Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
S-615/PJ.332/2002 - Keterlambatan Penyelesain SPT Lebih Bayar yang Melebihi Batas Waktu 12 (Dua Bela PDF Print E-mail

SURAT
S-615/PJ.332/2002

Ditetapkan tanggal 15 Agustus 2002

Nomor

:

S-615/PJ.332/2002

Sifat

:

Biasa

Hal

:

Keterlambatan Penyelesain SPT Lebih Bayar yang Melebihi Batas Waktu 12 (Dua Belas) bulan


     
     
     

Sehubungan dengan surat Saudara kepada Direktur Pajak Penghasilan Nomor : .......... tanggal 16 Januari 2002 dan surat .......................tanggal 14 Agustus 2001 perihal tersebut pada pokok di atas yang kemudian diteruskan kepada kami, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa :

    1. PT KPI (Wajib Pajak) memperoleh persetujuan penundaan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan dari PKP Jakarta Menteng sampai dengan 30 September 1999 yaitu dengan Surat Persetujuan Penundaan Nomor S-766/WPJ.05/KP.0503/PPhBd/1999 tanggal 9 Juli 1999.

    2. Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan yang menyatakan Rugi dan Lebih Bayar ke KPP Jakarta Menteng tanggal 30 September 1999.

    3. Wajib Pajak mengajukan kebenaran dengan Surat Nomor 091/PJK/2001 tanggal 23 Januari 2001 atas SKPLB PPh Badan TahunPajak 1998 Nomor 00088/406/98/021/00 tanggal 31 Oktober 2000.

    4. Hasil pemeriksaan terdapat koreksi negatif secara jabatan atas biaya bungan hutang afiliasi dan sudah dibebankan pada perhitungan PPh Badan yang menghasilkan rugi dalam SKPLB PPh Badan Nomor 0088/406/98/021/00 tanggal 31 Oktober 2000. Koreksi biaya bunga hutang afiliasi menjadi objek PPh Pasal 23 dan telah diterbitkan SKPKB PPh Pasal 23 Nomor 00159.203.98.021.00 tanggal 31 Oktober 2000.

    5. Berdasarkan hal tersebut di atas, Saudara menanyakan :

      1. Apakah rugi yang dilaporan dalam SPT PPh Badan tahun 1998 dianggap sudah benar;

      2. Karena penerbitan SKPLB setelah lewat jangka waktu 12 (dua belas) bulan, apakah koreksi biaya bungan secara jabatan menjadi batal.

  2. Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (UU KUP) antara lain :

    1. Pasal 1 huruf m, bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat keputusan yang menentukan jumalh kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.

    2. Pasal 17B ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak harus menerbitkan surat ketetapan pajak selambat-lambatnya dua belas bulan sejak surat permohonan diterima, kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan lain oleh Direktur Jenderal Pajak.

    3. Selanjutnya dalam Pasal 17B ayat (2), bahwa setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan dalam waktu selambat-lambatnya satu bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.

  3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan sebagai berikut :

    1. Mengingat dalam jangka waktu dua belas bulan KPP Jakarta Menteng belum memberi suatu keputusan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak maka permohonan seharusnya dikabulkan tanpa ada koreksi atas biaya bunga hutang afiliasi dan SKPLB hatus diterbitkan sesuai dengan ketentuan Pasal 17 B ayat (2) UU KUP. Dengan demikian rugi yang dilaporkan dalam  SPT PPh Badan Tahun1998 dianggap sudah benar.

    2. Namun demikian konsekuensi tersebut hanya meliputi SPT Tahunan PPh Badan Tahun 1998, dan tidak meniadakan atau membatalkan kewajiban pajak-pajak lainnya, Dengan demikian pada hemat kami Direktur Jenderal Pajak masih berwenang melakukan koreksi dan menerbitkan surat ketetapan pajak atas pajak-pajak lainnya.

    3. Apabila kemudian ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU KUP, kepada Wajib Pajak yang bersangkutan dapat diterbitkan SKPKBT.

Demikian untuk dimaklumi.

A.n.

Direktur Jenderal
Direktur,

 

IGN Mayun Wanangun
NIP 060041978

Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Pajak Penghasilan.

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.