Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
S-621/PJ.331/2006 - RESTITUSI PPh PASAL 4 AYAT (2) FINAL PDF Print E-mail

SURAT DIRJEN PAJAK
S-621/PJ.331/2006
Ditetapkan tanggal 27 Juli 2006

RESTITUSI PPh PASAL 4 AYAT (2) FINAL


Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal XXX, perihal sebagaimana dimaksud di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan :

    1. Surat tersebut diterbitkan sehubungan dengan surat Kepala KPP Jakarta Cilandak Nomor : S-108.05/WPJ.04/KP.0904/2006 tanggal 29 Mei 2006, terkait dengan permasalahan restitusi PPh Pasal 4 ayat (2) Final, dengan kronologi sebagai berikut :

 

1)

Sdr. Ir. ABC belum memiliki NPWP, pada tanggal XXX telah mengadakan transaksi jual beli sebidang tanah yang kemudian langsung dibagi dua dengan nomor akta jual beli : 25/2005 dan nomor : 26/2005 dari Notaris PPAT Ny. DEF.

 

2)

Kewajiban atas PPh Final atas transaksi tersebut telah dipenuhi dengan nilai pembayaran masing-masing sebesar Rp11.859.000,- sehingga total PPh Final untuk transaksi tersebut adalah sebesar Rp23.718.000,- sehingga total PPh Final untuk transaksi tersebut adalah sebesar Rp23.718.000,-.

 

3)

Karena suatu alasan tertentu, ternyata pihak pembeli membatalkan transaksi jual beli tersebut, hal ini diperkuat dengan akta pembatalan dengan nomor : 11/2006 dan nomor : 12/2006 dari Notaris KLM.

 

4)

Dengan adanya pembatalan transaksi jual beli tersebut, maka Sdr. ABC mengajukan permohonan pengembalian PPh Final yang telah disetorkannya.

    1. Menurut Saudara, untuk kasus PPh yang seharusnya tidak terutang dapat dilakukkan restitusi sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-31/PJ.2/1998 tanggal 16 September 1998. Namun demikian, khusus untuk restitusi PPh Pasal 4 ayat (2) Final belum ada petunjuk pelaksanaannya.

    2. Saudara meneruskan permasalahan tersebut untuk mendapatkan kepastian ketentuan dan prosedur yang harus dilaksanakan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

  1. Berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP), diatur bahwa Direktur Jenderal Paja setelah melakkukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang.

  2. Dalam Penjelasan Pasal 17 UU KUP antara lain disebutkan bahwa menurut ketentuan pasal ini Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan, apabila :

 

huruf a

untuk Pajak Penghasilan, jumlah kredit pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang, atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

  1. Berdasarkan Pasal 31 UU KUP diatur, tata cara pemeriksaan diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.

  2. Dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, diatur :

    Ayat (1)
    Tujuan Pemeriksaan adalah untuk :

    1. menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan, dan pembinaan kepada Wajib Pajak; dan

    2. tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

    Ayat (3)
    Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b meliputi pemeriksaan yang dilakukan dalam rangka :

    1. pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan;

    2. penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak;

    3. pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;

    4. Wajib Pajak mengajukan keberatan;

    5. pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;

    6. pencocokan data dan atau alat keterangan;

    7. penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil;

    8. penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai;

    9. pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk tujuan lain selain huruf a sampai huruf h.

  3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan memperhatikan fotokopi dokumen yang Saudara lampirkan, dengan ini disampaikan bahwa denagn adanya pembatalan transaksi jual beli tanah dimaksud, maka PPh Final yang telah dibayarkan sehubungan transaksi tersebut dapat digolongkan sebagai pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, sehingga dapat dikembalikan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan melalui pemeriksaan untuk tujuan lain, sesuai Pasal 2 ayat (3) huruf i Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.

 

An.

Direktur Jenderal
Pjs. Direktur,

ttd.

Erwin Silitonga
NIP 060044577

Tembusan :
Direktur Jenderal Pajak

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.