Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
PP NO 1 TH 2007 - FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU PDF Print E-mail

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2007
Ditetapkan tanggal 2 Januari 2007

FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU
DI DAERAH-DAERAH TERTENTU


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa investasi langsung baik melalui penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri merupakan salah satu faktor penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan percepatan pembangunan untuk bidang-bidang usaha tertentu dan/atau daerah-daerah tertentu;

  2. bahwa berdasarkan Pasal 31A Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan;

  3. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 148 Tahun 2000 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan perkembangan keadaan,  oleh karena itu perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);

  3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU.

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

  1. Penanaman Modal adalah investasi berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama usaha, baik untuk penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada.

  2. Aktiva tetap berwujud adalah aktiva berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dibangun lebih dahulu, yang digunakan dalam operasi perusahaan, tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan.

  3. Perluasan dari usaha yang telah ada adalah suatu kegiatan dalam rangka peningkatan kuantitas/kualitas produk, diversifikasi produk, atau perluasan wilayah operasi dalam rangka pengembangan kegiatan dan produksi perusahaan.

  4. Bidang-bidang usaha tertentu adalah bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional.

  5. Daerah-daerah tertentu adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan.

Pasal 2

(1)

Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri berbentuk perseroan terbatas dan koperasi yang melakukan penanaman modal pada :

 

a.

bidang-bidang usaha tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini; atau

 

b.

bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah ini,

 

dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan.

(2)

Fasilitas Pajak Penghasialn sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :

 

a.

pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Penanaman Modal, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) per tahun;

 

b.

penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, sebagai berikut :

 

 

Kelompok Aktiva Tetap Berwujud

Masa Manfaat Menjadi

Tarif Penyusutan dan Amortisasi Berdasarkan Metode

Garis Lurus

Saldo Menurun

I.

Bukan Bangunan :

 

 

 

 

Kelompok I

2 Tahun

50%

100% (dibebankan sekailgus)

 

Kelompok II

4 Tahun

25%

50%

 

Kelompok III

8 Tahun

12,5%

25%

 

Kelompok IV

10 Tahun

10%

20%

 

 

 

 

 

II.

Bangunan :

 

 

 

 

Permanen

10 Tahun

10%

-

 

Tidak Permanen

5 Tahun

20%

-

 

c.

pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Subjek Pajak Luar Negeri sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku; dan

 

d.

kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun dengan ketentuan sebagai berikut :

 

 

1)

tambahan 1 tahun

:

apabila penanaman modal baru pada bidang usaha yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilakukan di kawasan industri dan kawasan berikat;

2)

tambahan 1 tahun

:

apabila mempekerjakan sekurang-kurangnya 500 (lima ratus) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut;

3)

tambahan 1 tahun

:

apabila penanaman modal baru memerlukan investasi/pengeluaran untuk infrastruktur ekonomi dan sosial di lokasi usaha paling sedikit sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);

4)

tambahan 1 tahun

:

apabila mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% (lima persen) dari investasi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; dan/atau

5)

tambahan 1 tahun

:

apabila menggunakan bahan baku dan atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) sejak tahun ke 4 (empat).

(3)

Menteri Keuangan menerbitkan keputusan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan setelah mempertimbangkan usulan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Pasal 3

Wajib Pajak yang mendapat fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), sebelum lewat jangka waktu 6 (enam) tahun sejak tanggal pemberian fasilitas tidak boleh :

  1. menggunakan aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas untuk tujuan selain yang diberikan fasilitas; atau

  2. mengalihkan sebagian atau seluruh aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas kecuali aktiva tetap yang dialihkan tersebut diganti dengan aktiva tetap baru.

Pasal 4

Apabila Wajib Pajak yang telah mendapatkan fasilitas tidak memenuhi ketentuan Pasal 3, maka :

  1. fasilitas yang telah diberikan berdasrkan Peraturan Pemerintah ini dicabut;

  2. terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; dan

  3. tidak dapat lagi diberikan fasilitas berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 5

(1)

Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini akan dievaluasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.

(2)

Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim monitoring dan evaluasi yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Pasal 6

Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas perpajakan atas kegiatan usaha di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemeritnah Nomor 147 Tahun 2000, maka atas kegiatan usaha tersebut tidak lagi diberikan fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 148 Tahun 2000 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 265 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4066), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Pemerintah inimulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2007.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


 

 

 


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
AD INTERIM,

ttd.

