|
SE-19/PJ.41/2000 - PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG BERTO |
|
|
|
|
SURAT EDARAN DIRJEN
PAJAK
SE-19/PJ.41/2000
Ditetapkan tanggal 28 Juni 2000
PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN
ORANG PRIBADI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI DALAM WILAYAH KERJASAMA EKONOMI SUB
REGIONAL INDONESIA - AUSTRALIA (AIDA), KECUALI BALI, DAN ORANG PRIBADI WARGA
NEGARA ASING YANG BEKERJA DI INDONESIA UNTUK KEPENTINGAN KANTOR PERWAKILAN
PERUSAHAAN ASING
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor : 153/KMK.04/2000 tanggal 19 Mei 2000 tentang
Pengecualian atas Pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang Bertolak
ke Luar Negeri Dalam Wilayah Kerjasama Ekonomi Sub Regional Indonesia -
Australia (AIDA), kecuali Bali, dan Orang Pribadi Warga Negara Asing yang
Bekerja di Indonesia untuk Kepentingan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing.
Sehubungan dengan Keputusan tersebut dapat disampaikan beberapa penegasan
sebagai berikut :
-
Orang Pribadi yang dikecualikan dari
kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang bertolak ke luar
negeri dalam wilayah Kerjasama Ekonomi Sub Regional Indonesia - Australia (AIDA)
adalah penduduk Indonesia yang bertempat tinggal di daerah Kalimantan, Sulawesi,
Maluku, Irian Jaya, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat berdasarkan
Bukti Surat Kependudukan dan Paspor dan Warga Negara Australia pemegang
KIM-S/KITAS yang bertempat tinggal di daerah tersebut.
-
Pelaksanaan pengecualian dari
kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi saat bertolak ke luar
negeri dalam kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional Indonesia - Australia (AIDA)
kecuali Bali, langsung diberikan oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas di
pelabuhan/tempat pemberangkatan ke luar negeri.
-
Pelabuhan laut atau bandar udara
tempat pemberangkatan ke luar negeri serta pelabuhan tujuan dalam wilayah
Kerjasama Ekonomi Sub Regional Indonesia (kecuali Bali) - Australia adalah :
-
Pelabuhan atau tempat pemberangkatan
ke luar negeri di Indonesia terdiri dari semua pelabuhan laut dan bandar udara
yang terdapat di seluruh wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Irian Jaya, Nusa
Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat.
-
Pelabuhan atau tempat tujuan di luar
negeri terdiri dari seluruh Negara Bagian dan Teritori dengan koordinasi
Pemerintah Federal Australia dalam kawasan tersebut.
-
Pengecualian dari kewajiban
pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Warga Negara Asing yang bekerja di
Indonesia untuk kepentingan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
-
Orang Pribadi Warga Negara Asing
yang bekerja di Indonesia untuk kepentingan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing
yang telah memperoleh Izin Kerja Tenaga Asing (IKTA) dari Ketua Badan Koordinasi
Penanaman Modal.
-
Yang dimaksud dengan Kantor
Perwakilan Perusahaan Asing adalah kantor yang dipimpin oleh satu atau lebih
Orang Pribadi Warga Negara Asing yang ditunjuk oleh perusahaan asing atau
gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya untuk mengurus
kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan di suatu wilayah yang mencakup
beberapa negara selain Indonesia dan dapat menetapkan tempat kedudukannya di
salah satu kota di Indonesia.
-
Kantor Perwakilan Perusahaan Asing
tempat Orang Pribadi Warga Negara Asing dimaksud bekerja, wajib memotong dan
menyetor Pajak Penghasilan atas penghasilan orang yang bersangkutan sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 21 atau Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983
Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994.
-
Pembebasan sebagaimana tersebut pada
angka 4 diberikan berdasarkan surat keterangan dari Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak tempat Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing tersebut
berkedudukan, sebagai pengganti Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri
(SKBFLN), yang berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat
diperbaharui.
-
Sebelum menerbitkan atau
memperbaharui surat keterangan sebagaimana dimaksud pada angka 5, kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak dapat meneliti pelaksanaan kewajiban pemotongan dan
penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 Kantor Perwakilan
Perusahaan Asing yang bersangkutan.
-
Bentuk Formulir Surat Permohonan dan
Surat Keterangan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud
pada angka 5 tersebut di atas terdapat dalam lampiran Surat Edaran
ini
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR
JENDERAL,
ttd
MACHFUD SIDIK
|