Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
S-766/PJ.311/2002 - Minta Penjelasan PDF Print E-mail

SURAT
S-766/PJ.311/2002
Ditetapkan tanggal 26 September 2002

Nomor

:

S-766/PJ.311/2002

Sifat

:

Biasa

Hal

:

Minta Penjelasan


     
     
     

Sehubngan surat Saudara tanpa nomor tanggal 1 Juli 2002 perihal tersebut di atas dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.

Dalam surat Saudara mengemukakan permasalahan hibah yang pada intinya adalah :

a.

Saudara membeli rumah di Jalan Biru Laut Raya No.2 RT 003 RW 11 Cipinang Cempedak, Jakarta secara patungan bersama 5 (lima) orang saudara yang lain yang pada saat terjadinya transaksi jual beli tersebut sedang berada di luar negeri, dan untuk mempermudah pengurusan surat-suratnya maka atas tanah beserta bangunan tersebut dibuatkan sertifikat atas nama Banny Budi setiawan.

b.

Saat ini kelima saudara anda tersebut di Indonesia dan berminat mencantumkan nama mesing-masing ke dalam satu sertifikat, maka Berdasarkan Akta Hibah Nomor 1889/2002 tanggal 3 Mei 2002 telah dilakukan hibah atas bagian yang tak terbagi dan tak terpisahkan milik pihak pertama kepada pihak kedua atas sebidang tanah beserta bangunan yang terdiri dari tanah dengan luas 452 m2 dan bangunan dengan luas 300 m2, terletak pada alamat tersebut di atas dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 127/Cipinang Cempedak terdaftar atas nama Bonny Budi Setiawan, dari Bonny Budi Setiawan kepada :

1)

Alfonsius Budi Ariawan,

2)

Christoporus Budi Kurniawan,

3)

Budi Ariany,

4)

Edward Budi Muliawan dan

5)

Florentius Budi Hendrawan

c.

Hubungan si pemberi hibah dan sipenerima hibah adalah sesama saudara kandung.

 

d. 

Penerima hibah dengan diwakili oleh Alfonsius Budi Ariawan telah melunasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dengan SSB pada tanggal 13 Mei 2002 di Bank Mandiri Cabang Jakarta Matraman, atas keseluruhan objek pajak  bumi seluas 452 m2 dan bangunan seluas 300 m2 dengan total BPHTB yang dilunasi sebesar Rp.32.727.400,-

e.

Sehubungan dengan keterangan tersebut diatas, saudara menanyakan hal-hal sebagai berikut :

 

1)

Alfonsius Budi Ariawan sebagai wakil dari keempat saudaranya yang lain telah malunasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan seluruhnya atas luas tanah dan bangunan sebesar Rp. 32.727.400,- saja.

2)

Apakah atas pemberian hibah yang Saudara lakukan terhutang Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diperoleh dari pengalihan Hak Atas Tanah dan Atau Bangunan. Padahal Saudara tidak memperoleh penghasilan apapun dari pengalihan tersebut, karena pihak saudara anda hanya menuntut haknya masing-masing.

2.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, antara lain diatur bahwa :

a.

Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 4

 

Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diteima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari Luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termsuk keuntungn karena penglihan harta brupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecila termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Mentaeri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

b.

Penjelasan Pasal 18 ayat (4) huruf c

Yang dimaksud dengan hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah ayah, ibu, dan anak, sedangkan hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan ke samping satu derajat adalah saudara.

3.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1999 antara lain diatur bahwa :

 

a.

Pasal 1 ayat (1)

   

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan.

 

b.

Pasal 1 ayat (2) huruf a

   

Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) antara lain penjualan, tukar menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelenag, hibah atau cara lain yang disepakati dengan pihak lain selain pemerintah.

 

c.

Pasal 5 huruf c dan huruf d

   

Dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan adalah :

   

1)

Orang Pribadi atau badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan sehubungan dengan hibah yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan kepad badan keagamaan atau badan pendidikan atau bdan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

   

2)

Pengalihan hak ats tanah dan/atau bangunan sehubungan dengan warisan.

4.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 638/KMK.04/1994 tentang Pelaksanaan Pembayaran Dan Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/KMK.04/1996, diatur bahwa Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994, wajib dibayar sendiri oleh pribadi atau badan yang bersangkutan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) pada bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro, sebelum akta, keputusan perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

5.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut dan permasalahan pada angka 1 diatas, dapat kami tegaskan bahwa:

 

a.

Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebgai hibah dari Saudr kepada Alfonsius Budi Setiawan dan empat orang saudara kandung lainnya, tidak termasuk yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena pengalihan tersebut bukan dilaukan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat. Dengan demikian Saudara selaku emberi hibah wajib membayar Pajak Penghasilan Final sebesar 5% (lima persen) dari nili tertinggi antara nilai penglihan hak atas tanah dan/atau bangunan saat terjadinya pengalihan hak dengan nilai berdasarkan  Nilai Jual Pajak (NJOP) atas tanah dan/atau bangunan.

 

b.

Mengingat nama Saudara tidak lagi tercatat pada sertifikat yang baru sesuai dengan akta hibah dimaksud diatas, maka bagi pihak yang memperoleh hak, wajib melunasi BPHTB yang terutang sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian harap maklum.

A.n.

Direktur Jenderal
Direktur,

 

IGN Mayun Winangun
NIP 060041978

Tembusan :
1.  Direktur Jenderal;
2.  Direktur Pajak Penghasilan.

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.