|
SURAT DIRJEN
PAJAK
S-544/PJ.31/2002
Ditetapkan tanggal 26 Juli 2002
|
Nomor
|
:
|
S-544/PJ.31/2002
|
|
Sifat
|
:
|
Biasa
|
|
Hal
|
:
|
Penegasan Ketentuan
Pemungutan Pajak Penghasilan
|
Sehubungan dengan surat
Saudara Nomor: ......... tertanggal 26 Juni 2002 perihal tersebut di atas,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
-
Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa:
-
Berdasarkan hasil pemeriksaan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak
(Karikpa) Kudus atas Wajib Pajak Orang Pribadi, Tn. X telah ditemukan adanya
pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Final atas penyerahan rokok yang
telah dipungut dan dibayarkan oleh Wajib Pajak untuk masa Agustus sampai dengan
Desember 2000.
-
Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Kudus kepada Wajib Pajak Nomor:
030/WPJ.08/KP.0704/2000 tertanggal 12 Pebruari 2000 perihal persetujuan untuk
tidak memotong PPh Pasal 22 didasarkan pada Pasal 1 huruf c Keputusan Menteri
Keuangan No. 599/KMK.04/1994 tentang Penunjukan
Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara
Penyetoran dan Pelaporannya yang mengatur bahwa badan usaha yang bergerak di
bidang industri rokok dapat menjadi pemungut PPh Pasal 22 atas penjualan hasil
produksinya di dalam negeri setelah ditunjuk terlebih dahulu oleh Kepala Kantor
Pelayanan Pajak, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 ayat (2)
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-24/PJ/1997.
-
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Saudara mempertanyakan apakah
perusahaan rokok (PR) yang ber-Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak orang
pribadi, atau perusahaan rokok perseorangan dapat menjadi pemungut PPh Pasal 22
Final atas penjualan industri rokok.
-
Usulan sebagai pertimbangan bagi penegasan mengenai istilah badan usaha
sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas industri rokok mengingat masih adanya Wajib
Pajak orang pribadi yang mempunyai "usaha" berupa perusahaan rokok (PR).
-
Sesuai Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2000 diatur bahwa Menteri Keuangan dapat menetapkan
bendaharawan pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas
penyerahan barang, dan badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib
Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang
lain.
-
Sesuai Pasal 1 butir 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, yang dimaksud dengan
badan adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan baik yang
melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan
terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau
Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana
pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial
politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk
badan lainnya.
-
Berdasarkan Pasal 1 butir 5 Keputusan Menteri
Keuangan Nomor: 392/KMK.03/2001 tentang Perubahan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 254/KMK.03/2001
tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya
Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya diatur bahwa pemungut pajak
atas PPh Pasal 22 adalah badan usaha yang bergerak di bidang industri semen,
industri rokok, industri kertas, industri baja dan industri otomotif, yang
ditunjuk oleh Kepala Kantor, Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya
di dalam negeri.
-
Sesuai dengan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor : KEP-529/PJ/2001 tentang Tarif dan
Tata Cara Pemungutan, Penyetoran Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas
Penjualan Hasil Produksi Industri Rokok di Dalam Negeri diatur bahwa badan usaha
yang bergerak di bidang industri rokok dapat menjadi pemungut Pajak Penghasilan
Pasal 22 atas penjualan rokok di dalam negeri setelah mendapat Surat Keputusan
Penunjukan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Wajib Pajak
terdaftar.
-
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas,
maka pemungut PPh Pasal 22 Final atas industri rokok adalah badan usaha yang
telah mendapat Surat Keputusan Penunjukan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak di
tempat Wajib Pajak terdaftar.
Demikian agar Saudara
rnaklum.
A.n. Direktur
Jenderal
Direktur
IGN Mayun Winangun
NIP
060041978
|