|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL
PAJAK
PER-70/PJ/2007
Ditetapkan tanggal 9 April 2007
JENIS JASA LAIN DAN PERKIRAAN
PENGHASILAN NETO SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C
UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN
SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH
TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
-
bahwa untuk lebih memberikan
kepastian hukum dan untuk lebih menyederhanakan pelaksanaan pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 23 sehubungan dengan sewa dan penghasilan lain sehubungan
dengan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengna penggunaan harta serta jenis
jasa lain, perlu menetapkan jenis jasa yang termasuk dalam pengertian jasa lain
dan besarnya perkiraan penghasialn neto atas sewa dan penghasilan lain
sehubungan dengan penggunaan harta dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun
2000;
-
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
Mengingat :
-
Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3984);
-
Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun
2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3985);
-
Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan
dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1996 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3636)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4174);
-
Peraturan
Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajka
dna Pelunasan Pajak dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 253, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4055);
-
Peraturan
Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan
dari Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
255, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4057);
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK TENTANG JENIS JASA LAIN DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO
SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN
SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000.
Pasal 1
|
(1)
|
Atas penghasilan sewa dan penghasilan
lain sehubungan dengan penggunaan harta serta imbalan jasa yang dibayarkan oleh
badan pmerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk
usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya atau oleh orang
pribadi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak kepada
Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap dipotong Pajak Penghasilan
sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto oleh pihak yang
wajib membayar.
|
|
(2)
|
Imbalan jasa yang atas pembayarannya
dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah imbalan
jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultasi dan jasa-jasa
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini,
kecuali jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal
21.
|
Pasal 2
Atas penghasilan sewa dan penghasilan
lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenakan Pajak Penghasilan
yang bersifat final berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang
berlaku tidak dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1).
Pasal 3
Dasarnya Perkiraan Penghasilan Neto
atas penghasilan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak
ini.
Pasal 4
Besarnya Perkiraan Penghasilan Neto
atas imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 5
|
(1)
|
Perkiraan Penghasilan Neto adalah
sebesar persentase sebagaimana tercantum dalam lampiran I atau lampiran II kolom
(3) dikalikan dengan nilai sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan harta atau nilai imbalan jasa, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai
(PPN).
|
|
(2)
|
Khusus untuk jasa konstruksi dan jasa
catering, Perkiraan Penghasilan Neto adalah sebesar persentase sebagaimana
tercantum dalam lampiran II kolom (3) dikalikan dengan jumlah nilai imbalan jasa
dan nilai pengadaan material/barang, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai
(PPN).
|
Pasal 6
Pada saat mulai berlakunya Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini, maka :
-
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-178/PJ/2006 tentang Jenis Jasa Lain
Dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1)
huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
-
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor SE-08/PJ.313/1995 tentang Pajak
Penghasilan Pasal 23 atas Persewaan Alat Angkutan Darat;
-
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor SE-10/PJ.3/1998 tentang Perlakuan
Perpajakan atas Perusahaan Periklanan;
-
Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak serta Surat Penegasan, yang bertentangan
dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
dinyatakan dicabut dan tidak
berlaku.
