Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
S-241/PJ.42/2003 - PENJELASAN TENTANG KRITERIA PENGUSAHA KECIL YANG DIKENAKAN PPh FINAL DALAM JASA K PDF Print E-mail

SURAT
S-241/PJ.42/2003
Ditetapkan tanggal 29 April 2003

PENJELASAN TENTANG KRITERIA PENGUSAHA KECIL YANG DIKENAKAN PPh FINAL DALAM JASA KONSTRUKSI


Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 13 Maret 2002 perihal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :

    1. PT. ABC adalah perusahaan jasa pelaksanaan konstruksi seperti pembangunan/renovasi gedung/rumah, sekat-sekat ruangan kantor, pekerjaan lantai, pekerjaan plafon, dan lain-lain;

    2. Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 559/KMK.04/2000, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang dan yang mempunyai nilai pengadaan sampai dengan Rp 1.000.000.000,- dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final;

    3. Saudara mohon penegasan :

      • apakah PT ABC sebagai pemegang Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi dengan golongan K1 (nilai pemborong antara Rp 400.000.000,- s/d Rp 1.000.000.000,- dapat digolongkan sebagai pengusaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut dan dikenakan Pajak Penghasilan final?;

      • apakah nilai pengadaan sampai dengan Rp 1.000.000.000,- pada Pasal 1 ayat (2) dimaksud di atas untuk satu tahun pajak dalam beberapa kontrak atau hanya untuk satu kontrak kerja yang nilai pengadaannya tidak melebihi Rp 1.000.000.000,- dan tidak bersifat kumulatif dari beberapa kontrak;

  2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 dan penjelasannya, serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 559/KMK.04/2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi diatur bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dari usaha di bidang jasa konstruksi yang memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, serta yang mempunyai nilai pengadaan sampai dengan Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Dalam hal Wajib Pajak telah memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, tetapi nilai pengadaannya lebih dari Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum Undang-undang Pajak Penghasilan.

  3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat dijelaskan bahwa :

    1. PT. ABC dapat digolongkan sebagai usaha kecil jasa pelaksanaan konstruksi yang dikenakan Pajak Penghasilan final apabila memenuhi 2 (dua) kriteria yaitu memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang di pusat atau di daerah menurut peraturan yang berlaku yang menyatakan kualifikasi sebagai usaha kecil jasa pelaksanaan konstruksi (golongan K) dan mengerjakan proyek yang tidak melebihi Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);

    2. Yang dimaksud nilai pengadaan sampai dengan Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) adalah nilai pengadaan keseluruhan per 1 (satu) proyek baik yang tercantum dalam kontrak utama termasuk addendum kontrak maupun yang tidak tercantum dalam kontrak, dan tidak ada batasan tahun maupun jumlah kontrak sepanjang menyangkut proyek yang sama.

  4. Terlampir kami sampaikan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.42/2002 tanggal 22 Juli 2002 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi.

Demikian penjelasan kami harap maklum.

DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.