|
SURAT DIRJEN PAJAK
S-399/PJ.313/2006
Ditetapkan
tanggal 23 Mei 2006
KELEBIHAN PEMBAYARAN
INVOICE
Sehubungan dengan surat Saudara nomor
XXX tanggal 28 Pebruari 2006 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut :
-
Dalam surat tersebut Saudara
mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
-
ABC adalah perusahaan pemerintah televisi Jepang yang mempunyai
perwakilan di Jakarta;
-
Saat ini ABC berada di Gedung BCA, Jl. XXX, selaku pihak
penyewa gedung dan telah memotong pembayaran kepada pihak pengelola gedung
sebesar 10% atas PPh Final sehubungan dengan sewa menyewa gedung;
-
Pada tanggal 5 Desember 2005, Saudara meminta pihak BCA untuk
memasangkan dudukan kamera (Camera Support) di langit-langit kantor. Dalam
pembayarannya, Saudara memotong invoice tersebut sebesar 6% karena pada waktu
itu Saudara berpendapat pemotongan pajak yang sesuai adalah PPh 23 sehubungan
dengan jasa pemasangan, namun demikian konsultan pajak Saudara yaitu XYZ
menyarankan untuk memotong pembayaran tersebut sebesar 10% karena pemasangan
tersebut berkaitan langsung dengan ruang kantor yang ABC sewa, dan dilakukan
langsung oleh pengelola gedung (BCA);
-
Sehubungan dengan masalah tersebut, Saudara memohon penegasan,
apakah pemasangan dudukan kamera (Camera Support) yang dilakukan oleh teknisi
dari BCA di gedung yang Saudara sewa dari BCA terhutang PPh Pasal 23 atau PPh
Final sehubungan dengan sewa gedung.
-
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, antara lain diatur
bahwa :
-
Pasal 4 ayat (2), atas penghasilan berupa bunga deposito dan
tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas
lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau
bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan
Peraturan Pemerintah;
-
Pasal 23 ayat (1) huruf c atas penghasilan yang dibayarkan atau
terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara
kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap berupa sewa dan
penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, imbalan sehubungan dengan
jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain
selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21, dipotong pajak oleh pihak yang
wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan
neto.
-
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ/2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Jenis
Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, antara lain diatur
bahwa :
-
Pasal 1 ayat (2), yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto
untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan
yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam
kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan
material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak;
-
Pasal 3, Perkiraan Penghasilan Neto atas penghasilan berupa
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan
atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996,
adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak
ini;
-
Pasal 4, jenis jasa lain dan Perkiraan Penghasilan Neto atas
jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain yang
atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 adalah sebagaimana
dimaksud dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini;
-
Lampiran II Nomor 2 huruf c, perkiraan penghasilan neto atas
jasa instalasi/pemasangan peralatan adalah 40% (empat puluh persen) dari jumlah
imbalan bruto tidak termasuk PPN.
-
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-227/PJ/2002 tanggal 23 April 2002 tentang Tata
Cara Pemotongan dan Pembayaran, serta Pelaporan Pajak Penghasilan dari Persewaan
Tanah dan atau Bangunan, antara lain diatur bahwa :
-
Pasal 1, yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan
adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh pihak yang menyewa dengan
nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan atau bangunan yang
disewa, termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan dan service
charge baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan
dengan perjanjian persewaan yang bersangkutan;
-
Pasal 2, penghasilan berupa sewa atas tanah dan atau bangunan
berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran,
gedung pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko,
rumah toko, gudang dan bangunan industri, dikenakan Pajak Penghasilan yang
bersifat final;
-
Pasal 3, besarnya Pajak Penghasilan yang terutang bagi Wajib
Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak badan yang menerima atau memperoleh
penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan
atau bangunan.
-
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini dapat
diberikan penegasan bahwa apabila pemasangan dudukan kamera (Camera Support) di
langit-langit kantor yang disewa oleh ABC dilakukan oleh BCA selaku pengelola
gedung, maka atas jasa tersebut termasuk dalam pengertian sebagaimana disebutkan
pada angka 4 huruf a di atas, yang atas imbalannya dikenakan pemotongan PPh
Final sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto.
Demikian penegasan kami harap maklum.
|
|
A.n.
|
DIREKTUR
JENDERAL
DIREKTUR,
ttd.
HERRY
SUMARDJITO
|
|