YUSRIL IHZA MAHENDRA

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 1

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri,

ttd.

M. SAPTA MURTI, SH., MA, MKn

 

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TENTANG 2007
FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL
DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU
DI DAERAH-DAERAH TERTENTU

  1. UMUM
    Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan percepatan pembangunan di daerah tertentu, pendalaman struktur industri, mendorong penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri di bidang-bidang usaha tertentu dan atau daerah-daerah tertentu, kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal atau perluasan modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau daerah-daerah tertentu tersebut dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan.

  2. PASAL DEMI PASAL
    Pasal 1
    Cukup jelas.

    Pasal 2
    Ayat (1)
    Fasiltias Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini hanya dapat diberikan kepada wajib pajak berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi yang melakukan penanaman modal pada bidang usaha sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Pemerintah ini.

    Penanaman modal pada bidang-bidang usaha sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dapat dilakukan di seluruh wilayah Indonesia sedangkan penanaman modal pada bidang-bidang usaha sebagaimana ditetapkan dalam ampiran II harus dilakukan di daerah yang ditetapkan di Lampiran II tersebut.

    Ayat (2)
    Huruf a
    Fasilitas pengurangan penghasilan neto diberikan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tahun dimulainya produksi komersial, yaitu setiap tahunnya sebesar 5% (lima persen) dari jumlah investasi berupa perolehan aktiva tetap berwujud termasuk tanah untuk kegiatan utama usaha.

    Fasilitas ini sifatnya mengurangi penghasilan neto (dalam hal mendapat keuntungan usaha) atau menambah kerugian fiskal (dalam hal mendapat kerugian usaha).

    Contoh :
    PT ABC melakukan penanaman modal sebesar Rp. 100.000.000.000,00 berupa pembelian aktiva tetap berupa tanah, bangunan dan mesin. Terhadap PT ABC dapat diberikan fasilitas pengurangan penghasilan neto (investment allowance) sebesar 5% x Rp 100.000.000.000,- = Rp 5.000.000.000,- setiap tahunnya, selama 6 (enam) tahun yang dimulai sejak tahun pemberian fasilitas.

    Huruf b
    Fasilitas penyusutan dan amortisasi yang dipercepat diberikan untuk aktiva tetap yang diperoleh yang digunakan dalam rangka penanaman modal.

    Huruf c
    Misalnya investor dari negara X memperoleh dividen dari Wajib Pajak badan dalam negeri yang telah ditetapkan untuk memperoleh fasilitas berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Apabila investor X tersebut bertempat kedudukan di negara yang belum memiliki Persetujuan Penghindar Pajak Berganda (P3B) dengan Pemerintah Republik Indonsia, atau bertempat kedudukan di negara yang telah memiliki P3B dengan Pemerintah Republik Indonesia dengan tarif pajak dividen untuk Wajib Pajak Luar Negeri 10% (sepuluh persen). Namun apabila investor X tersebut bertempat kedudukan di suatu negara yang telah memiliki P3B dengan Pemerintah Republik Indonesia dengan tarif pajak dividen tersebut dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia sesuai dengan tarif yang diatur dalam P3B tersebut.

    Huruf d
    Kerugian fiskal yang dapat dikompensaikan dengan keuntungan dalam 5 (lima) tahun berikutnya sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan, dalam rangka penanaman modal yang diberikan fasilitas kompensasi kerugian fiskal yang lebih lama yakni dalam hal dipenuhinya persyaratan / kriteria sebagai berikut :

 

1.

tambahan 1 tahun

:

apabila penanaman modal pada bidang usaha yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilakukan di kawasan industri dan kawasan berikat;

 

2.

tambahan 1 tahun

:

apabila memperkerjakan sekurang-kurangnya 500 (lima ratus) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut. Tenaga Kerja Indonesia adalah tenaga kerja pada semua tingkat;

 

3.

tambahan 1 tahun

:

apabila melakukan investasi/pengeluaran untuk infrastruktur ekonomi dan sosial di lokasi usaha paling sedikit sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah);

 

4.

tambahan 1 tahun

:

apabila dalam rentang waktu 5 (lima) tahun pajak, mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan yang dilakukan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah investasi.

