|
S-32/PJ.42/2003 - PERLAKUAN PPH ATAS KEUNTUNGAN KARENA PEMBEBASAN HUTANG BUNGA PINJAMAN DAN PEMBEBAN |
|
|
|
|
SURAT
S-32/PJ.42/2003
Ditetapkan tanggal 20 Januari
2003
PERLAKUAN PPH ATAS
KEUNTUNGAN KARENA PEMBEBASAN HUTANG BUNGA PINJAMAN DAN PEMBEBANAN RUGI KURS BAGI
WAJIB PAJAK YANG PENGHASILANNYA TELAH DIKENAKAN FINAL
Sehubungan dengan
surat saudara nomor : ............................ tanggal 02 Juli 2002 perihal
tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
-
Dalam surat tersebut Saudara
mengemukakan bahwa :
-
PT. ABC adalah perusahaan yang
semata-mata bergerak di bidang usaha persewaan tanah dan bangunan yang dikenakan
Pajak Penghasilan bersifat final;
-
Dalam penyelesaian hutang
dengan BPPN secara tunai ditentukan rate khusus dan diberikan pembebasan hutang
bunga sebesar 100%;
-
Saudara berpendapat
penghasilan atas pembebasan hutang bunga dan kerugian selisih kurs karena
pencatatan pokok pinjaman, berkaitan dengan kegiatan mendapatkan penghasilan
yang telah dikenakan PPh final sehingga atas penghasilan tersebut tidak terutang
Pajak Penghasilan dan atas kerugian selisih kurs tidak boleh dikurangkan sebagai
biaya;
-
Saudara minta penegasan atas
hal tersebut.
-
Berdasarkan pasal 4 ayat (1)
huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 dan penjelasannya,
keuntungan karena pembebasan hutang termasuk penghasilan yang menjadi Objek
Pajak Penghasilan.
-
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1)
huruf l dan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-undang Pajak Penghasilan tersebut,
keuntungan karena selisih kurs mata uang asing termasuk penghasilan yang menjadi
Objek Pajak Penghasilan, sedang kerugian selisih kurs dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto. Pengakuan keuntungan dan kerugian selisih kurs tersebut
didasarkan atas sistem pembukuan yang dianut oleh Wajib Pajak secara taat asas.
Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tetap,
keuntungan atau kerugian selisih kurs diakui pada saat terjadinya realisasi atas
perkiraan mata uang asing tersebut. Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem
pembukuan berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya pada
akhir tahun, pengakuan keuntungan dan kerugian selisih kurs dilakukan pada
setiap akhir tahun berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang
sebenarnya pada akhir tahun dan pada saat terjadinya realisasi.
-
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 Tentang
Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau
Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002, diatur bahwa besarnya Pajak Penghasilan yang
wajib dipotong atau dibayar sendiri adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari
jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final.
-
Berdasarkan Pasal 4 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 Tentang
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun
Berjalan, diatur bahwa biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara
penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final termasuk sebagai pengeluaran
dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya penghasilan
Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
-
Berdasarkan ketentuan tersebut
di atas dapat ditegaskan bahwa :
-
Dalam mekanisme pengenaan PPh
final sebagaimana yang tercermin pada penerapan tarif efektif sebesar 10%
(sepuluh persen), pada dasarnya secara normatif telah dilakukan pembebanan biaya
(bunga) dan pengakuan keuntungan/kerugian (selisih kurs) yang terkait dengan
kegiatan usaha yang atas penghasilannya (sewa bangunan) dikenakan PPh final.
Ketentuan yang tidak membolehkan pembebanan biaya-biaya untuk mendapatkan,
menagih dan memelihara penghasilan yang dikenakan PPh final harus diartikan guna
mencegah pembebanan biaya dua kali (secara normatif dan secara nyata);
-
Dengan demikian dalam hal
terjadi pembebasan utang bunga, sehubungan dengan penyelesaian utang PT ABC
kepada BPPN, maka pembebasan utang bunga tersebut merupakan Objek Pajak
Penghasilan yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan umum dan harus dilaporkan
dalam SPT tahunan;
-
Atas laba/rugi selisih kurs
yang timbul dari perbedaan kurs antara tanggal pengakuan/perolehan utang dengan
tanggal pelunasan/pembayarannya, sejauh menyangkut pokok utang diakui sebagai
penghasilan/keuntungan atau biaya/kerugian berdasarkan ketentuan umum.
Demikian penegasan
kami, harap maklum.
A.n. DIREKTUR
JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
SUMIHAR PETRUS
TAMBUNAN
|