|
1.
|
Dalam surat tersebut, Saudara
mengemukakan bahwa :
|
| |
a.
|
Klien Saudara, yaitu PT GNTU,
merupakan sebuah perusahaan pemilik gedung perkantoran yang telah mengadakan
perjanjian sewa yang ditandatangani pada tanggal 1 Juni 1993 untuk jangka waktu
selama 20 tahun dan akan berakhir pada tanggal 1 Juni 2013.
|
| |
b.
|
Syarat pembayarannya adalah
setiap 3 bulan dibayar dimuka, dan setiap 3 bulan sekali klien Saudara
menerbitkan invoice kepada penyewa yang bersangkutan dan perlakuan tersebut
masih berjalan sampai dengan sekarang.
|
| |
c.
|
Saudara memohon adalah setiap
apakah pengenaan pajak penghasilan atas pembayaran sewa tersebut sebesar 6 %
sampai saat berakhirnya perjanjian sewa dapat dibenarkan.
|
|
2.
|
Berdasarkan Pasal 4 ayat (2)
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 diatur bahwa atas
penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan
dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari
pengalihan harta berupa tanah dan tau bangunan serta penghasilan tertentu
lainnya pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
|
|
3.
|
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang
Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau
Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002, yang diatur lebih lanjut dalam Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.03/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan
Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau
Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 120/KMK.03/2002 serta Keputusan Direktur Pajak Nomor
KEP-227/PJ/2002 tentang Tata cara Pemotongan dan
Pembayaran serta Pelaporan Pajak Penghasilan dari Persewaan Tenah dan atau
Bangunan, antara lain dinyatakan bahwa:
|
| |
a.
|
Atas penghasilan yagn diterima
atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan atau bangunan
berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium gedung perkantoran,
gedung pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko,
gudang dan bangunan industri, wajib dibayar Pajak Penghasilan yang bersifat
final.
|
| |
b.
|
Dalam hal kontrak atau
perjanjian sewa ditandatangani sebelum bulan Mei 2002 dan pelaksanaannya dimulai
sebelum bulan Mei 2002, maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak badan dari persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan tarif sebesar 6 %
(enam persen) dari jumlah bruto nilai persewaan.
|
| |
c.
|
Dalam hal kontrak atau
perjanjian sewa ditandatangani sebelum bulan Mei 2002 tetapi pelaksanaannya
setelah bulan April 2002, maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak badan dari persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan tarif sebesar
10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan.
|
| |
d.
|
Dalam hal kontrak atau
perjanjian sewa ditandatangani dan pelaksanaannya setelah bulan April 2002, maka
atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dari persewaan
tanah dan atau bangunan dikenakan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah
bruto nilai persewaan.
|
| |
e.
|
Yang dimaksud dengan jumlah
bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh
penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah
dan atau bangunan yang disewa teramsuk biaya perawatan , biaya pemeliharaan,
biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan service sharge baik yang
perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun disatukan.
|
|
4.
|
Berdasarkan ketentuan tersebut
diatas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut:
|
| |
a.
|
Dalam hal kontrak atau
perjanjian sewa ditandatangani sebelum bulan Mei 2002 dan awal pelaksanaan sewa
tersebut sebelum bulan Mei 2002, maka atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh PT. GNTU berupa sewa perkantoran dikenakan PPh final sebesar 6% (enam
persen) dari jumlah bvruto niali persewaan, meskipun pembayarannya dilakukan
setelah bulan Mei 2002.
|
| |
b.
|
Sedangkan dalam hal salah satu
(kontrak/perjanjian sewa atau pelaksanaan kontrakj ataupun keduanya dilakukan
setelah bulan April 2002, maka atas pembayaran tersebut terutang PPh sebesar 10%
(sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan.
|
| |
c.
|
Yang dimaksud dengan
pelaksanaan sewa atau pelaksanaan kontrak adalah saat bangunan mulai ditempati/
hunij / digunakan oeh penyewa dan bukan saat pelaksanaan pembayaran sewa atau
penerbitan invoice.
|