Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
SE-29/PJ.43/2001 - PENGAWASAN PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PPh FINAL ATAS BUNGA DEPOSITO DA PDF Print E-mail

SURAT EDARAN
SE-29/PJ.43/2001
Ditetapkan tanggal 26 Juli 2001

PENGAWASAN PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PPh FINAL ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SBI


Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 51/KMK.04/2001 tanggal 1 Februari 2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia, untuk pengawasan lebih lanjut bersama ini disampaikan hal-hal sbb :

  1. Kepala Kantor Wilayah agar meminta data tentang penempatan deposito dan tabungan serta pemotongan PPh final pada masing-masing bank/cabang bank kepada Cabang/Perwakilan Bank Indonesia dimana Kantor wilayah berkedudukan dan menyalurkan data tsb kepada Kantor Pelayanan Pajak terkait di lingkungan Kantor Wilayah yang bersangkutan.

  2. Yang dimaksud dengan data tentang penempatan deposito dan tabungan serta pemotongan PPh final sebagaimana dimaksud di atas adalah laporan dari masing-masing bank/cabang bank kepada Cabang/Perwakilan Bank Indonesia tentang penempatan deposito dan tabungan serta pemotongan PPh final secara global (tidak terperinci atas masing-masing deposito/tabungan).

  3. Kantor Pelayanan Pajak agar melakukan analisa atas data pemotongan PPh final atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI tsb, untuk dibandingkan dengan jumlah setoran PPh final masing-masing bank di wilayah Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.

  4. Apabila terdapat perbedaan yang signifikan, Kantor Pelayanan Pajak agar meminta penjelasan kepada bank/cabang bank yang bersangkutan tentang perbedaan dimaksud dengan tembusan kepada Cabang/Perwakilan Bank Indonesia darimana data tsb diperoleh.

  5. Apaibila bank/cabang bank tidak merespon permintaan tsb, agar diberikan surat tegoran dengan tembusan kepada Cabang/Perwakilan Bank Indonesia yang bersangkutan.

  6. Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib melaporkan tindak lanjut atas data Bank Indonesia tsb kepada Kepala Kantor wilayah yang bersangkutan setiap triwulanan, paling lambat 20 hari setelah akhir triwulan, dengan tembusan kepada Direktur Pajak Penghasilan.

Demikian untuk diIaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL

ttd

HADI POERNOMO
NIP 060027375

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.