 

5.

tambahan 1 tahun

:

apabila menggunakan bahan baku dan atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) sejak tahun ke  4 (empat).

    Ayat (3)
    Cukup jelas.

    Pasal 3
    Cukup jelas.

    Pasal 4
    Cukup jelas.

    Pasal 5
    Cukup jelas.

    Pasal 6
    Cukup jelas.

    Pasal 7
    Cukup jelas.

    Pasal 8
    Cukup jelas.

    Pasal 9
    Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4675

 

  LAMPIRAN I
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
  NOMOR : 1 TAHUN 2007
  TANGGAL : 2 JANUARI 2007

BIDANG USAHA TERTENTU

No. BIDANG USAHA KBLI (KLASIFIKASI BIDANG LAPANGAN USAHA INDONESIA) CAKUPAN PRODUK
1.

Kelompok Industri Makanan Lainnya Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan

15497

Industri Penyedap Masakan Kimia Lainnya
(Khusus yang menghasilkan nucleotide (IMP, GMP) dan menggunakan proses bioteknologi dengan bahan baku dari hasil pertanian)

2. Kelompok Industri Tekstil dan Industri Pakaian Jadi :      
a. Industri Persiapan Serat Tekstil 17111 - Serat Rami Terintegrasi (Kapasitas minimal 2.000 ton/tahun benang rami)
  - Serat Sutera Terintegrasi (Kapasitas minimal 2.000 ton/tahun benang sutera)
  b. Industri Persiapan Serat Tekstil dan Industri Pemintalan Benang dan Industri Perhutanan (kecuali Pertenunan Karung Goni dan Karung Lainnya) 17111 dan 17112 dan 17114 Industri Persiapan Serat Tekstil Dan Industri Pertenunan Khusus ATM (Industri Tekstil Terpadu)
(Minimal 1.000 Tenaga Kerja)
  c. Industri Persiapan Serat Tekstil dan Industri Pemintalan Benang dan Industri Pertenunan (Kecuali Pertenunan Karung Goni dan Karung Lainnya) dan Industri Penyempurnaan Kain dan/atau Industri Pencetakan Kain. 17111 dan 17112 dan 17114 dan 17122 dan atau 17123 Industri Persiapan Serat Tekstil Dan Industri Pemintalan Benang Dan Industri Pertenunan Khusus ATM Dan Industri Penyempurnaan Kain Dan Atau Industri Pencetakan Kain (Industri Tekstil Terpadu)
(Minimal 1.000 Tenaga Kerja)
  d. Industri Persiapan Serat Tekstil dan Industri Pemintalan Benang dan Industri Pertenunan (kecuali Pertenunan Karung Goni dan Karung Lainnya) dan Industri Penyempurnaan Kain dan/atau Industri Pencetakan Kain 17111 dan 17112 dan 17114 dan 18101 Industri Persiapan Serat Tekstil dan Pemintalan Benang dan Industri pertenunan khusus ATM dan Industri Pakaian Jadi dari Tekstil dan Perlengkapannya (Industri Tekstil Terpadu)
(Minimal 1.000 Tenaga Kerja)
  e. Industri Pertenunan (Kecuali Pertenunan Karung Goni dan Karung Lainnya) dan Industri Pakaian Jadi dari Tekstil dan Perlengkapannya 17114 dan 18101 Industri Pertenunan Khusus ATM dan Industri Pakaian Jadi dari Tekstil dan Perlengkapannya (Industri Tekstil Terpadu)
(Minimal 1.000 Tenaga Kerja)
3. Kelompok Industri Bubur Kertas (Pulp), Kertas dan Kertas Karton/Paper Board    
  a. Industri Bubur Kertas (Pulp) 21011 *)
(Terintegrasi dengan HTI)
  b. Industri Kertas Budaya 21012 *)
(Terintegrasi dengan Industri Bubur Kertas)
  c. Industri Kertas Industri 21015 *)
(Terintegrasi dengan Industri Bubur Kertas)
4. Kelompok Industri Bahan Kimia Industri      
  a. Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor dan Alkali 24111 - Industri Garam Industri (Kadar NaCl Minimal 96%)
        - Natrium Carbonat (Na2CO3)
  b. Industri Kimia Dasar Anorganik Lainnya 24114 - White Carbon
  c. Industri Kimia Dasar Organik yang bersumber dari Hasil Pertanian 24115 - Industri Oleokimian (Industri Turunan Fatty Acied, Fatty Alcohol dan Glycerin)
        - Industri Bioenergi (Industri Biodiesel, Bioolil, dan Bioetanol anhidrat)
  d. Industri Kimia Dasar Organik yang Bersumber dari Minyak Bumi, Gas Bumi dan Batubara 24117 - Ethylene, Propylene dan Butadiene serta yang terintegrasi dengan turunannya
        - Benzene, Xylene dan Toluene serta yang terintegrasi dengan turunannya
        - Ammonia yang terintgrasi dengan Amonium Nitrate atau Asam Nitrate
        - Caprolactam
  e. Industri Kimia Dasar Organik Lainnya 24119 Modified Diethanol Amine (MDEA)
  f. Industri Karet Buatan 24132 Karet Teknis Buatan
5. Kelompok Industri Barang-Barang Kimia Lainnya    
  Industri Bahan Farmasi 24231 - Senyawa Derivat Statin
      - Para Amino Fenol
      - Sefalosporin
      - Rifampisin
      - Kloramfenicol dan Derivatnya
      - Amoksisilin
      - Ampisilin
      - Vitamin B1
      - Vitamin C
      - Bahan Baku Farmasi yang diperoleh dengan proses biotekhnologi
6. Kelompok Industri Kaaret dan Barang dari Karet  

