|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL
PAJAK
PER-178/PJ/2006
Ditetapkan tanggal 26 Desember
2006
JENIS JASA LAIN DAN PERKIRAAN
PENGHASILAN NETO SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C
UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983
TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH
DIUBAH
TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000
DIREKTUR JENDERAL
PAJAK,
Menimbang :
-
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal
23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, jenis jasa lain dan
besarnya perkiraan penghasilan neto atas penghasilan dari sewa dan penghasilan
lain sehubungan dengan penggunaan harta serta imbalan sehubungan dengan jasa
teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain
yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Pajak;
-
bahwa sehubungan dengan perkembangan perekonomian dan moneter
khususnya perkembangan dunia usaha, maka dipandang perlu untuk melakukan
perubahan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ/2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan
Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2000;
Mengingat :
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3984);
-
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
50; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Nomor
3985);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun
1996 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan
atau Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 46; Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3636) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 10; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4174);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun
2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak dalam
Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Tahun 253;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4055);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun
2000 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 255; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4057);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG JENIS
JASA LAIN DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23
AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud
dengan :
|
(1)
|
Jumlah imbalan bruto khusus untuk
jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan
seluruhnya, termasuk atas pemberian jasa dan pengadaan
material/barangnya.
|
|
(2)
|
Jumlah imbalan bruto untuk jasa lain
selain jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan bruto yang
dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam
kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan
material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai
kontrak.
|
Pasal 2
Penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan harta, dan imbalan jasa yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23
sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto adalah
:
-
sewa dan penghasilan lain sehubungan
dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan
persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang
bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29
Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002.
-
Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa
konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, yang
dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, selain jasa
yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Pasal 3
Perkiraan Penghasilan Neto atas penghasilan berupa sewa dan
penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan penggunaan harta, kecuali sewa dan
penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah
dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2002, adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini.
Pasal 4
Jenis Jasa Lain dan Perkiraan
Penghasilan Neto atas jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa
konsultan, dan jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2000 adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 5
Apabila dalam satu kontrak/perjanjian
terdapat lebih dari satu jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Perkiraan Penghasilan Neto dikenakan
berdasarkan kelompok jasa yang mempunyai nilai transaksi
terbesar.
Pasal 6
Pada saat mulai berlakunya Peraturan
Direktur Jendral Pajak ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-170/PJ/2002 tanggal 28 Maret 2002 dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini
mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |
Ditetapkan di
Jakarta
pada tanggal 26 Desember 2006
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP
130605098
|
| |
LAMPIRAN I
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL
PAJAK |
| |
NOMOR |
: |
PER-178/PJ/2006 |
| |
TANGGAL |
: |
26 Desember
2006 |
PERKIRAAN PENGHASILAN NETO
ATAS
PENGHASILAN BERUPA SEWA DAN PENGHASILAN LAIN
SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN
