|
S-615/PJ.332/2002 - Keterlambatan Penyelesain SPT Lebih Bayar yang Melebihi Batas Waktu 12 (Dua Bela |
|
|
|
|
SURAT
S-615/PJ.332/2002
Ditetapkan tanggal 15 Agustus 2002
|
Nomor
|
:
|
S-615/PJ.332/2002
|
|
Sifat
|
:
|
Biasa
|
|
Hal
|
:
|
Keterlambatan Penyelesain
SPT Lebih Bayar yang Melebihi Batas Waktu 12 (Dua Belas) bulan
|
Sehubungan dengan surat
Saudara kepada Direktur Pajak Penghasilan Nomor : .......... tanggal 16 Januari
2002 dan surat .......................tanggal 14 Agustus 2001 perihal tersebut
pada pokok di atas yang kemudian diteruskan kepada kami, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut :
-
Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa :
-
PT
KPI (Wajib Pajak) memperoleh persetujuan penundaan penyampaian SPT Tahunan PPh
Badan dari PKP Jakarta Menteng sampai dengan 30 September 1999 yaitu dengan
Surat Persetujuan Penundaan Nomor S-766/WPJ.05/KP.0503/PPhBd/1999 tanggal 9 Juli
1999.
-
Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan yang menyatakan Rugi dan
Lebih Bayar ke KPP Jakarta Menteng tanggal 30 September 1999.
-
Wajib Pajak mengajukan kebenaran dengan Surat Nomor 091/PJK/2001 tanggal
23 Januari 2001 atas SKPLB PPh Badan TahunPajak 1998 Nomor 00088/406/98/021/00
tanggal 31 Oktober 2000.
-
Hasil pemeriksaan terdapat koreksi negatif secara jabatan atas biaya
bungan hutang afiliasi dan sudah dibebankan pada perhitungan PPh Badan yang
menghasilkan rugi dalam SKPLB PPh Badan Nomor 0088/406/98/021/00 tanggal 31
Oktober 2000. Koreksi biaya bunga hutang afiliasi menjadi objek PPh Pasal 23 dan
telah diterbitkan SKPKB PPh Pasal 23 Nomor 00159.203.98.021.00 tanggal 31
Oktober 2000.
-
Berdasarkan hal tersebut di atas, Saudara menanyakan :
-
Apakah rugi yang dilaporan dalam SPT PPh Badan tahun 1998 dianggap sudah
benar;
-
Karena penerbitan SKPLB setelah lewat jangka waktu 12 (dua belas) bulan,
apakah koreksi biaya bungan secara jabatan menjadi batal.
-
Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (UU KUP)
antara lain :
-
Pasal 1 huruf m, bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat
keputusan yang menentukan jumalh kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit
pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya
terutang.
-
Pasal 17B ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan
pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak harus
menerbitkan surat ketetapan pajak selambat-lambatnya dua belas bulan sejak surat
permohonan diterima, kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan lain oleh
Direktur Jenderal Pajak.
-
Selanjutnya dalam Pasal 17B ayat (2), bahwa setelah jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu
keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap
dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan dalam waktu
selambat-lambatnya satu bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.
-
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan sebagai berikut :
-
Mengingat dalam jangka waktu dua belas bulan KPP Jakarta Menteng belum
memberi suatu keputusan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
maka permohonan seharusnya dikabulkan tanpa ada koreksi atas biaya bunga hutang
afiliasi dan SKPLB hatus diterbitkan sesuai dengan ketentuan Pasal 17 B ayat (2)
UU KUP. Dengan demikian rugi yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun1998
dianggap sudah benar.
-
Namun demikian konsekuensi tersebut hanya meliputi SPT Tahunan PPh Badan
Tahun 1998, dan tidak meniadakan atau membatalkan kewajiban pajak-pajak lainnya,
Dengan demikian pada hemat kami Direktur Jenderal Pajak masih berwenang
melakukan koreksi dan menerbitkan surat ketetapan pajak atas pajak-pajak
lainnya.
-
Apabila kemudian ditemukan data baru dan atau data yang semula belum
terungkap yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 UU KUP, kepada Wajib Pajak yang bersangkutan dapat
diterbitkan SKPKBT.
Demikian untuk
dimaklumi.
|
A.n.
|
Direktur Jenderal
Direktur,
IGN Mayun Wanangun
NIP
060041978
|
Tembusan :
1. Direktur
Jenderal Pajak;
2. Direktur Pajak Penghasilan.
|