Main Menu
JSI Kantor Konsultan Solusi
| HOTLINE |
| | (021) 9389 5000 (0858) 8070 8000 |
| info [at] konsultansolusi [.] com |
| JSI-1 WISMA GKBI |
| | (021) 5799 8105 |
| JSI-2 ROXY MAS |
| | (021) 9834 2708 |
| JSI-3 JELAMBAR |
| | (021) 9879 4471 |
| JSI-4 GROGOL |
| | (021) 5696 3628 |
| JSI-5 KEBON JERUK |
| | (021) 9255 5138 |
| JSI-6 LINDETEVES |
| | (021) 9269 2693 |
| JSI-7 WTC Mangga 2 |
| | (021) 9286 8887 |
| JSI-8 Kelapa Gading |
| | (021) 4585 1116 |
| JSI-9 Taman Harapan Indah |
| | (021) 569 6666 8 |
| JSI-10 Gading Serpong Tangerang |
| | (021) 7168 2889 |
JSI-11 Tanjung Duren
|
| | (021) 5695 8223
|
Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.
CB Online
No Users Online
|
SE-16/PJ/2007 - PENYAMPAIAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 2007 |
|
|
|
|
SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
SE-16/PJ/2007
Ditetapkan
tanggal 5 April 2007
PENYAMPAIAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 2007
TENTANG
FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL
DI BIDANG-BIDANG USAHA
TERTENTU DAN/ATAU
DI DAERAH-DAERAH TERTENTU
BESERTA PERATURAN-PERATURAN
PELAKSANAANNYA
Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas
Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau
di Daerah-Daerah Tertentu beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya, dengan ini
disampaikan fotokopi peraturan-peraturan sebagai berikut :
-
Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk
Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah
Tertentu;
-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2007 tentang Pemberian Fasilitas Pajak
Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di
Daerah-Daerah Tertentu;
-
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-67/PJ/2007 tentang Tata Cara Pemberian
Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha
Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam
pelaksanaan Ketentuan-ketentuan tersebut di atas adalah sebagai berikut
:
-
Kantor Pusat Direktorat Jenderal
Pajak
-
Direktur Jenderal Pajak menerima
usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan dari Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal dengan lampiran sebagai berikut :
|
|
1)
|
Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib
Pajak; dan
|
|
|
2)
|
Surat persetujuan untuk penanaman
modal baru atau surat persetujuan perluasan penanaman modal yang diterbitkan
oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau instansi lain yang berwenang
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan dilengkapi dengan
rinciannya.
|
-
Direktur Peraturan Perpajakan II
meneliti kelengkapan dan kebenaran usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan
beserta lampiran-lampirannya sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas.
-
Berdasarkan hasil penelitian
sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas, Direktur Peraturan Perpajakan II
mengusulkan konsep Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan
tentang Persetujuan/Penolakan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk
Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah
Tertentu bagi Wajib Pajak yang telah diusulkan oleh Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal. Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan
tentang Persetujuan/Penolakan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan diterbitkan
dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak
diterimanya usulan sebagaimana dimaksud pada huruf a secara lengkap dan
benar.
-
Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak
-
Kepala Kantor Wilayah mengawasi
pelaksanaan instruksi Direktur Pemeriksaan dan Penagihan atas nama Direktur
Jenderal Pajak dalam rangka penetapan saat dimulainya produksi komersial dan
penetapan tambahan jangka waktu fasilitas kokmpensasi kerugian kepada Kepala
Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak (UP3).
-
Kepala Kantor Wilayah melakukan
koordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah lainnya dalam hal perluasan usaha
mencakup wilayah kerja beberapa Kantor Wilayah.
-
Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak
(UP3)
-
Pemeriksaan lapangan dalam rangka
penetapan saat dimulainya produksi komersial dan penetapan penambahan jangka
waktu kompensasi kerugian termasuk dalam kriteria Pemeriksaan untuk Tujuan
Lain.
-
Mencocokkan bidang usaha Wajib Pajak
dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU).
-
Dalam rangka pemeriksaan lapangan
untuk penetapan saat dimulainya produksi komerisal agar diperhatikan antara lain
hal-hal sebagai berikut :
|
|
1)
|
Pemeriksaan terhadap proses produksi
untuk membuktikan perusahaan telah sampai pada tahap produksi
komersial;
|
|
|
2)
|
Pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen
berkaitan dengan transaksi penjualan hasil produksi;
|
|
|
3)
|
Penentuan tanggal produksi komersial
mulai dilakukan.
|
-
Dalam rangka pemeriksaan lapangan
untuk penetapan penambahan jangka waktu kompensasi kerugian agar diperhatikan
antara lain hal-hal sebagai berikut :
|
|
1)
|
Melakukan peninjauan ke lokasi tempat
investasi dan meminta Surat Penetapan dari pengelola kawasan industri atau
kawasan berikat;
|
|
|
2)
|
Daftar pembayaran gaji
pegawai/karyawan untuk masa 5 (lima) tahun sebelumnya berturut-turut sebagaimana
diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2007;
|
|
|
3)
|
Keberadaan secara fisik infrastruktur
ekonomi dan sosial di lokasi usaha dan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen
mengenai pembiayaan infrastruktur tersebut;
|
|
|
4)
|
Dokumen-dokumen mengenai pembiayaan
penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk
atau efisiensi produksi;
|
|
|
5)
|
Dokumen-dokumen pembelian bahan baku
dan/atau komponen hasil produksi dalam negeri selama 4 (empat) tahun setelah
penanaman modal baru atau perluasan usaha.
|
Demikian untuk mendapatkan perhatian
Saudara dan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
5 April 2007
Direktur Jenderal Pajak,
ttd.
Darmin Nasution
NIP
130605098
|
Tembusan :
-
Menteri Keuangan;
-
Sekretaris Jenderal Departemen
Keuangan;
-
Inspektur Jenderal Departemen
Keuangan;
-
Kepala Biro Hukum dan Humas
Departemen Keuangan;
-
Sekretaris DJP;
-
Para Direktur, dan Tenaga Pengkaji di
lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.\\\
|