|
S-355/PJ.43/2003 - PERMOHONAN PENEGASAN ATAS PENGENAAN TARIF PPh YANG BERSIFAT FINAL ATAS PENGHASILA |
|
|
|
|
SURAT
S-355/PJ.43/2003
Ditetapkan tanggal 24 September
2003
PERMOHONAN PENEGASAN ATAS
PENGENAAN TARIF PPh YANG BERSIFAT FINAL ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH
DAN/ATAU BANGUNAN
Sehubungan dengan surat
Saudara Nomor .................................... tanggal 29 Agustus 2003
perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai
berikut:
-
Dalam surat tersebut Saudara
mengemukakan bahwa sehubungan dengan surat DJP nomor S-46/PJ.41/2003 tanggal 17
Maret 2003 angka 2 huruf c ayat (2) dan Surat Kanwil XII Jawa Bagian Timur DJP
Malang Nomor 1294/WPJ.12/BD.0302/2002 tanggal 26 Nopember 2002 angka 3 perihal
seperti tersebut pada pokok surat, Saudara mohon penegasan kembali berkenaan
dengan surat DJP Nomor S-239/PJ.43/2002 tanggal 16 Juli 2002 angka 4 dan surat
DJP Nomor S-330/PJ.43/2002 tanggal 6 September
2002 angka 3 huruf a yang menyebutkan bahwa dalam hal kontrak atau perjanjian
sewa ditandatangani sebelum bulan Mei 2002 dan awal pelaksanaan sewa sebelum Mei
2002, maka atas penghasilan sewa ruangan yang diterima atau diperoleh dikenakan
pembayaran PPh Final sebesar 6% dari jumlah bruto nilai persewaan, meskipun
pembayarannya dilakukan setelah bulan Mei 2002.
-
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang
Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau
Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan
Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau
Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 120/KMK.03/2002 tanggal 1 April 2002 tentang Tata
Cara Pemotongan dan Pembayaran Serta Pelaporan Pajak Penghasilan dari Persewaan
Tanah dan/atau Bangunan yang diatur pelaksanaannya dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-227/PJ/2002 tanggal 23
April 2002 antara lain diatur sebagai berikut:
-
Yang dimaksud dengan jumlah
bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh
penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah
dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan,
biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan service chargr baik perjanjiannya
dibuat secara terpisah maupun disatukan.
-
Dalam hal kontrak atau
perjanjian sewa ditandatangani sebelum bulan Mei 2002 dan pelaksanaannya dimulai
sebelum bulan Mei 2002, maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib
Pajak Badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dikenakan tarif sebesar 6%
(enam persen) dari jumlah bruto nilai persewaan.
-
Dalam hal kontrak atau
perjanjian sewa ditandatangani sebelum bulan Mei 2002 tetapi pelaksanaannya
setelah bulan April 2002, maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak Badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dikenakan tarif sebesar
10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan.
-
Dalam hal kontrak atau
perjanjian sewa ditandatangani dan pelaksanaannya setelah bulan April 2002, maka
atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dari persewaan
tanah dan/atau bangunan dikenakan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah
bruto nilai persewaan.
-
Ketentuan ini mulai berlaku
sejak tanggal 1 Mei 2002.
-
Berdasarkan hal tersebut di
atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut:
-
Dalam hal kontrak atau
perjanjian sewa ditandatangani sebelum bulan Mei 2002 dan awal pelaksanaan sewa
tersebut sebelum bulan Mei 2002, maka atas penghasilan sewa ruangan yang
diterima atau diperoleh pihak yang menyewakan wajib dipotong PPh yang bersifat
final sebesar 6% (enam persen) dari jumlah bruto nilai persewaan, meskipun
pembayarannya dilakukan setelah Mei 2002.
-
Sedangkan dalam hal salah satu
(kontrak/perjanjian sewa atau pelaksanaan kontrak) ataupun keduanya dilakukan
setelah bulan April 2002, maka atas penghasilan tersebut dikenakan PPh final
sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan.
-
Yang dimaksud dengan
pelaksanaan sewa/pelaksanaan kontrak disini adalah saat ruangan mulai
ditempati/dihuni/digunakan oleh penyewa, bukan pelaksanaan pembayaran atas sewa
tersebut.
Demikian agar Saudara
maklum.
A.n. Direktur
Jenderal
Direktur
ttd.
Sumihar Petrus
Tambunan
NIP.060055232
|