Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
SE-16/PJ/2007 - PENYAMPAIAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 2007 PDF Print E-mail

SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
SE-16/PJ/2007
Ditetapkan tanggal 5 April 2007

PENYAMPAIAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 2007
TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL
DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU
DI DAERAH-DAERAH TERTENTU
BESERTA PERATURAN-PERATURAN PELAKSANAANNYA


Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya, dengan ini disampaikan fotokopi peraturan-peraturan sebagai berikut :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu;

  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2007 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu;

  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-67/PJ/2007 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan Ketentuan-ketentuan tersebut di atas adalah sebagai berikut :

  1. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak

    1. Direktur Jenderal Pajak menerima usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan lampiran sebagai berikut :

 

1)

Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; dan

 

2)

Surat persetujuan untuk penanaman modal baru atau surat persetujuan perluasan penanaman modal  yang diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau instansi lain yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan dilengkapi dengan rinciannya.

    1. Direktur Peraturan Perpajakan II meneliti kelengkapan dan kebenaran usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan beserta lampiran-lampirannya sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas.

    2. Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas, Direktur Peraturan Perpajakan II mengusulkan konsep Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan tentang Persetujuan/Penolakan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu bagi Wajib Pajak yang telah diusulkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan tentang Persetujuan/Penolakan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya usulan sebagaimana dimaksud pada huruf a secara lengkap dan benar.

  1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

    1. Kepala Kantor Wilayah mengawasi pelaksanaan instruksi Direktur Pemeriksaan dan Penagihan atas nama Direktur Jenderal Pajak dalam rangka penetapan saat dimulainya produksi komersial dan penetapan tambahan jangka waktu fasilitas kokmpensasi kerugian kepada Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak (UP3).

    2. Kepala Kantor Wilayah melakukan koordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah lainnya dalam hal perluasan usaha mencakup wilayah kerja beberapa Kantor Wilayah.

  2. Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak (UP3)

    1. Pemeriksaan lapangan dalam rangka penetapan saat dimulainya produksi komersial dan penetapan penambahan jangka waktu kompensasi kerugian termasuk dalam kriteria Pemeriksaan  untuk Tujuan Lain.

    2. Mencocokkan bidang usaha Wajib Pajak dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU).

    3. Dalam rangka pemeriksaan lapangan untuk penetapan saat dimulainya produksi komerisal agar diperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut :

 

1)

Pemeriksaan terhadap proses produksi untuk membuktikan perusahaan telah sampai pada tahap produksi komersial;

 

2)

Pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen berkaitan dengan transaksi penjualan hasil produksi;

 

3)

Penentuan tanggal produksi komersial mulai dilakukan.

    1. Dalam rangka pemeriksaan lapangan untuk penetapan penambahan jangka waktu kompensasi kerugian agar diperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut :

 

1)

Melakukan peninjauan ke lokasi tempat investasi dan meminta Surat Penetapan dari pengelola kawasan industri atau kawasan berikat;

 

2)

Daftar pembayaran gaji pegawai/karyawan untuk masa 5 (lima) tahun sebelumnya berturut-turut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2007;

 

3)

Keberadaan secara fisik infrastruktur ekonomi dan sosial di lokasi usaha dan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen mengenai pembiayaan infrastruktur tersebut;

 

4)

Dokumen-dokumen mengenai pembiayaan penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi;

 

5)

Dokumen-dokumen pembelian bahan baku dan/atau komponen hasil produksi dalam negeri selama 4 (empat) tahun setelah penanaman modal baru atau perluasan usaha.

Demikian untuk mendapatkan perhatian Saudara dan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2007
Direktur Jenderal Pajak,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan :

  1. Menteri Keuangan;

  2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;

  3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;

  4. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;

  5. Sekretaris DJP;

  6. Para Direktur, dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.\\\

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.