-

 
  Industri Barang-Barang dari Karet untuk Keperluan Industri 25192

*)

 
7. Kelompok Industri Barang-Barang dari Porselin      
  Industri Alat Laboratorium dan Alat Listrik/Teknik dari porselin 26203

*)

 
8. Kelompok Industri Logam Dasar Besi dan Baja      
  a. Industri Besi dan Baja Dasar (Iron and Steel Making) 27101 Industri Pellet Bijih Besih (Pengolahan Bijih Besi)
  b. Industri Besi dan Baja Dasr (Iron and Steel Making) s/d Industri Penggilingan Baja (Steel Rolling) 27101 s/d 27102 Industri Pembuatan Besi dan Baja dalam Bentuk Dasar sampai Penggilingan Baja (Industri Baja Terintegrasi Proses Kontinyu)
(Proses kontinyu mulai dari :
        - Steel making sampai dengan produk lembaran (plate/sheet)
        - Steel makin sampai dengan produk batangan (steel bar/wire rod)
9. Kelompok Industri Logam Dasar Bukan Besi      
  a. Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi 27201 Industri Ingot Alumunium (Alumunium Smelting)
  b. Industri Penggilingan Logam Bukan Besi 27202 Industri Pelat Tembaga, Sheet (Lembaran) Tembaga, Industri Kawat Logam (Wire Tembaga)
  c. Industri Ekstruksi Logam Bukan Besi 27203 Industri Ekstruksi Tembaga dan Paduannya (rod)
(Kapasitas > 5.000 ton)
  d. Industri Pipa dan Sambungan Pipa dari Logam Bukan Besi dan Baja 27204 Industri Tube, Pipa dari Tembaga dan Paduannya
(Kapasitas > 10.000 ton)
10. Kelompok Industri Mesin dan Perlengkapannya    
  a. Industri Mesin Uap, Turbin dan Kincir 29111 Industri Turbin uap, Turbin Gas
  b. Industri Motor Pembakaran Dalam 29112 Industri Motor Diesel (Industri Motor Diesel Stationer dengan daya > 100 HP)
  c. Industri Pompa dan Kompresor 29120 - Industri pompa air (Pompa cairan Kimia)
        - Industri kompresor udara dan gas (Industri kompresor angin dengan daya > 10 HP)
  d. Industri Mesin/Peralatan untuk Pengolahan/Pengerjaan Logam 29221 Industri Mesin Perkakas pengerjaan logam
  e. Industri Mesin Tekstil 29263 Industri Mesin Tekstil
  f. Industri Mesin-Mesin Industri Khusus Lainnya 29299 Injection Moulding Machine
11. Kelompok Industri Motor Listrik, Generator, dan Transformator    
  a. Industri Motor Listrik 31101 Industri Motor Listrik, dengan daya > 375 KW
  b. Industri Mesin Pembangkit Listrik 31102 Industri Generator Listrik, dengan daya > 375 KVA
12. Kelompok Industri Elektronika dan Telematika    
 

a.

