Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
PER-70/PJ/2007 - JENIS JASA LAIN DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 PDF Print E-mail

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PER-70/PJ/2007
Ditetapkan tanggal 9 April 2007

JENIS JASA LAIN DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF  C
UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH
TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000


DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dan untuk lebih menyederhanakan pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 sehubungan dengan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengna penggunaan harta serta jenis jasa lain, perlu menetapkan jenis jasa yang termasuk dalam pengertian jasa lain dan besarnya perkiraan penghasialn neto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);

  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3636) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4174);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajka dna Pelunasan Pajak dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 253, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4055);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 255, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4057);

M E M U T U S K A N  :

Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG JENIS JASA LAIN DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000.

Pasal 1

(1)

Atas penghasilan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta serta imbalan jasa yang dibayarkan oleh badan pmerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya atau oleh orang pribadi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto oleh pihak yang wajib membayar.

(2)

Imbalan jasa yang atas pembayarannya dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultasi dan jasa-jasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, kecuali jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.

Pasal 2

Atas penghasilan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku tidak dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1).

Pasal 3

Dasarnya Perkiraan Penghasilan Neto atas penghasilan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 4

Besarnya Perkiraan Penghasilan Neto atas imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 5

(1)

Perkiraan Penghasilan Neto adalah sebesar persentase sebagaimana tercantum dalam lampiran I atau lampiran II kolom (3) dikalikan dengan nilai sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta atau nilai imbalan jasa, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

(2)

Khusus untuk jasa konstruksi dan jasa catering, Perkiraan Penghasilan Neto adalah sebesar persentase sebagaimana tercantum dalam lampiran II kolom (3) dikalikan dengan jumlah nilai imbalan jasa dan nilai pengadaan material/barang, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pasal 6

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, maka :

  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-178/PJ/2006 tentang Jenis Jasa Lain Dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;

  2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.313/1995 tentang Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Persewaan Alat Angkutan Darat;

  3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.3/1998 tentang Perlakuan Perpajakan atas Perusahaan Periklanan;

  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak serta Surat Penegasan, yang bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;

dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 April 2007

DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

 

 

LAMPIRAN I
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

NOMOR

:

PER-70/PJ/2007

 

TANGGAL

:

9 April 2007

PERKIRAAN PENGHASILAN NETO
ATAS SEWA DAN PENGHASILAN LAIN SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN HARTA

NO. JENIS PENGHASILAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO
(1) (2) (3)
1. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis

10% dari jumlah bruto
tidak termasuk PPN

2. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, selain kendaraan angkutan darat, untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis, kecuali sewa dan penghasian lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

30% dari jumlah bruto
tidak termasuk PPN

 

  DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

 

  LAMPIRAN II
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
  NOMOR : PER-70/PJ/2007
  TANGGAL : 9 April 2007

PERKIRAAN PENGHASILAN NETO
ATAS IMBALAN JASA TEKNIK, JASA MANAJEMEN, JASA KONSTRUKSI
JASA KONSULTANSI DAN JASA LAIN

NO. JENIS JASA PERKIRAAN PENGHASILAN NETO
(1) (2) (3)
I. 1. Jasa teknik,

30% dari jumlah imbalan jasa
tidak termasuk PPN

  2. Jasa manajemen,  
  3. Jasa konsultansi kecuali konsultansi konstruksi.  
       
       
II. 1. Jasa pengawasan konstruksi,

26 2/3 % dari jumlah imbalan yang dibayarkan seluruhnya termasuk pemberian jasa dan pengadaan material/barang tidak termasuk PPN

  2. Jasa perencanaan konstruksi.
     
     
     
     
III. Jasa Lain :  
  1. Jasa penilai, 30% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN
         
  2.

