Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
S-38/WPJ.06/BD.03/2000 - KOMPENSASI KERUGIAN BAGI WAJIB PAJAK YANG DIKENAKAN PPh FINAL PDF Print E-mail

SURAT DIRJEN PAJAK
S-38/WPJ.06/BD.03/2000
Ditetapkan tanggal 5 Januari 2001

KOMPENSASI KERUGIAN BAGI WAJIB PAJAK YANG DIKENAKAN PPh FINAL


Yth. Kepala KPP Badora
Jalan TMP Kalibata
Jakarta Selatan

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor .................... tanggal 7 Desember 2000 hal tersebut di atas, antara lain Saudara menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Dalam hal Wajib Pajak yang telah dikenakan PPh Final mengalami kerugian pada tahunn yang bersangkutan, maka untuk penghitungan dasar pengenaan PPh Pasal 26 ayat (4) tahun berikutnya, apakah Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan kompensasi kerugian terlebih dahulu. Untuk itu Saudara mohon penegasan mengenai penentuan dasar penghitungan PPh Pasal 26 ayat (4) tahun yang bersangkutan, bagi Wajib Pajak yang telah dikenakan PPh Final dan mengalami kerugian tahunn sebelumnya.

  2. Sesuai butir 3 Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-25/PJ.03/2000 tanggal 25 Januari 2000, dinyatakan bahwa dasar penghitungan PPh Pasal 26 ayat (4) adalah jumlah penghasilan netto (berdasarkan laporan keuangan yang sudah dikoreksi fiskal) dikurangi dengan PPh Final.

  3. Berdasarkan butir 11 huruf b SE-42/PJ.4/1996 tanggal 31 Desember 1996 disebutkan bahwa Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 73 Tahun 1996 yang untuk tahun 1996 dan seterusnya terdapat sisa kerugian yang masih dapat dikompensasi, maka kerugian tersebut yangn berkenaan dengan bidang usaha jasa kontruksi dan/atau jasa konsultan tidak dapat dikompensasi dengan keuntungan tahun 1997 dan seterusnya.

  4. Dari uraian di atas, sejalan dengan butir 11 huruf b SE-42/PJ.4/1996 tersebut di atas, maka sepanjang belum ada penegasan lain mengenai hal ini dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dalam menghitung PPh Pasal 26 ayat (4), Saudara hendaknya berpegang pada ketentuan SE-42/PJ.4/1996 tanggal 31 Desember 1996 dan Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-25/PJ.03/2000 tanggal 25 Januari 2000.

Demikian agar menjadi maklum.

Kepala Kantor

Djonifar A. F.
NIP. 060045217

Tembusan :
1. Yth. Direktur Pajak Penghasilan
2. Yth. Direktur Peraturan Perpajakan

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.