Pasal 7
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
9 April 2007
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP
130605098
|
|
|
LAMPIRAN I
PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
|
|
|
NOMOR
|
:
|
PER-70/PJ/2007
|
|
|
TANGGAL
|
:
|
9 April
2007
|
PERKIRAAN PENGHASILAN NETO
ATAS
SEWA DAN PENGHASILAN LAIN SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN HARTA
| NO. |
JENIS
PENGHASILAN |
PERKIRAAN
PENGHASILAN NETO |
| (1) |
(2) |
(3) |
| 1. |
Sewa dan penghasilan lain
sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat untuk jangka
waktu tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis ataupun tidak
tertulis |
10% dari jumlah bruto
tidak
termasuk PPN
|
| 2. |
Sewa dan penghasilan lain
sehubungan dengan penggunaan harta, selain kendaraan angkutan darat, untuk
jangka waktu tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis ataupun tidak
tertulis, kecuali sewa dan penghasian lain sehubungan dengan persewaan tanah dan
atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat
final. |
30% dari jumlah bruto
tidak
termasuk PPN
|
| |
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP
130605098
|
| |
LAMPIRAN
II
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
| |
NOMOR |
: |
PER-70/PJ/2007 |
| |
TANGGAL |
: |
9 April
2007 |
PERKIRAAN PENGHASILAN NETO
ATAS
IMBALAN JASA TEKNIK, JASA MANAJEMEN, JASA KONSTRUKSI
JASA KONSULTANSI DAN
JASA LAIN
| NO. |
JENIS
JASA |
PERKIRAAN
PENGHASILAN NETO |
| (1) |
(2) |
(3) |
| I. |
1. |
Jasa teknik, |
30% dari jumlah imbalan jasa
tidak
termasuk PPN
|
| |
2. |
Jasa manajemen, |
|
| |
3. |
Jasa konsultansi kecuali konsultansi konstruksi. |
|
| |
|
|
|
| |
|
|
|
| II. |
1. |
Jasa pengawasan konstruksi, |
26 2/3 % dari jumlah
imbalan yang dibayarkan seluruhnya termasuk pemberian jasa dan pengadaan
material/barang tidak termasuk PPN
|
| |
2. |
Jasa perencanaan konstruksi. |
| |
|
|
| |
|
|
| |
|
|
| |
|
|
| III. |
Jasa Lain : |
|
| |
1. |
Jasa penilai, |
30% |
dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk
PPN |
| |
|
|
|
|
| |
2.
|
Jasa aktuaris, |
30% |
dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN |
| |
3. |
Jasa akuntansi |
30% |
dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN |
| |
|
|
|
|
| |
4. |
Jasa perancang, |
30% |
dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN |
| |
|
|
|
|
| |
5. |
Jasa pengeboran (jasa drilling) di bidang penambangan minyak
dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha
tetap, |
30% |
dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN |
| |
|
|
|
|
| |
6. |
Jasa penunjang di bidang penambangan migas, |
30% |
dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN |
| |
|
|
|
|
| |
7. |
Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan
selain migas, |
30% |
dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN |
| |
|
|
|
|
| |
8. |
Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar
udara, |
30% |
dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN |
| |
|
|
|
|
| |
9. |
Jasa penebangan hutan, |
30% |
dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN |
| |
|
|
|
|
| |
10. |
Jasa pengolahan limbah, |
30% |
dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN |
| |
|
|
|
|
| |
11. |
Jasa penyedia tenaga kerja, |
30% |
dari jumlah imbalna jasa tidak termasuk PPN |
| |
|
|
|
|
| |
12. |
Jasa perantara, |
30% |
dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN |
| |
|
|
|
|
| |
13. |
Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali
yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI, |
30% |
dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN |
| |
|
|
|
|
| |
14. |
Jasa kustodian/penyimpangan/penitipan, kecuali yang
dilakukan oleh KSEI, |
30% |
dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN |
| |
|
|
|
|
| |
15. |
Jasa pengisian suara, |
30% |
dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN |
| |
|
|
|
|
| |
16. |
Jasa mixing film, |
30% |
dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN |
| |
|
|
|
|
| |
17. |
Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk
perawatan, pemeliharaan dan perbaikan. |
30% |
dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN |
| |
|
|
|
|
| |
18. |
Jasa instalasi/pemasangan :
- Jasa instalasi/pemasangan mesin,
listrik/telepon/air/gas/AC/TV kabel;
- Jasa instalasi/pemasangan peralatan;
kecuali yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang
lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan mempunyai izin/sertifikat sebagai
pengusaha konstruksi;
|
30% |
dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN |
| |
|
|
|
|
| |
|
|
|
|
| |
19. |
Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan
:
- Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan mesin,
listrik/telepon/air/gas/AC/TV kabel;
- Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan
perlatan;
- Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan alat-alat
transportasi/kendaraan;
- Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan
bangunan;
kecuali yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang
lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan mempunyai izin/sertifikat sebagai
pengusaha konstruksi;
|
30% |
dari jumlah imbalan jasa tidak
termasuk PPN |
| |
|
|
|
| |
|
|
|
| |
20. |
Jasa pelaksanaan konstruksi, termasuk :
- Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan
bangunan;
- Jasa instalasi/pemasangan peralatan
mesin/listrik/telepon/air/gas/AC/TV kabel;
sepanjang jasa tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak
yang mempunyai izin/sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
|
13 1/3 % dari jumlah
imbalan yang dibayarkan seluruhnya termasuk pemberian jasa dan pengadaan
material/barang tidak termasuk PPN
|
| |
|
|
|
| |
|
|
|
| |
21. |
Jasa maklon, |
20% dari jumlah imbalan jasa
tidak
termasuk PPN
|
| |
22. |
Jasa penyelidikan dan keamanan, |
| |
23. |
Jasa penyelenggara kegiatan / event
organizer, |
| |
24 |
Jasa pengepakan, |
| |
|
|
|
| |
|
|
|
| |
25. |
Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa,
media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi. |
10% dari jumlah imbalan jasa
tidak
termasuk PPN
|
| |
|
|
|
| |
|
|
|
| |
26. |
Jasa pembasmian hama, |
10% dari jumlah imbalan jasa
tidak
termasuk PPN
|
| |
27. |
Jasa kebersihan / cleaning service. |
| |
|
|
|
| |
|
|
|
| |
28. |
Jasa catering |
10% dari jumlah imbalan yang
dibayarkan seluruhnya termasuk pemberian dan pengadaan material/barang tidak
termasuk PPN
|
| |
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP
130605098
|
| |
LAMPIRAN
III
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
| |
NOMOR |
: |
PER-70/PJ/2007 |
| |
TANGGAL |
: |
9 April
2007 |
YANG DIMAKSUD DENGAN SEWA DAN
PENGHASILAN LAIN
SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN HARTA, JASA TEKNIK, JASA
MANAJEMEN, JASA
PENUNJANG DI BIDANG PENAMBANGAN MIGAS, JASA PENAMBANGAN DAN
JASA
PENUNJANG DI BIDANG PENAMBANGAN SELAIN MIGAS, JASA PENUNJANG DI
BIDANG
PENERBANGAN DAN BANDAR UDARA, JASA MAKLON,
SERTA JASA PENYELENGGARA
KEGIATAN
-
Sewa dan penghasilan lain sehubungan
dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat adalah :
-
sewa kendaraan angkutan umum berupa bus, minibus, taksi yang
disewa atau dicarter untuk jangka waktu tertentu yaitu secara harian, mingguan
maupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis antara
pemilik kendaraan angkutan umum dengan Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang
pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23;
-
sewa kendaraan milik perusahaan perusahaan persewaan mobil,
perusahaan bus wisata yang bukan merupakan kendaraan angkutan umum yang disewa
atau dicarter untuk jangka waktu tertentu yaitu secara harian, mingguan maupun
bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis kepada Wajib
Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak
Penghasilan Pasal 23;
-
sewa kendaraan berupa milik perusahan yang disewa atau dicarter
untuk jangka waktu tertentu yaitu secara harian, mingguan maupun bulanan,
berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis kepada Wajib Pajak
badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak
Penghasilan Pasal 23;
Perjanjian tertulis maupun tidak tertulis adalah kesepakatan
untuk meningkatkan diri pada satu atau lebih pihak lain yang dituangkan secara
tertulis maupun lisan.
-
Jasa teknik adalah pemberian jasa dalam bentuk pemberian
informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan
dan ilmu pengetahuan yang dapat meliputi :
-
pelaksanaan suatu proyek;
-
pembuatan suatu jenis produk;
-
jasa teknik dapat pula berupa pemberian informasi yang
berkenaan dengan pengalaman-pengalaman di bidang manajemen.
-
Jasa manajemen adalah pemberian jasa dengan ikut serta secara
langsung dalam pelaksanaan manajemen dengan mendapat balas jasa berupa imbalan
manajemen ("management fee").
