Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
S-355/PJ.43/2003 - PERMOHONAN PENEGASAN ATAS PENGENAAN TARIF PPh YANG BERSIFAT FINAL ATAS PENGHASILA PDF Print E-mail

SURAT
S-355/PJ.43/2003
Ditetapkan tanggal 24 September 2003

PERMOHONAN PENEGASAN ATAS PENGENAAN TARIF PPh YANG BERSIFAT FINAL ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN


Sehubungan dengan surat Saudara Nomor .................................... tanggal 29 Agustus 2003 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa sehubungan dengan surat DJP nomor S-46/PJ.41/2003 tanggal 17 Maret 2003 angka 2 huruf c ayat (2) dan Surat Kanwil XII Jawa Bagian Timur DJP Malang Nomor 1294/WPJ.12/BD.0302/2002 tanggal 26 Nopember 2002 angka 3 perihal seperti tersebut pada pokok surat, Saudara mohon penegasan kembali berkenaan dengan surat DJP Nomor S-239/PJ.43/2002 tanggal 16 Juli 2002 angka 4 dan surat DJP Nomor S-330/PJ.43/2002 tanggal 6 September 2002 angka 3 huruf a yang menyebutkan bahwa dalam hal kontrak atau perjanjian sewa ditandatangani sebelum bulan Mei 2002 dan awal pelaksanaan sewa sebelum Mei 2002, maka atas penghasilan sewa ruangan yang diterima atau diperoleh dikenakan pembayaran PPh Final sebesar 6% dari jumlah bruto nilai persewaan, meskipun pembayarannya dilakukan setelah bulan Mei 2002.

  2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 120/KMK.03/2002 tanggal 1 April 2002 tentang Tata Cara Pemotongan dan Pembayaran Serta Pelaporan Pajak Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan yang diatur pelaksanaannya dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-227/PJ/2002 tanggal 23 April 2002 antara lain diatur sebagai berikut:

    1. Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan service chargr baik perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun disatukan.

    2. Dalam hal kontrak atau perjanjian sewa ditandatangani sebelum bulan Mei 2002 dan pelaksanaannya dimulai sebelum bulan Mei 2002, maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib Pajak Badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dikenakan tarif sebesar 6% (enam persen) dari jumlah bruto nilai persewaan.

    3. Dalam hal kontrak atau perjanjian sewa ditandatangani sebelum bulan Mei 2002 tetapi pelaksanaannya setelah bulan April 2002, maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dikenakan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan.

    4. Dalam hal kontrak atau perjanjian sewa ditandatangani dan pelaksanaannya setelah bulan April 2002, maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dikenakan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan.

    5. Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 2002.

  3. Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut:

    1. Dalam hal kontrak atau perjanjian sewa ditandatangani sebelum bulan Mei 2002 dan awal pelaksanaan sewa tersebut sebelum bulan Mei 2002, maka atas penghasilan sewa ruangan yang diterima atau diperoleh pihak yang menyewakan wajib dipotong PPh yang bersifat final sebesar 6% (enam persen) dari jumlah bruto nilai persewaan, meskipun pembayarannya dilakukan setelah Mei 2002.

    2. Sedangkan dalam hal salah satu (kontrak/perjanjian sewa atau pelaksanaan kontrak) ataupun keduanya dilakukan setelah bulan April 2002, maka atas penghasilan tersebut dikenakan PPh final sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan.

    3. Yang dimaksud dengan pelaksanaan sewa/pelaksanaan kontrak disini adalah saat ruangan mulai ditempati/dihuni/digunakan oleh penyewa, bukan pelaksanaan pembayaran atas sewa tersebut.

Demikian agar Saudara maklum.

A.n. Direktur Jenderal
Direktur

ttd.

Sumihar Petrus Tambunan
NIP.060055232

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.