Industri Mesin Kantor, Komputasi dan Akuntansi Elektronik 30003 Flash Disk, MP3, MP4, Mpeg/Digital Player, peralatan kedokteran digital (MRI), printer jenis laser jet dan desk jet
 

b.

Industri Lampu Tabung Gas (Lampu Pembuang Listrik) 31502 Lampu Hemat Energi (LHE) terintegrasi dengan komponennya
 

c.

Industri Tabung dan Katup Elektronik serta komponen elektronik lainnya. 32100 Assesoris untuk MP3 dan MP4, CRT untuk TV berwarna Flat, LCD, Plasma, Integrated Circuit (IC), Mother Board, Smart Card, Compressor untuk AC dan Kulkas, Motor unuk alat listrik rumah tangga
  d. Industri alat transmisi dan alat komunikasi 32200 *)
  e. Industri radio, televisi, alat-alat rekaman suara dan gambar, dan sejenisnya 32300 TV LCD, TV Plasma, HD TV, CCTV, Rear Projection, High DVD, Confrence system, Audio Amplifier
  f. Industri kamera Fotografi 33203 *)
  g. Industri Jasa Konsultasi piranti lunak 72200 *)
13. Kelompok Industri Alat Angkut Darat    
  a. Industri Mesin/Peralatan untuk Pengolahan/Pengerjaan Logam 29221 Mould dan Dies, Jig dan Fixture
  b. Industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih 34100 *)
  c. Industri perlengkapan dan komponen kendaraan bermotor roda empat atau lebih 34300
- Engine dan engine part
(Keseluruhan engine secara utuh termasuk komponennya antara lain : Karburator dan bagiannya, Cylinder Block, Cylinder Liner, Cylinder Head, dan Head Cover, Piston, Ring Piston, dan Crank Case, Crank Shaft, Connecting rod, dll)
- Brake system, system, Axle&propeller Sharft, Transmission/Clutch System, Steering gear
- Injector, Water Pump, Oil Pump, Fuel Pump
- Forging component, Die casting component, Stamping Part
 

d.

Industri Komponen dan Perlengkapan Sepeda Motor dan sejenisnya 35912
- Engine dan Engine Part
- Die casting component, Brake system
- Transmission system
14. Kelompok Industri Pembuatan dan Perbaikan Kapal dan Perahu    
  a. Industri Kapal/Perahu 35111 Kapal di atas 50.000 DWT
  b. Industri peralaan dan perlengkapan kapal 35112 *)  
15. Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi 27201 - Chemical Grade Alumina
      - Pemurnian Nikel secara Hidrometalurgi
      - Pengolahan dan pemurnian timah hitam
      - Pengolahan dan pemurnian seng
Keterangan : *) Semua bidang usaha yang termasuk dalam KBLI yang bersangkutan.

 


 

 

Sailnan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri,

ttd.

M. SAPTA MURTI, SH., MA, MKn

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

 

  LAMPIRAN II
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
  NOMOR : 1 TAHUN 2007
  TANGGAL : 2 JANUARI 2007

