Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
S-169/PJ.42/2003 - PENGURANGAN BIAYA PERUSAHAAN PDF Print E-mail

SURAT
S-169/PJ.42/2003
Ditetapkan tanggal 24 Maret 2003

PENGURANGAN BIAYA PERUSAHAAN


Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 27 Januari 2003 perihal tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :

    1. Perusahaan Saudara memiliki sebidang tanah dengan status hak milik dengan menggunakan nama salah seorang direktur perusahaan (sebagaimana tercantum dalam sertifikat tanah). Tanah tersebut dibeli pada tahun 1994 dan selama ini telah diakui sebagai aktiva tetap perusahaan dan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan. Pada tahun 2002, direktur lama yang namanya tercantum dalam sertifikat tanah tersebut mengundurkan diri dan perusahaan mengganti nama dalam sertifikat tanah itu dengan nama direktur baru. Karena status tanah adalah hak milik, perusahaan telah mengeluarkan dana untuk membayar PPh final atas pengalihan hak tanah dan atau bangunan dan BPHTB.

    2. Saudara mohon penegasan apakah PPh final atas pengalihan hak tanah dan atau bangunan dan BPHTB dapat dibebankan sekaligus dalam tahun 2002?

  2. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 dan Penjelasannya diatur bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.

  3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan Final yang telah dibayar oleh perusahaan atas pengalihan tanah dan atau bangunan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan karena tanah tersebut tidak dimiliki dan digunakan oleh perusahaan (tidak atas nama perusahaan).

Demikian harap maklum.

DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.