|
1.
|
Dalam surat Saudara
mengemukakan permasalahan hibah yang pada intinya adalah :
|
|
a.
|
Saudara membeli rumah di Jalan
Biru Laut Raya No.2 RT 003 RW 11 Cipinang Cempedak, Jakarta secara patungan
bersama 5 (lima) orang saudara yang lain yang pada saat terjadinya transaksi
jual beli tersebut sedang berada di luar negeri, dan untuk mempermudah
pengurusan surat-suratnya maka atas tanah beserta bangunan tersebut dibuatkan
sertifikat atas nama Banny Budi setiawan.
|
|
b.
|
Saat ini kelima saudara anda
tersebut di Indonesia dan berminat mencantumkan nama mesing-masing ke dalam satu
sertifikat, maka Berdasarkan Akta Hibah Nomor 1889/2002 tanggal 3 Mei 2002 telah
dilakukan hibah atas bagian yang tak terbagi dan tak terpisahkan milik pihak
pertama kepada pihak kedua atas sebidang tanah beserta bangunan yang terdiri
dari tanah dengan luas 452 m2 dan bangunan dengan luas 300 m2, terletak pada
alamat tersebut di atas dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 127/Cipinang Cempedak
terdaftar atas nama Bonny Budi Setiawan, dari Bonny Budi Setiawan kepada
:
|
|
1)
|
Alfonsius Budi
Ariawan,
|
|
2)
|
Christoporus Budi
Kurniawan,
|
|
3)
|
Budi
Ariany,
|
|
4)
|
Edward Budi Muliawan
dan
|
|
5)
|
Florentius Budi
Hendrawan
|
|
c.
|
Hubungan si pemberi hibah dan
sipenerima hibah adalah sesama saudara kandung.
|
| |
d.
|
Penerima hibah dengan diwakili
oleh Alfonsius Budi Ariawan telah melunasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan dengan SSB pada tanggal 13 Mei 2002 di Bank Mandiri Cabang Jakarta
Matraman, atas keseluruhan objek pajak bumi seluas 452 m2 dan bangunan seluas
300 m2 dengan total BPHTB yang dilunasi sebesar
Rp.32.727.400,-
|
|
e.
|
Sehubungan dengan keterangan
tersebut diatas, saudara menanyakan hal-hal sebagai berikut
:
|
| |
1)
|
Alfonsius Budi Ariawan sebagai
wakil dari keempat saudaranya yang lain telah malunasi Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan seluruhnya atas luas tanah dan bangunan sebesar Rp.
32.727.400,- saja.
|
|
2)
|
Apakah atas pemberian hibah
yang Saudara lakukan terhutang Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diperoleh
dari pengalihan Hak Atas Tanah dan Atau Bangunan. Padahal Saudara tidak
memperoleh penghasilan apapun dari pengalihan tersebut, karena pihak saudara
anda hanya menuntut haknya masing-masing.
|
|
2.
|
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2000, antara lain diatur bahwa :
|
|
a.
|
Pasal 4 ayat (1) huruf d angka
4
|
| |
Yang menjadi Objek Pajak
adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diteima atau
diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari Luar
Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib
Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk
keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termsuk keuntungn
karena penglihan harta brupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang
diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan
badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecila
termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Mentaeri Keuangan, sepanjang tidak ada
hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak
yang bersangkutan.
|
|
b.
|
Penjelasan Pasal 18 ayat (4)
huruf c
|
|
Yang dimaksud dengan hubungan
keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah ayah, ibu, dan
anak, sedangkan hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan ke samping satu
derajat adalah saudara.
|
|
3.
|
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang
Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah
Dan/Atau Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1999 antara lain
diatur bahwa :
|
| |
a.
|
Pasal 1 ayat
(1)
|
| |
|
Atas penghasilan yang diterima
atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan.
|
| |
b.
|
Pasal 1 ayat (2) huruf
a
|
| |
|
Pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) antara lain penjualan,
tukar menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak,
lelenag, hibah atau cara lain yang disepakati dengan pihak lain selain
pemerintah.
|
| |
c.
|
Pasal 5 huruf c dan huruf
d
|
| |
|
Dikecualikan dari kewajiban
pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan adalah :
|
| |
|
1)
|
Orang Pribadi atau badan yang
melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan sehubungan dengan hibah yang
diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan
kepad badan keagamaan atau badan pendidikan atau bdan sosial atau pengusaha
kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang hibah
tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjan, kepemilikan atau
penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
|
| |
|
2)
|
Pengalihan hak ats tanah
dan/atau bangunan sehubungan dengan warisan.
|
|
4.
|
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1)
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 638/KMK.04/1994
tentang Pelaksanaan Pembayaran Dan Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan
Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/KMK.04/1996,
diatur bahwa Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 dengan
memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994, wajib dibayar
sendiri oleh pribadi atau badan yang bersangkutan dengan menggunakan Surat
Setoran Pajak (SSP) pada bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro, sebelum akta,
keputusan perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang ditandatangani oleh
pejabat yang berwenang.
|
|
5.
|
Berdasarkan
ketentuan-ketentuan tersebut dan permasalahan pada angka 1 diatas, dapat kami
tegaskan bahwa:
|
| |
a.
|
Pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan sebgai hibah dari Saudr kepada Alfonsius Budi Setiawan dan
empat orang saudara kandung lainnya, tidak termasuk yang dikecualikan dari
kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas
tanah dan/atau bangunan karena pengalihan tersebut bukan dilaukan kepada
keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat. Dengan demikian
Saudara selaku emberi hibah wajib membayar Pajak Penghasilan Final sebesar 5%
(lima persen) dari nili tertinggi antara nilai penglihan hak atas tanah dan/atau
bangunan saat terjadinya pengalihan hak dengan nilai berdasarkan Nilai Jual
Pajak (NJOP) atas tanah dan/atau bangunan.
|
| |
b.
|
Mengingat nama Saudara tidak
lagi tercatat pada sertifikat yang baru sesuai dengan akta hibah dimaksud
diatas, maka bagi pihak yang memperoleh hak, wajib melunasi BPHTB yang terutang
sesuai ketentuan yang berlaku.
|