
Main Menu
JSI Kantor Konsultan Solusi
| HOTLINE | |
| (021) 9389 5000 (0858) 8070 8000 | |
| info [at] konsultansolusi [.] com | |
| JSI-1 WISMA GKBI | |
| (021) 5799 8105 | |
| JSI-2 ROXY MAS | |
| (021) 9834 2708 | |
| JSI-3 JELAMBAR | |
| (021) 9879 4471 | |
| JSI-4 GROGOL | |
| (021) 5696 3628 | |
| JSI-5 KEBON JERUK | |
| (021) 9255 5138 | |
| JSI-6 LINDETEVES | |
| (021) 9269 2693 | |
| JSI-7 WTC Mangga 2 | |
| (021) 9286 8887 | |
| JSI-8 Kelapa Gading | |
| (021) 4585 1116 | |
| JSI-9 Taman Harapan Indah | |
| (021) 569 6666 8 | |
| JSI-10 Gading Serpong Tangerang | |
| (021) 7168 2889 | |
| JSI-11 Tanjung Duren | |
| (021) 5695 8223 | |
Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.
Jadwal Kegiatan
Belum ada jadwal kegiatan baru.Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007November 9 (8:00 am) - November 11, 2007
Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)
Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)
Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)
SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)
Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)
Kalender
CB Login
CB Online
No Users Online| SE-13/PJ/2009 PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : PMK-253/PMK.03/2008 TENTANG WAJIB PAJAK |
|
|
|
|
SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK SE-13/PJ/2009 Ditetapkan tanggal 4 Februari 2009 PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : PMK-253/PMK.03/2008 TENTANG WAJIB PAJAK BADAN TERTENTU SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN DARI PEMBELIAN ATAS PENJUALAN BARANG YANG TERGOLONG SANGAT MEWAH Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor : PMK 253/PMK.03/2008 Tentang Wajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan (PPh) dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah, dengan ini disampaikan fotokopi Peraturan Menteri Keuangan dimaksud. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan ketentuan tersebut adalah sebagai berikut: Pemungut Pajak sebagai mana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 adalah Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Barang yang tergolong sangat mewah meliputi : pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah); kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah); rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan luas bangunan lebih dari 500m2 (lima ratus meter persegi); apartemen, kondominium dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan/atau luas bangunan lebih dari 400m2 (empat ratus meter persegi); kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc. Pemungut Pajak wajib memungut PPh pada saat melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Besarnya Pajak Penghasilan yang harus dipungut oleh Pemungut Pajak adalah sebesar 5% (lima persen) dari harga jual tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah( PPN dan PPn BM). PPh yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahunn berjalan bagi Wajib Pajak yang melakukan pembelian barang yang tergolong sangat mewah tersebut. Pemungut Pajak wajib menyetorkan Pajak Penghasilan yang dipungut ke Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan Surat Setoran Pajak. Pemungut Pajak wajib melaporkan hasil pemungutannya dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemungut Pajak terdaftar paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai dengan angka 7 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009. Dalam rangka pelaksanaan ketentuan tersebut diminta para Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk : Membuat daftar inventaris Wajib Pajak yang bidang usahanya melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah; Mengirimkan surat kepada Wajib Pajak berdasarkan daftar inventaris tersebut untuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22 apabila mereka melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor : PMK-253/PMK.03/2008; Melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 tersebut. Para Kepala Kantor diminta untuk melakukan sosialisasi kepada para Wajib Pajak di lingkungan wilayah kerja masing-masing. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2009 Direktur Jenderal, ttd. Darmin Nasution NIP 130605098 Tembusan : Menteri Keuangan; Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; Inspektur Jenderal Departemen Keuangan; Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan; Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan; Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. |
| < Prev | Next > |
|---|



