Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
PER-178/PJ/2006 - JENIS JASA LAIN DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 PDF Print E-mail

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PER-178/PJ/2006
Ditetapkan tanggal 26 Desember 2006

JENIS JASA LAIN DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983
TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH
TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000


DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, jenis jasa lain dan besarnya perkiraan penghasilan neto atas penghasilan dari sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta serta imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

  2. bahwa sehubungan dengan perkembangan perekonomian dan moneter khususnya perkembangan dunia usaha, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ/2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);

  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 46; Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3636) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 10; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4174);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Tahun 253; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4055);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 255; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4057);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG JENIS JASA LAIN DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000.

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :

(1)

Jumlah imbalan bruto khusus untuk jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan seluruhnya, termasuk atas pemberian jasa dan pengadaan material/barangnya.

(2)

Jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan bruto yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.

Pasal 2

Penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, dan imbalan jasa yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto adalah :

  1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002.

  2. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Pasal 3

Perkiraan Penghasilan Neto atas penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002, adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 4

Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto atas jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 5

Apabila dalam satu kontrak/perjanjian terdapat lebih dari satu jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Perkiraan Penghasilan Neto dikenakan berdasarkan kelompok jasa yang mempunyai nilai transaksi terbesar.

Pasal 6

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Direktur Jendral Pajak ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-170/PJ/2002 tanggal 28 Maret 2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 2006
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

 

  LAMPIRAN I
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
  NOMOR : PER-178/PJ/2006
  TANGGAL : 26 Desember 2006

PERKIRAAN PENGHASILAN NETO
ATAS PENGHASILAN BERUPA SEWA DAN PENGHASILAN LAIN
SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN HARTA
KECUALI SEWA DAN PENGHASILAN LAIN
SEHUBUNGAN DENGAN PERSEWAAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN
YANG TELAH DIKENAKAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERSIFAT FINAL
BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1996
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 5 TAHUN 2002

NO. JENIS PENGHASILAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO
1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan pengggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat. 20% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN
2. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 dan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat. 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN

 

  DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

 

  LAMPIRAN II
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
  NOMOR : PER-178/PJ/2006
  TANGGAL : 26 Desember 2006

PERKIRAAN PENGHASILAN NETO
ATAS JASA TEKNIK, JASA MANAJEMEN, JASA KONSTRUKSI
DAN JASA LAIN YANG ATAS IMBALANNYA DIPOTONG PAJAK PENGHASILAN
SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C
UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000

NO. JENIS PENGHASILAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO
1. Jasa teknik, jasa manajemen dan jasa lain kecuali jasa pengeboran (jasa drilling) di bidang Penambangan minyak dan gas bumi (migas) yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap, jasa di bidang peradgangan surat-surat berharga yang dilakukan oleh BEJ, BES, KSEI dan KPEI, jasa kustodian/penyimpanan/penitipan yang dilakukan KSEI, serta jasa-jasa yang disebutkan dalam angka 2, 3, 4, dan 5 30% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN
2. a. Jasa perencanaan konstruksi. 26 2/3% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN
  b. Jasa pengawasan konstruksi.
  c. Jasa konsultansi, kecuali jasa konsultansi hukum, konsultansi bisnis, dan konsultansi pajak.
3.
a. Jasa penyelidikan dan keamanan
b. Jasa kurir (jasa titipan swasta)
c. Jasa biro perjalanan wisata
d. Jasa agen perjalanan wisata
e. Jasa konvensi, pameran, dan perjalanan insentif
f. Jasa freight forwarding
g. Jasa pengepakan
h. Jasa maklon
20 % dari jumlah bruto tidak termasuk PPN
4. Jasa pelaksanaan konstruksi, termasuk : 13 1/3% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN
  a. Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan bangunan;
  b. Jasa instalasi/pemasangan mesin, listrik/telepon/air/gas/AC/TV kabel;
  c. Iklan,
  sepanjang jasa tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan mempunyai izin/sertifikat sebagai pengusaha konstruksi.  
5. a. Jasa catering 10% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN
  b. Jasa pembasmian hama
  c. Jasa kebersihan/cleaning service.