-
Jasa penunjang di bidang penambangan migas adalah jasa
penunjang di bidang penambangan migas dan panas bumi berupa :
-
jasa penyemenan dasar (primary cementing) yaitu penempatan
bubur semen secara tepat diantara pipa selubung dan lubung sumur;
-
jasa penyemenan perbaikan (remedial cementing), yaitu
penempatan bubur semen untuk maksud-maksud :
-
penyumbatan kembali formasi yang sudah kosong;
-
penyumbatan kembali zona yang berproduksi air;
-
perbaikan dari penyemenan dasar yang gagal;
-
penutupan sumur;
-
jasa pengontrolan pasir (sand control), yaitu jasa yang
menjamin bahwa bagian-bagian formasi yang tidak terkonsolidasi tidak akan ikut
terproduksi ke dalam rangkaian pipa produksi dan menghilangkan kemungkinan
tersumbatnya pipa;
-
jasa pengasaman (matrix acidizing), yaitu pekerjaan untuk
memperbesar daya tembus formasi yang menaikan produktivitas dengan jalan
menghilangkan material penyumbat yang tidak diinginkan;
-
jasa peretakan hidrolika (hydraulic), yaitu pekerjaan yang
dilakukan dalam hal cara pengasaman tidak cocok, misalnya perawatan pada formasi
yang mempunyai daya tembus sangat kecil;
-
jasa nitrogen dan gulungan pipa (nitrogen dan coil tubing),
yaitu jasa yang dikerjakan untuk menghilangkan cairan buatan yang berada dalam
sumur baru yang telah selesai, sehingga aliran yang terjadi sesuai dengan
tekanan asli formasi dan kemudian menjadi besar sebagai akibat dari gas nitrogen
yang telah dipompakan ke dalam cairan buatan dalam sumur;
-
jasa uji kandung lapisan (drill stem testing), penyelesaian
sementara suatu sumur baru agar dapat mengevaluasi kemampuan berproduksi;
-
jasa reparasi pompa reda (reda repair);
-
jasa pemasangan instalasi dan perawatan;
-
jasa penggantian peralatan/material;
-
jasa mud logging, yaitu memasukkan lumpur ke dalam sumur;
-
jasa mud engineering;
-
jasa well logging & perforating;
-
jasa stimulasi dan secondary decovery;
-
jasa well testing & wire line service;
-
jasa alat kontrol navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan
drilling;
-
jasa pemeliharaan untuk pekerjaan drilling;
-
jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling;
-
jasa lainnya yang sejenisnya di bidang pengeboran migas.
-
Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan
selain migas adalah semua jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang
pertambangan umum berupa :
-
jasa pengeboran;
-
jasa penebasan;
-
jasa pengupasan dan pengeboran;
-
jasa penambangan;
-
jasa pengangkutan/sistem transportasi, kecuali jasa angkutan
umum;
-
jasa pengolahan bahan galian;
-
jasa reklamasi lambang;
-
jasa pelaksanaan mekanikal, elektrikal, manufaktur, fabrikasi
dan penggalian/pemindahan tanah;
-
jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan
umum.
-
Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara berupa :
-
bidang aeronautika, termasuk :
-
jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara dan jasa
lain sehubungan dengan pendaratan pesawat udara;
-
jasa penggunaan jembatan pintu (avio bridge);
-
jasa pelayanan penerbangan;
-
jasa ground handling, yaitu pengurusan seluruh atau
sebagian dari proses pelayanan penumpang dan bagasinya serta kargo, yang
diangkut dengan pesawat, udara baik yang berangkat maupun yang datang, selama
pesawat udara di darat;
-
jasa penunjang lain di bidang aeronautika.
-
bidang non-aeronatika, termasuk :
-
Jasa maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses
penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh
pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku dan atau
barang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses
sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas
barang jadi berada pada pengguna jasa.
-
Jasa penyelenggara kegiatan (event organizer) adalah
kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan
meliputi antara lain penyelenggaraan pameran, konvensi, pagelaran musik, pesta,
seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan
jasa penyelenggara kegiatan.
|
|
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP
130605098
|
|