|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10/PMK.03/2005
Ditetapkan tanggal 31 Januari
2005
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 447/KMK.03/2002 TENTANG BAGIAN
PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA
PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PAJAK
PENGHASILAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang :
-
bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 21 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, penetapan besarnya
bagian penghasilan pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap
lainnya yang tidak dikenakan pemotongaan Pajak Penghasilan, memperlihatkan
besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak;
-
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.03/2004 tentang Penyesuian Besarnya
Penghasilan Tidak Kena Pajak, besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak telah
disesuaikan;
-
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 447/KMK.03/2002 tentang
Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan
serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak
Penghasilan;
Mengingat :
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3984);.
-
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubali terakhir dengan UndangUndang Nomor
17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985).
-
Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
-
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 447/KMK.03/2002 tentang Bagian Penghasilan
Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak
Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan;
-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.03/2004 tentang Penyesuaian Besarnya
Penghasilan Tidak Kena Pajak;
M E M U T U S K A N
:
|
Menetapkan :
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 447/KMK.03/2002 TENTANG BAGIAN PENGHASILAN
SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAK
TETAP LAINNYA YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PAJAK
PENGHASILAN
|
Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan
dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 447/KMK.03/2002, sebagai berikut:
-
Ketentuan Pasal 1 diubah,
sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 1
Batas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai harian dan
mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 sampai dengan jumlah
Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) sehari tidak dikenakan pemotongan Pajak
Penghasilan."
-
Ketentuan Pasal 2 diubah,
sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 2
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku dalam hal
penghasilan bruto dimaksud jumlahnya melebihi RP.1.000.000,00 (satu juta rupiah)
sebulan atau dalam hal penghasilan dimaksud dibayar secara
bulanan."
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung
sejak tanggal 1 Januari 2005.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di jakarta pada
tanggal 31 Januari 2005
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA,
ttd,-
JUSUF ANWAR
|