 3 huruf c
diatas;
-
atas pembayaran sisa pesangon berikutnya pada saat pensiun sebesar 10%
dikenakan PPh final langsung tanpa mengulangi pengurangan jumlah yang
dikecualikan sebesar Rp. 25.000.000,- dengan tarif yang merupakan kelanjutan
dari perhitungan PPh final tersebut pada huruf b diatas (tidak mengulangi lagi
dengan tarif terendah)
Demikian agar Saudara
maklum.
DIREKTUR
ttd
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
|