 

Jasa aktuaris, 30% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN
  3. Jasa akuntansi 30% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN
         
  4. Jasa perancang, 30% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN
         
  5. Jasa pengeboran (jasa drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap, 30% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN
         
  6. Jasa penunjang di bidang penambangan migas, 30% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN
         
  7. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas, 30% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN
         
  8. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara, 30% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN
         
  9. Jasa penebangan hutan, 30% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN
         
  10. Jasa pengolahan limbah, 30% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN
         
  11. Jasa penyedia tenaga kerja, 30% dari jumlah imbalna jasa tidak termasuk PPN
         
  12. Jasa perantara, 30% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN
         
  13. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI, 30% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN
         
  14. Jasa kustodian/penyimpangan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI, 30% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN
         
  15. Jasa pengisian suara, 30% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN
         
  16. Jasa mixing film, 30% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN
         
  17. Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan. 30% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN
         
  18. Jasa instalasi/pemasangan :
  • Jasa instalasi/pemasangan mesin, listrik/telepon/air/gas/AC/TV kabel;
  • Jasa instalasi/pemasangan peralatan;

kecuali yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan mempunyai izin/sertifikat sebagai pengusaha konstruksi;

30% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN
         
         
  19. Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan :
  • Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan mesin, listrik/telepon/air/gas/AC/TV kabel;
  • Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan perlatan;
  • Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan alat-alat transportasi/kendaraan;
  • Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan bangunan;

kecuali yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan mempunyai izin/sertifikat sebagai pengusaha konstruksi;

30% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN
       
       
  20. Jasa pelaksanaan konstruksi, termasuk :
  • Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan bangunan;
  • Jasa instalasi/pemasangan peralatan mesin/listrik/telepon/air/gas/AC/TV kabel;

sepanjang jasa tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak yang mempunyai izin/sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

13 1/3 % dari jumlah imbalan yang dibayarkan seluruhnya termasuk pemberian jasa dan pengadaan material/barang tidak termasuk PPN

       
       
  21. Jasa maklon,

20% dari jumlah imbalan jasa
tidak termasuk PPN

  22. Jasa penyelidikan dan keamanan,
  23. Jasa penyelenggara kegiatan / event organizer,
  24 Jasa pengepakan,
       
       
  25. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi.

10% dari jumlah imbalan jasa
tidak termasuk PPN

       
       
  26. Jasa pembasmian hama,

10% dari jumlah imbalan jasa
tidak termasuk PPN

  27. Jasa kebersihan / cleaning service.
       
       
  28. Jasa catering

10% dari jumlah imbalan yang dibayarkan seluruhnya termasuk pemberian dan pengadaan material/barang tidak termasuk PPN

 

  DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

 

  LAMPIRAN III
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
  NOMOR : PER-70/PJ/2007
  TANGGAL : 9 April 2007

YANG DIMAKSUD DENGAN SEWA DAN PENGHASILAN LAIN
SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN HARTA, JASA TEKNIK, JASA MANAJEMEN, JASA
PENUNJANG DI BIDANG PENAMBANGAN MIGAS, JASA PENAMBANGAN DAN JASA
PENUNJANG DI BIDANG PENAMBANGAN SELAIN MIGAS, JASA PENUNJANG DI BIDANG
PENERBANGAN DAN BANDAR UDARA, JASA MAKLON,
SERTA JASA PENYELENGGARA KEGIATAN

  1. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat adalah :

    1. sewa kendaraan angkutan umum berupa bus, minibus, taksi yang disewa atau dicarter untuk jangka waktu tertentu yaitu secara harian, mingguan maupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis antara pemilik kendaraan angkutan umum dengan Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23;

    2. sewa kendaraan milik perusahaan perusahaan persewaan mobil, perusahaan bus wisata yang bukan merupakan kendaraan angkutan umum yang disewa atau dicarter untuk jangka waktu tertentu yaitu secara harian, mingguan maupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis kepada Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23;

    3. sewa kendaraan berupa milik perusahan yang disewa atau dicarter untuk jangka waktu tertentu yaitu secara harian, mingguan maupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis kepada Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23;

    Perjanjian tertulis maupun tidak tertulis adalah kesepakatan untuk meningkatkan diri pada satu atau lebih pihak lain yang dituangkan secara tertulis maupun lisan.

  2. Jasa teknik adalah pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan yang dapat meliputi :

    1. pelaksanaan suatu proyek;

    2. pembuatan suatu jenis produk;

    3. jasa teknik dapat pula berupa pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman-pengalaman di bidang manajemen.

