|
S-81/PJ.43/2003 - PPh FINAL Ps. 4 AYAT (2) ATAS SEWA RUANGAN |
|
|
|
|
SURAT
S-81/PJ.43/2003
Ditetapkan tanggal 12 Maret
2003
PPh FINAL Ps. 4 AYAT (2)
ATAS SEWA RUANGAN
Sehubungan dengan surat
Saudara tanpa nomor tanggal 19 Februari 2003 perihal tersebut di atas, dengan
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
-
Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan bahwa :
-
PT
ABC adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang persewaan ruangan gedung
perkantoran, dimana PT ABC dengan salah satu penyewa menandatangani kontrak sewa
tanggal 22 Maret 2000 untuk periode sewa 10 Juni 2000 sampai dengan 9 Juni 2003
(3 tahun sewa). Pelaksanaan sewa dimulai 10 Juni 2000, dan kesepakatan
pembayaran selama masa sewa 3 tahun tersebut dilakukan secara triwulanan.
-
PT
ABC berpendapat bahwa atas contoh di atas, pembayaran secara triwulanan sampai
dengan 9 Juni 2003 dikenakan tarif PPh sebesar 6% sesuai dengan bunyi pasal 7
ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-227/PJ/2002. Tetapi ada beberapa penyewa
berpendapat atas contoh tersebut dikenakan tarif 10% yang mengacu pada
pembayaran triwulanan setelah Mei 2002.
-
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara meminta penegasan atas
pendapat tersebut.
-
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun
1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan
Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 dan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 tentang
Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari
Persewaan Tanah dan atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 120/KMK.03/2002 tanggal 2
April 2002 serta Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-227/PJ/2002 tanggal 23 April 2002 tentang Tata
Cara Pemotongan dan Pembayaran serta Pelaporan Pajak Penghasilan dari Persewaan
Tanah dan atau Bangunan, antara lain diatur sebagai berikut :
-
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan
dari persewaan tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun,
apartemen, kondominium, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung
pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan
bangunan industri, wajib dibayar Pajak Penghasilan yang bersifat final;
-
Dalam hal kontrak atau perjanjian sewa ditandatangani sebelum bulan Mei
2002 dan pelaksanaannya dimulai sebelum bulan Mei 2002, maka atas penghasilan
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dari persewaan tanah dan atau
bangunan dikenakan tarif sebesar 6% (enam persen) dari jumlah bruto nilai
persewaan;
-
Dalam hal kontrak atau perjanjian sewa ditandatangani sebelum bulan Mei
2002 tetapi pelaksanaannya setelah bulan April 2002, maka atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dari persewaan tanah dan atau bangunan
dikenakan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai
persewaan;
-
Dalam hal kontrak atau perjanjian sewa ditandatangani dan pelaksanaannya
setelah bulan April 2002, maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak badan dari persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan tarif sebesar
10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan;
-
Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah
yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun
juga yang berkaitan dengan tanah dan atau bangunan yang disewa termasuk biaya
perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan
service charge baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun
disatukan;
-
Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei
2002.
-
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai
berikut :
-
Dalam hal kontrak atau perjanjian sewa ditandatangani sebelum bulan Mei
2002 dan awal pelaksanaan sewa tersebut sebelum bulan Mei 2002, maka atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh PT ABC berupa sewa ruangan dikenakan
pemotongan PPh final sebesar 6% (enam persen) dari jumlah bruto nilai persewaan,
meskipun pembayarannya setelah bulan Mei 2002.
-
Sedangkan dalam hal salah satu (kontrak/perjanjian sewa atau pelaksanaan
kontrak) ataupun keduanya dilakukan setelah bulan April 2002 maka atas
penghasilan tersebut dikenakan PPh final 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto
nilai persewaan.
Demikian agar Saudara
maklum.
A.n DIREKTUR
JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
SUMIHAR PETRUS
TAMBUNAN
|