BIDANG USAHA TERTENTU DAN DAERAH TERTENTU

NO BIDANG USAHA KBLI CAKUPAN PRODUK DAERAH/PROVINSI
1. Kelompok Industri Pengolahan Makanan 15121 *) Maluku, Maluku Utara, Papua, Irian Jaya Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo
2. Kelompok Industri Pengolahan SDA berbasis Agro      
  a. Industri minyak goreng dari minyak kelapa 15143 *)
(Harus terintegrasi usaha budidaya)
Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo
  b. Industri berbagai macam tepung dari padi-padian, biji-bijian, kacang-kacangan, umbi-umbian, dan sejenisnya 15322 Tepung dari jagung
(Harus terintegrasi usaha budidaya)
Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo
  c. Industri gula pasir 15421 Gula pasir dari tebu
(Kapasitas minimal 70.000 ton gula/tahun, terintegrasi usaha budidaya
Di luar Jawa
  d. Industri gula lainnya 15423 Gula dari ubi kayu
(Harus terintegrasi usaha budi daya)
Di luar Jawa
  e. Industri Persiapan Serat Tekstil 17111 Serat Kapas
(Harus terintegrasi usaha budidaya minimal 500 ha)
Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
3. Kelompok Industri Kemasan dan Kotak dari Kertas dan Karton
Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton
21020 *) Di luar Jawa
4. Kelompok Industri Barang dari Plastik
Industri Kemasan dari Plastik
25205 *) Di luar Jawa
5. Kelompok Industri Semen, Kapur, dan Gips
Industri Semen
26411 *) Papua, Irian Jaya Barat, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat
6. Kelompok Industri Furnitur      
  a. Industri Furnitur dari kayu 36101 *) Di luar Jawa
  b. Industri Furnitur dari rotan, dan atau bambu 36102 *) Di luar Jawa
7. Penangkapan Ikan di Laut dan Pengolahannya (Usaha Terpadu) 05011 dan 15121 s/d 15129 - Tuna Provinsi yang berbatasan dengan Samudera Hindia :
  - Pengalengan - Cakalang - Nanggroe Aceh Darussalam;
  - Penggaraman/Pengeringan - Hiu/Cucut - Sumatera Utara;
  - Pengasapan - Layur - Sumatera Barat;
  - Pembekuan   - Tenggiri - Bengkulu;
  - Pemindangan   - Lumuru - Lampung;
  - Pengolahan/Pengawetan lainnya   - Bawal - Banten;
        - Kakap Merah - Jawa Barat;
            - Jawa Tengah;
            - DI Yogyakarta;
            - Jawa Timur;
            - Bali;
            - Nusa Tenggara Barat;
            - Nusa Tenggara Timur;
            - Maluku;
            - Papua.
8. Penangkapan Crustacea Laut dan Pengolahannya (Usaha Terpadu) 05012 dan 15121 s/d 15129 - Udang Provinsi yang berbatasan dengan Samudera Hindia :
  - Pengalengan - Kepiting - Nanggroe Aceh Darussalam;
  - Penggaraman/Pengeringan - Lobster - Sumatera Utara;
  - Pengasapan - Rajungan - Bengkulu;
  - Pembekuan       - Lampung;
  - Pemindangan       - Banten;
  - Pengolahan/Pengawetan lainnya       - Jawa Barat;
            - Jawa Tengah;
            - DI Yogyakarta;
            - Jawa Timur;
            - Bali;
            - Nusa Tenggara Barat;
            - Nusa Tenggara Timur;
            - Maluku;
            - Papua.
  Penangkapan Mollusca Laut dan Pengolahannya (Usaha Terpadu) 05013 dan 15121 s/d 15129 - Cumi Provinsi yang berbatasan dengan Samudera Hindia :
  - Pengalengan - Sotong - Nanggroe Aceh Darussalam;
  - Pengasapan - Teripang - Sumatera Utara
  - Pembekuan - Ubur-ubur - Sumatera Barat
  - Pemindangan       - Bengkulu;
  - Pengolahan/Pengawetan lainnya       - Lampung;
            - Banten;
            - Jawa Barat;
            - Jawa Tengah;
            - DI Yogyakarta;
            - Jawa Timur;
            - Bali;
            - Nusa Tenggara Barat;
            - Nusa Tenggara Timur;
            - Maluku;
            - Papua.
Keterangan : *) Semua bidang usaha yang termasuk dalam KBLI yang bersangkutan.

 


 

 

Sailnan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri,

ttd.

M. SAPTA MURTI, SH., MA, MKn

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

 

PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 1 TAHUN 2007

Dasar Pemikiran

  • Investasi langsung baik melalui penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri meruakan salah satu faktor penting dalam negeri merupakan salah satu faktor penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan percepatan pembangunan untuk bidang-bidang usaha tertentu dan atau daerah-daerah tertentu;

  • Untuk mendorong investasi tersebut perlu diberikan Fasilitas Pajak Penghasilan sesuai dengan Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan;

Wajib Pajak Yang Berhak Mendapatkan Fasilitas

  • Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang berbentuk Perseroan Terbatas dan koperasi yang melakukan penanaman modal pada bidang tertentu atau pada bidang tertentu dan daerah tertentu;

  • Yang dimaksud Penanaman modal adalah investasi berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama usaha, baik untuk penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada.

  • Bidang-bidang Usaha Tertentu adalah bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional

  • Daerah-daerah Tertentu adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan.