  3. Jasa manajemen adalah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan manajemen dengan mendapat balas jasa berupa imbalan manajemen ("management fee").

  4. Jasa penunjang di bidang penambangan migas adalah jasa penunjang di bidang penambangan migas dan panas bumi berupa :

    1. jasa penyemenan dasar (primary cementing) yaitu penempatan bubur semen secara tepat diantara pipa selubung dan lubung sumur;

    2. jasa penyemenan perbaikan (remedial cementing), yaitu penempatan bubur semen untuk maksud-maksud :

      • penyumbatan kembali formasi yang sudah kosong;

      • penyumbatan kembali zona yang berproduksi air;

      • perbaikan dari penyemenan dasar yang gagal;

      • penutupan sumur;

    3. jasa pengontrolan pasir (sand control), yaitu jasa yang menjamin bahwa bagian-bagian formasi yang tidak terkonsolidasi tidak akan ikut terproduksi ke dalam rangkaian pipa produksi dan menghilangkan kemungkinan tersumbatnya pipa;

    4. jasa pengasaman (matrix acidizing), yaitu pekerjaan untuk memperbesar daya tembus formasi yang menaikan produktivitas dengan jalan menghilangkan material penyumbat yang tidak diinginkan;

    5. jasa peretakan hidrolika (hydraulic), yaitu pekerjaan yang dilakukan dalam hal cara pengasaman tidak cocok, misalnya perawatan pada formasi yang mempunyai daya tembus sangat kecil;

    6. jasa nitrogen dan gulungan pipa (nitrogen dan coil tubing), yaitu jasa yang dikerjakan untuk menghilangkan cairan buatan yang berada dalam sumur baru yang telah selesai, sehingga aliran yang terjadi sesuai dengan tekanan asli formasi dan kemudian menjadi besar sebagai akibat dari gas nitrogen yang telah dipompakan ke dalam cairan buatan dalam sumur;

    7. jasa uji kandung lapisan (drill stem testing), penyelesaian sementara suatu sumur baru agar dapat mengevaluasi kemampuan berproduksi;

    8. jasa reparasi pompa reda (reda repair);

    9. jasa pemasangan instalasi dan perawatan;

    10. jasa penggantian peralatan/material;

    11. jasa mud logging, yaitu memasukkan lumpur ke dalam sumur;

    12. jasa mud engineering;

    13. jasa well logging & perforating;

    14. jasa stimulasi dan secondary decovery;

    15. jasa well testing & wire line service;

    16. jasa alat kontrol navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling;

    17. jasa pemeliharaan untuk pekerjaan drilling;

    18. jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling;

    19. jasa lainnya yang sejenisnya di bidang pengeboran migas.

  5. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas adalah semua jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang pertambangan umum berupa :

    1. jasa pengeboran;

    2. jasa penebasan;

    3. jasa pengupasan dan pengeboran;

    4. jasa penambangan;

    5. jasa pengangkutan/sistem transportasi, kecuali jasa angkutan umum;

    6. jasa pengolahan bahan galian;

    7. jasa reklamasi lambang;

    8. jasa pelaksanaan mekanikal, elektrikal, manufaktur, fabrikasi dan penggalian/pemindahan tanah;

    9. jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum.

  6. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara berupa :

    1. bidang aeronautika, termasuk :

      • jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara dan jasa lain sehubungan dengan pendaratan pesawat udara;

      • jasa penggunaan jembatan pintu (avio bridge);

      • jasa pelayanan penerbangan;

      • jasa ground handling, yaitu pengurusan seluruh atau sebagian dari proses pelayanan penumpang dan bagasinya serta kargo, yang diangkut dengan pesawat, udara baik yang berangkat maupun yang datang, selama pesawat udara di darat;

      • jasa penunjang lain di bidang aeronautika.

    2. bidang non-aeronatika, termasuk :

      • jasa catering di pesawat dan jasa pembersihan pantry pesawat;

      • jasa penunjang lain di bidang non-aeronautika.

  7. Jasa maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.

  8. Jasa penyelenggara kegiatan (event organizer) adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan meliputi antara lain penyelenggaraan pameran, konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan.

 

DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.