
Main Menu
JSI Kantor Konsultan Solusi
| HOTLINE | |
| (021) 9389 5000 (0858) 8070 8000 | |
| info [at] konsultansolusi [.] com | |
| JSI-1 WISMA GKBI | |
| (021) 5799 8105 | |
| JSI-2 ROXY MAS | |
| (021) 9834 2708 | |
| JSI-3 JELAMBAR | |
| (021) 9879 4471 | |
| JSI-4 GROGOL | |
| (021) 5696 3628 | |
| JSI-5 KEBON JERUK | |
| (021) 9255 5138 | |
| JSI-6 LINDETEVES | |
| (021) 9269 2693 | |
| JSI-7 WTC Mangga 2 | |
| (021) 9286 8887 | |
| JSI-8 Kelapa Gading | |
| (021) 4585 1116 | |
| JSI-9 Taman Harapan Indah | |
| (021) 569 6666 8 | |
| JSI-10 Gading Serpong Tangerang | |
| (021) 7168 2889 | |
| JSI-11 Tanjung Duren | |
| (021) 5695 8223 | |
Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.
Jadwal Kegiatan
Belum ada jadwal kegiatan baru.Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007November 9 (8:00 am) - November 11, 2007
Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)
Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)
Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)
SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)
Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)
Kalender
CB Login
CB Online
No Users Online| NOMOR 17 TAHUN 2009 , PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI DERIVATIF BERUPA KONTRAK BER |
|
|
|
|
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2009 Ditetapkan tanggal 9 Februari 2009 PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI DERIVATIF BERUPA KONTRAK BERJANGKA YANG DIPERDAGANGKAN DI BURSA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf c dan Pasal 17 ayat (7) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu rnenetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka yang Diperdagangkan di Bursa; Mengingat : Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak penghaiilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Inclonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indcnesia Nomor 4893); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI DERIVATIF BERUPA KONTRAK BERJANGKA YANG DIPERDAGANGKAN DI BURSA. Pasal 1 Penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. Pasal 2 Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasai I adalah sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari margin awal. Pasal 3 (1) Lembaga kliring dan penjamin wajib memungut Pajak penghalilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 pada saat menerima penyetoran margin awal oleh pialang berjangka atau anggota bursa. (2) Lembaga kliring dan penjamin wajib menyetor seluruh pajak yang dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. (3) Lembaga kliring dan penjamin wajib menyampaikan laporan pemungutan dan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana iimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Kantor Pelayanan Pajak. Pasal 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan atas transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 5 peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 34 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Kepala Biro Peraturan PerUndang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri, ttd. SETIO SAPTO NUGROHO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI DERIVATIF BERUPA KONTRAK BERJANGKA YANG DIPERDAGANGKAN DI BURSA UMUM Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pembahan Keempat atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, terhadap transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Ketentuan Pasal 17 ayat (7) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan tarif pajak tersendiri atas penghasilan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa. pengaturan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa ini bertujuan untuk mendorong perkembangan bursa yang memperdagangkan instrumen derivatif dan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Materi pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini mengenai pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan penetapan besaran iarii pajak terhadap penghasilan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa. PASAL DEMI PASAI, Pasal I yang dimaksud dengan "transaksi derivatif' adalah transaksi yang didasari pada kontrak atau perjanjian pembayaran yang nilainya merupakan turunan dari nilai instrumen yang mendasari seperti suku bunga, nilai tukar, komoditi, ekuiti, dan indeks, baik yang diikuti dengan pergerakan maupun tanpa pergerakan dana atau instrumen. Yang dimaksud dengan "kontrak berjangka" adalah suatu perjanjian termasuk kontrak standar untuk membeli atau menjual sejumlah efek atau komoditi yang jumlah, mutu, jenis, tempat, dan waktu penyerahan di kemudian hari telah ditetapkan. Yang dimaksud dengan "bursa" adalah bursa efek dan bursa berjangka di Indonesia yang menyelenggarakan transaksi kontrak berjangka. Pasal 2 Yang dimaksud dengan "margin awal" adalah sejumlah uang atau surat berharga yang harus ditempatkan oleh pialang berjangka atau anggota bursJ pada lembaga kliring dan penjamin untuk menjamin pelaksanaan transaksi kontrak berjangka. Yang dimaksud dengan "lembaga kliring dan penjamin" adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan transaksi di bursa, termasuk lembaga kliring dan penjamin berjangka. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4983 |
| < Prev | Next > |
|---|



