Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
S-544/PJ.31/2002 - Penegasan Ketentuan Pemungutan Pajak Penghasilan PDF Print E-mail

SURAT DIRJEN PAJAK
S-544/PJ.31/2002
Ditetapkan tanggal 26 Juli 2002

Nomor

:

S-544/PJ.31/2002

Sifat 

:

Biasa

Hal

:

Penegasan Ketentuan Pemungutan Pajak Penghasilan


     
     
     

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: ......... tertanggal 26 Juni 2002 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa:

    1. Berdasarkan hasil pemeriksaan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa) Kudus atas Wajib Pajak Orang Pribadi, Tn. X telah ditemukan adanya pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Final atas penyerahan rokok yang telah dipungut dan dibayarkan oleh Wajib Pajak untuk masa Agustus sampai dengan Desember 2000.

    2. Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Kudus kepada Wajib Pajak Nomor: 030/WPJ.08/KP.0704/2000 tertanggal 12 Pebruari 2000 perihal persetujuan untuk tidak memotong PPh Pasal 22 didasarkan pada Pasal 1 huruf c Keputusan Menteri Keuangan No. 599/KMK.04/1994 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya yang mengatur bahwa badan usaha yang bergerak di bidang industri rokok dapat menjadi pemungut PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri setelah ditunjuk terlebih dahulu oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-24/PJ/1997.

    3. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Saudara mempertanyakan apakah perusahaan rokok (PR) yang ber-Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak orang pribadi, atau perusahaan rokok perseorangan dapat menjadi pemungut PPh Pasal 22 Final atas penjualan industri rokok.

    4. Usulan sebagai pertimbangan bagi penegasan mengenai istilah badan usaha sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas industri rokok mengingat masih adanya Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai "usaha" berupa perusahaan rokok (PR).

  2. Sesuai Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 diatur bahwa Menteri Keuangan dapat menetapkan bendaharawan pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, dan badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.

  3. Sesuai Pasal 1 butir 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, yang dimaksud dengan badan adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.

  4. Berdasarkan Pasal 1 butir 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 392/KMK.03/2001 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya diatur bahwa pemungut pajak atas PPh Pasal 22 adalah badan usaha yang bergerak di bidang industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor, Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri.

  5. Sesuai dengan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-529/PJ/2001 tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Rokok di Dalam Negeri diatur bahwa badan usaha yang bergerak di bidang industri rokok dapat menjadi pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan rokok di dalam negeri setelah mendapat Surat Keputusan Penunjukan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Wajib Pajak terdaftar.

  6. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka pemungut PPh Pasal 22 Final atas industri rokok adalah badan usaha yang telah mendapat Surat Keputusan Penunjukan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Wajib Pajak terdaftar.

Demikian agar Saudara rnaklum.

A.n. Direktur Jenderal
Direktur

 

IGN Mayun Winangun
NIP 060041978

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.