|
S-241/PJ.42/2003 - PENJELASAN TENTANG KRITERIA PENGUSAHA KECIL YANG DIKENAKAN PPh FINAL DALAM JASA K |
|
|
|
|
SURAT
S-241/PJ.42/2003
Ditetapkan tanggal 29 April
2003
PENJELASAN TENTANG KRITERIA
PENGUSAHA KECIL YANG DIKENAKAN PPh FINAL DALAM JASA KONSTRUKSI
Sehubungan dengan surat
Saudara tanpa nomor tanggal 13 Maret 2002 perihal tersebut di atas, dengan ini
kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
-
Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :
-
PT.
ABC adalah perusahaan jasa pelaksanaan konstruksi seperti pembangunan/renovasi
gedung/rumah, sekat-sekat ruangan kantor, pekerjaan lantai, pekerjaan plafon,
dan lain-lain;
-
Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 559/KMK.04/2000, atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang memenuhi
kualifikasi sebagai usaha kecil berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh
lembaga yang berwenang dan yang mempunyai nilai pengadaan sampai dengan Rp
1.000.000.000,- dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final;
-
Saudara mohon penegasan :
-
apakah PT ABC sebagai pemegang Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi
dengan golongan K1 (nilai pemborong antara Rp 400.000.000,- s/d Rp
1.000.000.000,- dapat digolongkan sebagai pengusaha kecil sebagaimana dimaksud
dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut dan dikenakan Pajak Penghasilan
final?;
-
apakah nilai pengadaan sampai dengan Rp 1.000.000.000,- pada Pasal 1 ayat
(2) dimaksud di atas untuk satu tahun pajak dalam beberapa kontrak atau hanya
untuk satu kontrak kerja yang nilai pengadaannya tidak melebihi Rp
1.000.000.000,- dan tidak bersifat kumulatif dari beberapa kontrak;
-
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun
2000 dan penjelasannya, serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 559/KMK.04/2000 tentang Pajak Penghasilan Atas
Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi diatur bahwa atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dari
usaha di bidang jasa konstruksi yang memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil
berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, serta yang
mempunyai nilai pengadaan sampai dengan Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah),
dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Dalam hal Wajib Pajak telah
memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan
oleh lembaga yang berwenang, tetapi nilai pengadaannya lebih dari Rp
1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), atas penghasilan yang diterima atau
diperolehnya dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum
Undang-undang Pajak Penghasilan.
-
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat dijelaskan bahwa :
-
PT.
ABC dapat digolongkan sebagai usaha kecil jasa pelaksanaan konstruksi yang
dikenakan Pajak Penghasilan final apabila memenuhi 2 (dua) kriteria yaitu
memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang di pusat atau
di daerah menurut peraturan yang berlaku yang menyatakan kualifikasi sebagai
usaha kecil jasa pelaksanaan konstruksi (golongan K) dan mengerjakan proyek yang
tidak melebihi Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
-
Yang dimaksud nilai pengadaan sampai dengan Rp 1.000.000.000,- (satu
miliar rupiah) adalah nilai pengadaan keseluruhan per 1 (satu) proyek baik yang
tercantum dalam kontrak utama termasuk addendum kontrak maupun yang tidak
tercantum dalam kontrak, dan tidak ada batasan tahun maupun jumlah kontrak
sepanjang menyangkut proyek yang sama.
-
Terlampir kami sampaikan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.42/2002 tanggal 22 Juli 2002 tentang
Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa
Konstruksi.
Demikian penjelasan kami harap
maklum.
DIREKTUR,
ttd
SUMIHAR PETRUS
TAMBUNAN
|