Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
048/KM.17_2000 - PEMBERIAN TUNJANGAN KEGIATAN TAMBAHAN UNTUK PEGAWAI DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DI PDF Print E-mail

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
048/KM.17_2000
Ditetapkan tanggal 9 September 2002

PEMBERIAN TUNJANGAN KEGIATAN TAMBAHAN UNTUK PEGAWAI DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan produktivitas dan gairah kerja serta disiplin pegawai yang mengemban tugas untuk meningkatkan dan mengamankan penerimaan negara, maka kepada pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar perlu diberikan tunjangan kegiatan tambahan disamping tunjangan yang telah diberikan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a diatas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Tunjangan Kegiatan Tambahan Untuk Pegawai di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar;

Mengingat :

  1. Undang-undang Perbendaharaan Negara (Indische Comptabiliteitswet Staatblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2860);

  2. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1971 tentang Tundjangan Chusus Pembinaan Keuangan Negara Pegawai Departemen Keuangan;

  3. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3930);

  4. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KMK.01/1985 tentang Penentuan Penegakan Disiplin Kerja Dalam Hubungan Pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Kepada Pegawai di Lingkungan Departemen Keuangan Republik Indonesia;

  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 65/KMK.01/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Wajib Pajak Besar;

  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/KMK.03/2002 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEGIATAN TAMBAHAN KEPADA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR DANKANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR.

PERTAMA:

Kepada pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan KantorPelayanan Pajak Wajib Pajak Besar diberikan Tunjangan Kegiatan Tambahan yang merupakan unsur dari Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara dan tetap diberikan Tunjangan Khusus PembinaanKeuangan Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KEDUA:

Besarnya Tunjangan Kegiatan Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.

KETIGA:

Kepada pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Besar yang dikenakan sanksi atau hukuman atas pelanggaran Kode Etik diberikan Tunjangan Kegiatan Tambahan yang besar prosentasenya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibidang pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara.

KEEMPAT:

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Juli 2002.

SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth:

  1. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak;

  2. Kepala Biro Hukum dan Humas, Departemen Keuangan;

  3. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Departemen Keuangan;

Ditetapkan di : Jakarta

pada tanggal : 9 September 2002

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.