HARTA
KECUALI SEWA DAN PENGHASILAN LAIN
SEHUBUNGAN DENGAN PERSEWAAN TANAH
DAN ATAU BANGUNAN
YANG TELAH DIKENAKAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERSIFAT
FINAL
BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1996
SEBAGAIMANA
TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 5 TAHUN 2002
| NO. |
JENIS
PENGHASILAN |
PERKIRAAN
PENGHASILAN NETO |
| 1. |
sewa dan penghasilan lain
sehubungan dengan pengggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat. |
20% dari jumlah bruto tidak
termasuk PPN |
| 2. |
sewa dan penghasilan lain
sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan
lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan
Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29
Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun
2002 dan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus
kendaraan angkutan darat. |
40% dari jumlah bruto tidak
termasuk PPN |
| |
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP
130605098
|
| |
LAMPIRAN II
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL
PAJAK |
| |
NOMOR |
: |
PER-178/PJ/2006 |
| |
TANGGAL |
: |
26 Desember
2006 |
PERKIRAAN PENGHASILAN NETO
ATAS
JASA TEKNIK, JASA MANAJEMEN, JASA KONSTRUKSI
DAN JASA LAIN YANG ATAS
IMBALANNYA DIPOTONG PAJAK PENGHASILAN
SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23
AYAT (1) HURUF C
UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK
PENGHASILAN
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN
UNDANG-UNDANG NOMOR
17 TAHUN 2000
| NO. |
JENIS PENGHASILAN |
PERKIRAAN PENGHASILAN NETO |
| 1. |
Jasa
teknik, jasa manajemen dan jasa lain kecuali jasa pengeboran (jasa
drilling) di bidang Penambangan minyak dan gas bumi (migas) yang dilakukan oleh
bentuk usaha tetap, jasa di bidang peradgangan surat-surat berharga yang
dilakukan oleh BEJ, BES, KSEI dan KPEI, jasa kustodian/penyimpanan/penitipan
yang dilakukan KSEI, serta jasa-jasa yang disebutkan dalam angka 2, 3, 4, dan
5 |
30% dari jumlah bruto tidak
termasuk PPN |
| 2. |
a. |
Jasa perencanaan
konstruksi. |
26 2/3%
dari jumlah bruto tidak termasuk PPN |
| |
b. |
Jasa pengawasan
konstruksi. |
| |
c. |
Jasa konsultansi,
kecuali jasa konsultansi hukum, konsultansi bisnis, dan konsultansi
pajak. |
| 3. |
| a. |
Jasa penyelidikan dan
keamanan |
| b. |
Jasa kurir (jasa
titipan swasta) |
| c. |
Jasa biro perjalanan
wisata |
| d. |
Jasa agen perjalanan
wisata |
| e. |
Jasa konvensi,
pameran, dan perjalanan insentif |
| f. |
Jasa freight
forwarding |
| g. |
Jasa
pengepakan |
| h. |
Jasa
maklon |
|
20 % dari jumlah
bruto tidak termasuk PPN |
| 4. |
Jasa
pelaksanaan konstruksi, termasuk : |
13 1/3%
dari jumlah bruto tidak termasuk PPN |
| |
a. |
Jasa
perawatan/pemeliharaan/perbaikan bangunan; |
| |
b. |
Jasa
instalasi/pemasangan mesin, listrik/telepon/air/gas/AC/TV
kabel; |
| |
c. |
Iklan, |
| |
sepanjang
jasa tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkup pekerjaannya di
bidang konstruksi dan mempunyai izin/sertifikat sebagai pengusaha
konstruksi. |
|
| 5. |
a. |
Jasa
catering |
10% dari
jumlah bruto tidak termasuk PPN |
| |
b. |
Jasa pembasmian
hama |
| |
c. |
Jasa
kebersihan/cleaning service. |
| |
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP
130605098
|
| |
LAMPIRAN III
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL
PAJAK |
| |
NOMOR |
: |
PER-178/PJ/2006 |
| |
TANGGAL |
: |
26 Desember
2006 |
PENGERTIAN TENTANG
SEWA DAN PENGHASILAN LAIN SEHUBUNGAN
DENGAN PENGGUNAAN
HARTA DAN JENIS JASA LAIN
-
Pengertian sewa dan penghasialn lain sehubungan dengan
penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat sebagaimana dimaksud pada angka
1 Lampiran I Peraturan ini adalah :
-
Sewa kendaraan angkutan umum berupa bus, minibus, taksi yang
disewa atau dicarter untuk jangka waktu tertentu baik secara harian, mingguan
maupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis antara
pemilik kendaraan angkutan umum dengan Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang
pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 ;
-
Sewa kendaraan milik perusahaan persewaan mobil, perusahaan bus
wisata dan milik orang pribadi yang bukan merupakan kendaraan angkutan umum yang
disewakan kepada Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk
sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 ;
-
Sewa kendaraan berupa truk, mobil derek, taksi milik
perusahaan/orang pribadi yang disewa atau dicarter oleh suatu perusahaan
angkutan untuk keperluan operasi usaha angkutan darat atau untuk keperluan lain.
-
Pengertian Jasa Teknik dan Jasa Manajemen sebagaimana dimaksud
pada angka 1 Lampiran II Peraturan ini adalah :
-
Jasa Teknik ialah pemberian jasa dalam bentuk pemberian
informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan
dan ilmu pengetahuan yang dapat meliputi :
-
Pelaksanaan suatu proyek;
-
Pembuatan suatu jenis produk;
-
Jasa teknik dapat pula berupa pemberian informasi yang
berkenaan dengan pengalaman-pengalaman di bidang manajemen.
