|
S-279/PJ.312/2002 - PPh FINAL BAGI KANTOR PERWAKILAN DAGANG DI INDONESIA |
|
|
|
|
SURAT EDARAN
S-279/PJ.312/2002
Ditetapkan Tanggal 26 Maret 2002
PPh FINAL BAGI KANTOR PERWAKILAN DAGANG DI
INDONESIA
Sehubungan surat Saudara Nomor
..................... tanggal 15 Januari 2002 perihal tersebut di atas dengan
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
-
Dalam Surat tersebut Saudara
menanyakan hal-hal sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-667/PJ/2001 tanggal 29 Oktober 2001 mengenai
Penghitungan Khusus Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai
Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia, yaitu sebagai berikut:
-
Apakah Nilai Ekspor Bruto yang
dimaksud oleh Keputusan Direktur Jenderal tersebut, berdasarkan invoice
(misalnya FOB, C&F, CIF) ?
-
Bila Kantor Perwakilan Dagang
(KPD) didirikan oleh suatu perusahaan di Amerika yang tidak melakukan trading
tetapi mempromosikan produk, sedangkan tradingnya dilakukan oleh suatu
perusahaan afiliasi di Singapura, apakah Kantor Perwakilan Dagang tetap wajib
membayar PPh 0.44%.
-
Saudara menyatakan bahwa tarif
efektif 0,44% ini diperoleh berdasar penerapan tarif 30% Pasal 17 UU PPh dan 20%
Pasal 26 ayat 4. Apakah tarifnya akan tetap 0.44 % bila KPD ini berasal dari
negara yang mempunyai tax treaty dengan Indonesia, karena tarif Pasal 26 ayat 4
nya berbeda ?
-
Berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan dan penjelasannya, diatur
bahwa Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan neto dari Wajib
Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1)
atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan.
-
Berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 634/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember
1994 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak Luar
Negeri yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia sebagaimana
ditegaskan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-667/PJ/2001 tanggal 29 Oktober 2001 mengenai
Penghitungan Khusus Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai
Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia diatur hal-hal sebagai berikut:
-
Nilai ekspor bruto adalah semua
nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar
negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia dari penyerahan
barang kepada orang pribadi atau badan yang berada atau bertempat kedudukan di
Indonesia.
-
Penghasilan neto dari Wajib Pajak
luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia ditetapkan
sebesar 1 % (satu persen) dari nilai ekspor bruto.
-
Pelunasan Pajak Penghasilan bagi
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud adalah sebesar 0,44% (empat puluh empat per
seribu) dari nilai ekspor bruto dan bersifat final.
-
Berdasarkan hal-hal tersebut di
atas dan memperhatikan pertanyaan Saudara dengan ini kami tegaskan :
-
Nilai ekspor bruto adalah
meliputi semua nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia, tidak
hanya terbatas pada nilai yang tercantum dalam invoice;
-
Meskipun kegiatan ekspor barang
ke Indonesia dilakukan secara tidak langsung melalui afiliasi yang berkedudukan
di Singapura pada dasarnya transaksi tersebut terjadi tidak terlepas dari
promosi yang telah dilakukan oleh kantor perwakilan dagang di Indonesia sehingga
transaksi tersebut merupakan bagian dari ekspor yang dilakukan oleh kantor pusat
dan terkena PPh Final sebesar 0,44 %;
-
Oleh karena pengenaan Pajak
Penghasilan tersebut bersifat final, maka tidak berpengaruh oleh adanya tax
treaty dengan Indonesia karena pengenaan Pajak Penghasilan tersebut bukan
merupakan pelaksanaan dari Pasal 17 dan Pasal 26 ayat (4) melainkan pelaksanaan
ketentuan Pasal 15 Undang-undang Pajak Penghasilan.
Demikian untuk
dimaklumi.
| |
A.n.
|
Direktur Jenderal
Direktur,
|
| |
|
I.G.N. Mayun Winangun
NIP
060041978
|
Tembusan:
-
Direktur Jenderal Pajak;
-
Direktur Pajak
Penghasilan.
|