Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
S-217/PJ.443/2000 - PEMENUHAN KEWAJIBAN PPh FINAL EX PP 29/1996 PDF Print E-mail

SURAT
S-217/PJ.443/2000

Ditetapkan tanggal 6 Nopember 2000

PEMENUHAN KEWAJIBAN PPh FINAL EX PP 29/1996


Sehubungan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983tentang Pajak Panghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun2000 serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran PPh atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan, maka bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dari informasi dan pengamatan terdapat indikasi kuat beberapa pengelola pusat pembelanjaan/ Mal / Rumah Toko (Ruko) menerima pembayaran sewa secara netto (telah dikurangi PPh) namun tidak disertai dengan bukti potong PPh dari penyewa. Potongan PPh Final ex PP 29 tersebut sulit diyakini telah disetorkan oleh para penyewa (hampir semua WP Orang Pribadi) berhubung tidak semua penyewa tersebut sudah ber-NPWP dan atau sudah ditunjuk sebagai pemotong/pemungutpajak, sehingga lolos dari kewajiban pajak.

  2. Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 394/KMK.04/1996 (5 Juni 1996) jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-22/PJ.4/1996 (14 Juni 1996) ditegaskan bahwa dalam pelaksanaan PPh Final, pihak pemotong dan yang dipotong wajib melaporkan pemotongan ke KPP setempat setiap bulan dan rekap setahun pada akhir tahun yang bersangkutan. Selanjutnya KPP dapat memanfaatkan laporan dan data tersebut untuk melakukan pembinaan dan/atau upaya pemantauan / intensifikasi/ ekstenfikasi.

  3. Memperhatikan temuan di atas, Saudara diminta segera melakukan tindak lanjut (langkah pengamanan) dengan melakukan penelitian kembali kewajiban PPh pengelola pusat pembelanjaan / Mal / Ruko maupun para penyewa, khususnya yang terkait dengan PPh final atas sewa ruangan, untuk memberikan pembinaan kepada WP dan pengamanan penerimaan yang dimulai dengan pendekatan/himbauan sehingga dapat menjadi realisasi penerimaan dalam TA 2000. Selain itu, penelitian terhadap hal-hal yang berkenan dengan penyewa perlu dilakukan, antara lain :

    - Apakah para penyewa tersebut telah terdaftar sebagai WP.
    - Apakah para penyewa tersebut WP badan atau Orang Pribadi.
    - Apakah para penyewa telah ditunjuk sebagai pemotong PPh.
    Yang tidak ditunjuk sebagai pemotong, maka PPh Final atas sewa dibayar sendiri oleh pengelola pusat pembelanjaan / Mal / Ruko.

  4. Berhubung potensi PPh Pemotongan / Pungutan ini cukup besar untuk menunjang pengamanan penerimaan PPh, diharapkan langkah-langkah kongkrit untuk menindaklanjuti temuan ini.

  5. Data tentang penyewa agar diteruskan dan dikoordinasikan dengan KPP terkait dan dilakukan tindak lanjut serupa dalam upaya pembinaan, ekstensifikasi/intensifikasi dari sisi PPh maupun PPN.

Demikian untuk menjadi perhatian.

DIREKTUR
ttd
GUNADI

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.