Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
S-248/PJ.42/2003 - KODE JENIS SETORAN PPH FINAL ATAS IMBALAN JASA MAKLON INTERNASIONAL DI BIDANG PRO PDF Print E-mail

SURAT DIRJEN PAJAK
S-248/PJ.42/2003
Ditetapkan tanggal 2 Mei 2003

KODE JENIS SETORAN PPH FINAL ATAS IMBALAN JASA MAKLON INTERNASIONAL DI BIDANG PRODUKSI MAINAN ANAK-ANAK


Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 27 Januari 2003 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :

    1. Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 543/KMK.03/2002tanggal 31 Desember 2002 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.31/2003 tanggal 21 Januari 2003, penghasilan neto dari jasa maklon internasional ditetapkan sebesar 7% dari seluruh biaya pembuatan tidak termasuk biaya pemakaian bahan baku. Atas penghasilan neto tersebut dikenakan PPh final dengan menerapkan tarif tertinggi Pasal 17 (30%);

    2. Saudara mohon penegasan Kode Jenis Setoran untuk PPh final atas imbalan jasa maklon internasional di bidang produksi mainan anak-anak. 

  2. Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku, yaitu :

    1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2001 sebagaimana telah diubah dengan KEP-101/PJ/2003 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak;

    2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.24/2001 tanggal 22 Februari 2001 tentang Petunjuk Editing SSP Lembar ke-2; dan

    3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.24/2001 tanggal 22 Mei 2001 tentang Penegasan Petunjuk Editing SSP Lembar ke-2;

    diatur bahwa untuk jenis pembayaran/penyetoran yang tidak mempunyai Kode MAP dan KJS secara khusus menggunakan Kode MAP/Kode Jenis Pajak : 0119 dan Kode Jenis Setoran (KJS) : 100 (kategori pembayaran PPh non migas lainnya).

  3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa untuk pembayaran PPh final atas imbalan jasa maklon internasional di bidang produksi mainan anak-anak adalah menggunakan Kode MAP/Kode Jenis Pajak : 0119 dan Kode Jenis Setoran (KJS) : 100 (kategori pembayaran PPh non migas lainnya).

Demikian harap maklum.

DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.