 

  DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

 

  LAMPIRAN III
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
  NOMOR : PER-178/PJ/2006
  TANGGAL : 26 Desember 2006

PENGERTIAN TENTANG
SEWA DAN PENGHASILAN LAIN SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN
HARTA DAN JENIS JASA LAIN

  1. Pengertian sewa dan penghasialn lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat sebagaimana dimaksud pada angka 1 Lampiran I Peraturan ini adalah :

    1. Sewa kendaraan angkutan umum berupa bus, minibus, taksi yang disewa atau dicarter untuk jangka waktu tertentu baik secara harian, mingguan maupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis antara pemilik kendaraan angkutan umum dengan Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 ;

    2. Sewa kendaraan milik perusahaan persewaan mobil, perusahaan bus wisata dan milik orang pribadi yang bukan merupakan kendaraan angkutan umum yang disewakan kepada Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 ;

    3. Sewa kendaraan berupa truk, mobil derek, taksi milik perusahaan/orang pribadi yang disewa atau dicarter oleh suatu perusahaan angkutan untuk keperluan operasi usaha angkutan darat atau untuk keperluan lain.

  2. Pengertian Jasa Teknik dan Jasa Manajemen sebagaimana dimaksud pada angka 1 Lampiran II Peraturan ini adalah :

    1. Jasa Teknik ialah pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan yang dapat meliputi :

      1. Pelaksanaan suatu proyek;

      2. Pembuatan suatu jenis produk;

      3. Jasa teknik dapat pula berupa pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman-pengalaman di bidang manajemen.

    2. Jasa Manajemen ialah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan manajemen dalam balas jasa berupa imbalan manajemen ("management fee").

  3. Pengertian Jasa Penyelidikan dan Keamanan sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a Lampiran II Peraturan ini adalah semua pemberian pelayanan penyelidikan, pengawasan, penjagaan, dan kegiatan atau perlindungan untuk keselamatan perorangan dan harta milik, termasuk penyelidikan latar belakang seseorang, pencarian jejak orang hilang, pencurian, dan penggelapan, serta patroli.

  4. Pengertian Jasa Kurir (Jasa Titipan Swasta) sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b Lampiran II Peraturan ini adalah semua pemberian pelayanan penyelenggaraan pengiriman barang dan uang yang dilakukan oleh swasta, tidak termasuk pengiriman surat, warkat pos dan kartu pos yang berperangko.

  5. Pengertian Jasa Biro Perjalanan Wisata sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf c Lampiran II Peraturan ini adalah semua pemberian pelayanan perencanaan dan pengemasan komponen perjalanan wisata yang meliputi sarana wisata, objek dan daya tarik wisata, dan jasa pariwisata lainnya dalam bentuk paket wisata antara lain melakukan penyelenggaraan dan penjualan paket wisata dengan cara menyalurkan melalui agen perjalanan wisata atau menjual langsung kepada wisatawan atau konsumen, melakukan penyediaan pelayanan pramuwisata yang berhubungan dengan paket wisata yang dijual, melakukan penyediaan layanan angkutan wisata, melakukan pemesanan akomodasi, restoran, tempat konvensi, dan tiket penjualan seni budaya serta kunjungan ke objek dan daya tarik wisata.

  6. Pengertian Jasa Agen Perjalanan Wisata sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf d Lampiran II Peratutan ini adalah semua pemberian pelayanan penjualan paket wisata yang dikemas oleh biro perjalanan wisata yang melakukan pemesanan tiket angkutan udara, laut, dan darat baik untuk tujuan dalam maupun luar negeri, melakukan pemesanan akomodasi, restoran, dan tiket pertunjukan seni budaya, serta kunjungan ke objek dan daya tarik wisata dan melakukan pengurusan dokumen perjalanan berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan.

  7. Pengertian Jasa Konvensi, Pameran dan Perjalanan Insentif sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf e Lampiran II Peraturan ini adalah semua kegiatan pemberian jasa pelayanan bagi suatu pertemuan sekelompok orang (negarawan, usahawan, cendekiawan, dsb), termasuk usaha jasa merencanakan, menyusun, dan menyelenggarakan program perjalanan insentif dan pameran serta jasa event organizer.

  8. Pengertian Jasa Freight Forwarding sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf f Lampiran II Peraturan ini adalah usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik barang untuk mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman barang melalui transportasi darat, laut dan udara (Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 10 Tahun 1988 tentang Jasa Pengurusan Transportasi).

  9. Pengertian Jasa Pengepakan sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf g Lampiran II Peraturan ini adalah usaha pengepakan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Termasuk pula pengalengan, pembotolan, pelabelan, pembungkusan kado (hadiah) dan sejenisnya.

  10. Pengertian Jasa Maklon sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf h Lampiran II Peraturan ini adalah semua pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa. Pengertian jasa maklon harus memenuhi ketiga unsur tersebut.

  DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.