|
S-621/PJ.331/2006 - RESTITUSI PPh PASAL 4 AYAT (2) FINAL |
|
|
|
|
SURAT DIRJEN PAJAK
S-621/PJ.331/2006
Ditetapkan
tanggal 27 Juli 2006
RESTITUSI PPh PASAL 4 AYAT (2)
FINAL
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor
: XXX tanggal XXX, perihal sebagaimana dimaksud di atas, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut :
-
Dalam surat tersebut Saudara
mengemukakan :
-
Surat tersebut diterbitkan sehubungan
dengan surat Kepala KPP Jakarta Cilandak Nomor : S-108.05/WPJ.04/KP.0904/2006
tanggal 29 Mei 2006, terkait dengan permasalahan restitusi PPh Pasal 4 ayat (2)
Final, dengan kronologi sebagai berikut :
| |
1)
|
Sdr. Ir. ABC belum memiliki NPWP,
pada tanggal XXX telah mengadakan transaksi jual beli sebidang tanah yang
kemudian langsung dibagi dua dengan nomor akta jual beli : 25/2005 dan nomor :
26/2005 dari Notaris PPAT Ny. DEF.
|
|
|
2)
|
Kewajiban atas PPh Final atas
transaksi tersebut telah dipenuhi dengan nilai pembayaran masing-masing sebesar
Rp11.859.000,- sehingga total PPh Final untuk transaksi tersebut adalah sebesar
Rp23.718.000,- sehingga total PPh Final untuk transaksi tersebut adalah sebesar
Rp23.718.000,-.
|
|
|
3)
|
Karena suatu alasan tertentu,
ternyata pihak pembeli membatalkan transaksi jual beli tersebut, hal ini
diperkuat dengan akta pembatalan dengan nomor : 11/2006 dan nomor : 12/2006 dari
Notaris KLM.
|
|
|
4)
|
Dengan adanya pembatalan transaksi
jual beli tersebut, maka Sdr. ABC mengajukan permohonan pengembalian PPh Final
yang telah disetorkannya.
|
-
Menurut Saudara, untuk kasus PPh yang
seharusnya tidak terutang dapat dilakukkan restitusi sesuai dengan Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-31/PJ.2/1998 tanggal 16 September 1998. Namun
demikian, khusus untuk restitusi PPh Pasal 4 ayat (2) Final belum ada petunjuk
pelaksanaannya.
-
Saudara meneruskan permasalahan
tersebut untuk mendapatkan kepastian ketentuan dan prosedur yang harus
dilaksanakan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
-
Berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP), diatur
bahwa Direktur Jenderal Paja setelah melakkukan pemeriksaan, menerbitkan Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang
dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan
pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang.
-
Dalam Penjelasan Pasal 17 UU KUP
antara lain disebutkan bahwa menurut ketentuan pasal ini Surat Ketetapan Pajak
Lebih Bayar diterbitkan, apabila :
|
|
huruf a
|
untuk Pajak Penghasilan, jumlah
kredit pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang, atau telah dilakukan
pembayaran pajak yang seharusnya tidak
terutang.
|
-
Berdasarkan Pasal 31 UU KUP diatur,
tata cara pemeriksaan diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
-
Dalam Pasal 2 Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 tentang Tata Cara
Pemeriksaan Pajak, diatur :
Ayat (1)
Tujuan Pemeriksaan adalah untuk :
-
menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan, dan pembinaan
kepada Wajib Pajak; dan
-
tujuan lain dalam rangka melaksanakan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Ayat (3)
Pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf b meliputi pemeriksaan yang dilakukan dalam rangka
:
-
pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak
secara jabatan;
-
penghapusan Nomor Pokok Wajib
Pajak;
-
pengukuhan atau pencabutan pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak;
-
Wajib Pajak mengajukan
keberatan;
-
pengumpulan bahan guna penyusunan
Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
-
pencocokan data dan atau alat
keterangan;
-
penentuan Wajib Pajak berlokasi di
daerah terpencil;
-
penentuan satu atau lebih tempat
terutang Pajak Pertambahan Nilai;
-
pelaksanaan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan untuk tujuan lain selain huruf a sampai huruf
h.
-
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas
dengan memperhatikan fotokopi dokumen yang Saudara lampirkan, dengan ini
disampaikan bahwa denagn adanya pembatalan transaksi jual beli tanah dimaksud,
maka PPh Final yang telah dibayarkan sehubungan transaksi tersebut dapat
digolongkan sebagai pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, sehingga
dapat dikembalikan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan melalui pemeriksaan
untuk tujuan lain, sesuai Pasal 2 ayat (3) huruf i Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 545/KMK.04/2000 tentang Tata Cara
Pemeriksaan Pajak.
Demikian untuk dimaklumi.
|
|
An.
|
Direktur Jenderal
Pjs.
Direktur,
ttd.
Erwin Silitonga
NIP
060044577
|
Tembusan :
Direktur Jenderal
Pajak
|