Fasilitas Pajak Penghasilan Yang Diberikan

  • pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Penanaman Modal, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) per tahun;

  • Penyusutan dan amortisasi dipercepat;

  • pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Subjek Pajak luar negeri sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku; dan

  • kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun dengan ketentuan tertentu;

Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan Dalam PP 1/2007

  • Menteri Keuangan menerbitkan keputusan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan setelah mempertimbangkan usulan dari Kepala BKPM

  • Sebelum lewat 6 tahun sejak tanggal pemberian fasilitas Wajib Pajak tidak boleh : (pasal 3)

    1. Menggunakan aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas untuk tujuan selain yang diberikan fasilitas, atau

    2. Mengalihkan sebagian atau seluruhnya aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas kecuali aktiva tetap yang dialihkan tersebut diganti dengan aktiva tetap baru.

Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan Dalam PP 1/2007

  • Apabila Wajib Pajak yang telah mendapatkan fasilitas tidak memenuhi ketentuan tersebut (dalam pasal 3), maka :

    1. Fasilitas yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dicabut;

    2. Terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan

    3. Tidak dapat lagi diberikan fasilitas berdasarkan peraturan pemerintah ini.

    Pelaksanaan PP ini akan dievaluasi dalam jangka waktu paling lama 1 tahun sejak ditetapkan.
    Evaluasi dilakukan oleh Tim Monitoring dan Evaluasi yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

  • Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas perpajakan atas kegiatan usaha di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terapdu (KAPET) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 147 Tahun 2000, maka atas kegiatan usaha tersebut tidak lagi diberikan fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.

  • Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

  • Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 148 Tahun 2000 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan atau di Daerah-daerah tertentu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  • Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2007.

Tas Holiday 5 th vs Fasilitas PPh berdasar PP 1/2007

  • X corp perusahaan Hongkong melakukan investasi sebesar Rp. 100 M dengan membentuk PT. X Indo untuk industri pakaian jadi

  • Tasholid misalnya tidak ada PPh Badan selama 5 tahun.

Tax Holiday 5 th vx Fasilitas PPh berdasar PP1/2007

Tahun Penghasilan netto PPh dengan Tas Holiday PPh dengan PP 1/2007
2007 -20M 0 0
2008 -15M 0 0
2009 -5M 0 0
2010 5M 0 PPh Badan PPh 26 20% 0 PPh Badan PPh 26 10%
2011 15M 0 PPh Badan PPh 26 20% 0 PPh Badan PPh 26 10%
2012 30M PPh Badan 30% PPh 26 20% PPh badan 0 PPh 26 10%

Perbandingan Kompensasi kerugian

Tahun Penghasilan Neto Tahun Penghasian Netto PP 1/2007 Tax Holiday PP 1/2007
2007 2007 -20M -25M
-20 M -25M    
2008 2008 -20M + (-15M) = -35M -25M + (-20M) = -45M
-15 -20M    
2009 2009 -20M + (-15M) + (-5M) = - 40M -25M + (-20M) + (-10M) + = -55M
-5M -10M    
2010 2010 -15M + (-15M) + (-5) = -35M -25M + (-20M) + (-10M) + (0) = -55M
5M 0    
2011 2011 0M + (-15M) + (-5M) = -25M -15M + (-20M) + (-10M) + (0) + = -45M
15M 10M    
2012 2012 0 0M + (-10M) + (-10M) + (0) = -20M
30M 25M    

Tax Holiday 5 th vs Fasilitas PPh berdasar PP 1/2007

  • Pada tahun 2012 PT X indo jika dengan skema Tax holiday 5 th sudah mulai membayar pajak yaitu PPh Badan dengant arif progresif s/d 30% karena total rugi yang dapat dikompensasikan untuk tahun 2012 sudah habis; untuk PPh 26 atas dividen yang dibayar ke Hongkong dikenakan tarif 20% sejak tahun 2010 jika X corp membayar dividen

  • Dengan PP 1/2007 pada tahun 2012 WP belum membayar PPh badan; untuk PPh atas dividen yang dibayar ke luar negeri dikenakan tarif 10%

Lampiran I
BIDANG USAHA TERTENTU
PP 148/2006

NO. BIDANG USAHA KBLI Cakupan Produk

1.

Kelompok Industri Makanan Lainnya    
  Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan

15497

Industri Penyedap Masakan Kimia Lainnya
(Khusus yang menghasilkan nucleotide (IMP, GMP) dan menggunakan proses bioteknologi dengan bahan baku dari hasil pertanian
 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.