Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
S-279/PJ.312/2002 - PPh FINAL BAGI KANTOR PERWAKILAN DAGANG DI INDONESIA PDF Print E-mail

SURAT EDARAN
S-279/PJ.312/2002

Ditetapkan Tanggal 26 Maret 2002

PPh FINAL BAGI KANTOR PERWAKILAN DAGANG DI INDONESIA


Sehubungan surat Saudara Nomor ..................... tanggal 15 Januari 2002 perihal tersebut di atas dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dalam Surat tersebut Saudara menanyakan hal-hal sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-667/PJ/2001 tanggal 29 Oktober 2001 mengenai Penghitungan Khusus Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia, yaitu sebagai berikut:

  1. Apakah Nilai Ekspor Bruto yang dimaksud oleh Keputusan Direktur Jenderal tersebut, berdasarkan invoice (misalnya FOB, C&F, CIF) ?

  2. Bila Kantor Perwakilan Dagang (KPD) didirikan oleh suatu perusahaan di Amerika yang tidak melakukan trading tetapi mempromosikan produk, sedangkan tradingnya dilakukan oleh suatu perusahaan afiliasi di Singapura, apakah Kantor Perwakilan Dagang tetap wajib membayar PPh 0.44%.

  3. Saudara menyatakan bahwa tarif efektif 0,44% ini diperoleh berdasar penerapan tarif 30% Pasal 17 UU PPh dan 20% Pasal 26 ayat 4. Apakah tarifnya akan tetap 0.44 % bila KPD ini berasal dari negara yang mempunyai tax treaty dengan Indonesia, karena tarif Pasal 26 ayat 4 nya berbeda ?

  1. Berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan dan penjelasannya, diatur bahwa Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan.

  2. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 634/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-667/PJ/2001 tanggal 29 Oktober 2001 mengenai Penghitungan Khusus Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia diatur hal-hal sebagai berikut:

  1. Nilai ekspor bruto adalah semua nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia dari penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan yang berada atau bertempat kedudukan di Indonesia.

  2. Penghasilan neto dari Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia ditetapkan sebesar 1 % (satu persen) dari nilai ekspor bruto.

  3. Pelunasan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud adalah sebesar 0,44% (empat puluh empat per seribu) dari nilai ekspor bruto dan bersifat final.

  1. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan memperhatikan pertanyaan Saudara dengan ini kami tegaskan :

  1. Nilai ekspor bruto adalah meliputi semua nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia, tidak hanya terbatas pada nilai yang tercantum dalam invoice;

  2. Meskipun kegiatan ekspor barang ke Indonesia dilakukan secara tidak langsung melalui afiliasi yang berkedudukan di Singapura pada dasarnya transaksi tersebut terjadi tidak terlepas dari promosi yang telah dilakukan oleh kantor perwakilan dagang di Indonesia sehingga transaksi tersebut merupakan bagian dari ekspor yang dilakukan oleh kantor pusat dan terkena PPh Final sebesar 0,44 %;

  3. Oleh karena pengenaan Pajak Penghasilan tersebut bersifat final, maka tidak berpengaruh oleh adanya tax treaty dengan Indonesia karena pengenaan Pajak Penghasilan tersebut bukan merupakan pelaksanaan dari Pasal 17 dan Pasal 26 ayat (4) melainkan pelaksanaan ketentuan Pasal 15 Undang-undang Pajak Penghasilan.

Demikian untuk dimaklumi.

 

 

A.n.

Direktur Jenderal

Direktur,

   

I.G.N.  Mayun Winangun
NIP 060041978

Tembusan:

  1. Direktur Jenderal Pajak;

  2. Direktur Pajak Penghasilan.

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.