|
SURAT DIRJEN PAJAK
S-339/PJ.313/2006
Ditetapkan
tanggal 23 Mei 2006
KELEBIHAN PEMBAYARAN
INVOICE
Sehubungan dengan surat Saudara nomor
XXX tanggal XXX perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut :
-
Dalam surat tersebut Saudara
mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
-
ABC adalah perusahaan pemerintah
televisi Jepang yang mempunyai perwakilan di Jakarta;
-
Saat ini ABC berada di Gedung Wisma
Nusantara Internasional, Jl. XXX, selaku pihak penyewa gedung dan telah memotong
pembayaran kepada pihak pengelola gedung sebesar 10% atas PPh Final sehubungan
dengan sewa menyewa gedung;
-
Pada tanggal 5 Desember 2005, Saudara
meminta pihak Wisma Nusantara Internasional (WNI) untuk memasangkan dudukan
kamera (Camera Support) di langit-langit kantor. Dalam pembayarannya, Saudara
memotong invoice tersebut sebesar 6% karena pada waktu itu Saudara berpendapat
pemotongan pajak yang sesuai adalah PPh 23 sehubungan dengan jasa pemasangan,
namun demikian konsultan pajak Saudara yaitu XXX menyarankan untuk memotong
pembayaran tersebut sebesar 10% karena pemasangan tersebut berkaitan langsung
dengan ruang kantor yang ABC sewa, dan dilakukan langsung oleh pengelola gedung
(WNI);
-
Sehubungan dengan masalah tersebut,
Saudara memohon penegasan, apakah pemasangan dudukan kamera (Camera Support)
yang dilakukan oleh teknisi dari WNI di gedung yang Saudara sewa dari WNI
terhutang PPh Pasal 23 atau PPh Final sehubungan dengan sewa
gedung.
-
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomro 17 Tahun 2000, antara lain diatur
bahwa :
-
Pasal 4 ayat (2), atas penghasilan
berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi
saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta
berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan
pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
-
Pasal 23 ayat (1) huruf c atas
penghasilan yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak
badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan
perusahaan luar negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau
perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau
bentuk usaha tetap berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan
harta, imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi,
jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21,
dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen)
dari perkiraan penghasilan neto.
-
Sesuai dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ./2002 tanggal
28 Maret 2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c U tanggal 28
Maret 2002 tentang tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000,
antara lain diatur bahwa :
-
Pasal 1 ayat (2), yang dimaksud
dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa
catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya
saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapt dipisahkan antara
pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai
kontrak;
-
Pasal 3, Perkiraan Penghasilan Neto
atas penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan
harta, kecuali sewa dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan
yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 29 Tahun 1996, adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan
Direktur Jenderal Pajak ini;
-
Pasal 4, jenis jasa lain dan
Perkiraan Penghasilan Neto atas jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi,
jasa konsultan dan jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 adalah sebagaimana
dimaksud dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini;
-
Lampiran II nomor 2 huruf c,
perkiraan penghasilan neto atas jasa instalasi/pemasangan peralatan adalah 40%
(empat puluh persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
-
Berdasarkan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-227/PJ/2002 tanggal 23 April 2002 tentang Tata Cara
Pemotongan dan Pembayaran, serta Pelaporan Pajak Penghasilan dari Persewaan
Tanah dan atau Bangunan, antara lain diatur bahwa :
-
Pasal 1, yang dimaksud dengan jumlah
bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh
pihak yang menyewa dengan nama dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah
dan atau bangunan yang disewa, termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan,
biaya keamanan dan service charge baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah
maupun yang disatukan dengan perjanjian persewaan yang bersangkutan;
-
Pasal 2, penghasilan berupa sewa atas
tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen,
kondominimum, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan
termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan
industri, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final;
-
Pasal 3, besarnya Pajak Penghasilan
yang terutang bagi Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak badan yang
menerima atau memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto
nilai persewaan tanah dan atau bangunan.
-
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas,
dengan ini dapat diberikan penegasan bahwa apabila pemasangan dudukan kamera
(Camera Support) di langit-langit kantor yang disewa oleh ABC dilakukan oleh
Wisma Nusantara Internasional selaku pengelola gedung, maka atas jasa tersebut
termasuk dalam pengertian sebagaimana disebutkan pada angka 4 huruf a di atas,
yang atas imbalannya dikenakan pemotongan PPh Final sebesar 10% (sepuluh persen)
dari jumlah bruto.
Demikian penegasan kami harap
maklum.
|
|
A.n.
|
Direktur
Jenderal
Direktur,
ttd.
Herry Sumardjito
NIP.
060061993
|
Tembusan :
-
Direktur Jenderal Pajak;
-
Direktur Pajak Penghasilan.
|