Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
S-959/PJ.31/2002 - Permohonan Penegasan atas Besarnya Tarif PPh Final atas Persewaan Tanah dan/atau PDF Print E-mail

SURAT
NOMOR S-959/PJ.31/2002
Ditetapkan tanggal 23 Desember 2002

Nomor

:

S-959/PJ.31/2002

Sifat

:

Segera

Hal

:

Permohonan Penegasan atas Besarnya Tarif PPh Final atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan


     
     
     

Sehubungan dengan surat Sadudara nomor ..............tanggal 29 Oktober 2002 dan Nomor dan ............tanggal 6 Nopember 2002 perihal sebagaimana tersebut dalam pokok surat diatas, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1.

Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan bahwa :

 

a.

Klien Saudara, yaitu PT GNTU, merupakan sebuah perusahaan pemilik gedung perkantoran yang telah mengadakan perjanjian sewa yang ditandatangani pada tanggal 1 Juni 1993 untuk jangka waktu selama 20 tahun dan akan berakhir pada tanggal 1 Juni 2013.

 

b.

Syarat pembayarannya adalah setiap 3 bulan dibayar dimuka, dan setiap 3 bulan sekali klien Saudara menerbitkan invoice kepada penyewa yang bersangkutan dan perlakuan tersebut masih berjalan sampai dengan sekarang.

 

c.

Saudara memohon adalah setiap apakah pengenaan pajak penghasilan atas pembayaran sewa tersebut sebesar 6 % sampai saat berakhirnya perjanjian sewa dapat dibenarkan.

2.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 diatur bahwa atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi  saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan tau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

3.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002, yang diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.03/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 120/KMK.03/2002 serta Keputusan Direktur Pajak Nomor KEP-227/PJ/2002 tentang Tata cara Pemotongan dan Pembayaran serta Pelaporan Pajak Penghasilan dari Persewaan Tenah dan atau Bangunan, antara lain dinyatakan bahwa:

 

a.

Atas penghasilan yagn diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, gudang dan bangunan industri, wajib dibayar Pajak Penghasilan yang bersifat final.

 

b.

Dalam hal kontrak atau perjanjian sewa ditandatangani sebelum bulan Mei 2002 dan pelaksanaannya dimulai sebelum bulan Mei 2002, maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dari persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan tarif sebesar 6 % (enam persen) dari jumlah bruto nilai persewaan.

 

c.

Dalam hal kontrak atau perjanjian sewa ditandatangani sebelum  bulan Mei 2002 tetapi pelaksanaannya setelah bulan April 2002, maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dari persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan.

 

d.

Dalam hal kontrak atau perjanjian sewa ditandatangani dan pelaksanaannya setelah bulan April 2002, maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dari persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan.

 

e.

Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang  berkaitan dengan tanah dan atau bangunan yang disewa teramsuk biaya perawatan , biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan service sharge baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun disatukan.

4.

Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut:

 

a.

Dalam hal kontrak atau perjanjian sewa ditandatangani sebelum bulan Mei 2002 dan awal pelaksanaan sewa tersebut sebelum bulan Mei 2002, maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh PT. GNTU berupa sewa  perkantoran dikenakan PPh final sebesar 6% (enam persen) dari jumlah bvruto niali persewaan, meskipun pembayarannya dilakukan setelah bulan Mei 2002.

 

b.

Sedangkan dalam hal salah satu (kontrak/perjanjian sewa atau pelaksanaan kontrakj ataupun keduanya dilakukan setelah bulan April 2002, maka atas pembayaran tersebut terutang PPh sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan.

 

c.

Yang dimaksud dengan pelaksanaan sewa atau pelaksanaan kontrak adalah saat bangunan mulai ditempati/ hunij / digunakan oeh penyewa dan bukan saat pelaksanaan pembayaran sewa atau penerbitan invoice.

Demikian agar Saudara maklum.

A.n Direktur Jenderal
Direktur

 

IGN Mayun Winangun
NIP 060041978

Tembusan  :
1.    Direktur Jenderal Pajak;
2.    Direktur Pajak Penghasilan.

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.