-
Jasa Manajemen ialah pemberian jasa dengan ikut serta secara
langsung dalam pelaksanaan manajemen dalam balas jasa berupa imbalan manajemen
("management fee").
-
Pengertian Jasa Penyelidikan dan Keamanan sebagaimana dimaksud
pada angka 4 huruf a Lampiran II Peraturan ini adalah semua pemberian pelayanan
penyelidikan, pengawasan, penjagaan, dan kegiatan atau perlindungan untuk
keselamatan perorangan dan harta milik, termasuk penyelidikan latar belakang
seseorang, pencarian jejak orang hilang, pencurian, dan penggelapan, serta
patroli.
-
Pengertian Jasa Kurir (Jasa Titipan Swasta) sebagaimana
dimaksud pada angka 4 huruf b Lampiran II Peraturan ini adalah semua pemberian
pelayanan penyelenggaraan pengiriman barang dan uang yang dilakukan oleh swasta,
tidak termasuk pengiriman surat, warkat pos dan kartu pos yang berperangko.
-
Pengertian Jasa Biro Perjalanan Wisata sebagaimana dimaksud
pada angka 4 huruf c Lampiran II Peraturan ini adalah semua pemberian pelayanan
perencanaan dan pengemasan komponen perjalanan wisata yang meliputi sarana
wisata, objek dan daya tarik wisata, dan jasa pariwisata lainnya dalam bentuk
paket wisata antara lain melakukan penyelenggaraan dan penjualan paket wisata
dengan cara menyalurkan melalui agen perjalanan wisata atau menjual langsung
kepada wisatawan atau konsumen, melakukan penyediaan pelayanan pramuwisata yang
berhubungan dengan paket wisata yang dijual, melakukan penyediaan layanan
angkutan wisata, melakukan pemesanan akomodasi, restoran, tempat konvensi, dan
tiket penjualan seni budaya serta kunjungan ke objek dan daya tarik wisata.
-
Pengertian Jasa Agen Perjalanan Wisata sebagaimana dimaksud
pada angka 4 huruf d Lampiran II Peratutan ini adalah semua pemberian pelayanan
penjualan paket wisata yang dikemas oleh biro perjalanan wisata yang melakukan
pemesanan tiket angkutan udara, laut, dan darat baik untuk tujuan dalam maupun
luar negeri, melakukan pemesanan akomodasi, restoran, dan tiket pertunjukan seni
budaya, serta kunjungan ke objek dan daya tarik wisata dan melakukan pengurusan
dokumen perjalanan berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan.
-
Pengertian Jasa Konvensi, Pameran dan Perjalanan Insentif
sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf e Lampiran II Peraturan ini adalah semua
kegiatan pemberian jasa pelayanan bagi suatu pertemuan sekelompok orang
(negarawan, usahawan, cendekiawan, dsb), termasuk usaha jasa merencanakan,
menyusun, dan menyelenggarakan program perjalanan insentif dan pameran serta
jasa event organizer.
-
Pengertian Jasa Freight Forwarding sebagaimana dimaksud pada
angka 4 huruf f Lampiran II Peraturan ini adalah usaha yang ditujukan untuk
mewakili kepentingan pemilik barang untuk mengurus semua kegiatan yang
diperlukan bagi terlaksananya pengiriman barang melalui transportasi darat, laut
dan udara (Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 10 Tahun 1988 tentang Jasa
Pengurusan Transportasi).
-
Pengertian Jasa Pengepakan sebagaimana dimaksud pada angka 4
huruf g Lampiran II Peraturan ini adalah usaha pengepakan atas dasar balas jasa
(fee) atau kontrak. Termasuk pula pengalengan, pembotolan, pelabelan,
pembungkusan kado (hadiah) dan sejenisnya.
-
Pengertian Jasa Maklon sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf
h Lampiran II Peraturan ini adalah semua pemberian jasa dalam rangka proses
penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh
pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku dan atau
barang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses
sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas
barang jadi berada pada pengguna jasa. Pengertian jasa maklon harus memenuhi
ketiga unsur tersebut.
| |
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP
130605098
|
|