
Main Menu
JSI Kantor Konsultan Solusi
| HOTLINE | |
| (021) 9389 5000 (0858) 8070 8000 | |
| info [at] konsultansolusi [.] com | |
| JSI-1 WISMA GKBI | |
| (021) 5799 8105 | |
| JSI-2 ROXY MAS | |
| (021) 9834 2708 | |
| JSI-3 JELAMBAR | |
| (021) 9879 4471 | |
| JSI-4 GROGOL | |
| (021) 5696 3628 | |
| JSI-5 KEBON JERUK | |
| (021) 9255 5138 | |
| JSI-6 LINDETEVES | |
| (021) 9269 2693 | |
| JSI-7 WTC Mangga 2 | |
| (021) 9286 8887 | |
| JSI-8 Kelapa Gading | |
| (021) 4585 1116 | |
| JSI-9 Taman Harapan Indah | |
| (021) 569 6666 8 | |
| JSI-10 Gading Serpong Tangerang | |
| (021) 7168 2889 | |
| JSI-11 Tanjung Duren | |
| (021) 5695 8223 | |
Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.
Jadwal Kegiatan
Belum ada jadwal kegiatan baru.Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007November 9 (8:00 am) - November 11, 2007
Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)
Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)
Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)
SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)
Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)
Kalender
CB Login
CB Online
No Users Online| 254/PMK.03/2008 , PENETAPAN BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI HARIAN DAN M |
|
|
|
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 254/PMK.03/2008 Ditetapkan tanggal 31 Desember 2008 PENETAPAN BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan; Mengingat : Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN. Pasal 1 Batas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, sampai dengan jumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) sehari tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan. Pasal 2 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku dalam hal penghasilan bruto dimaksud jumlahnya melebihi Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) sebulan atau dalam hal penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan. Pasal 3 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 tidak berlaku atas penghasilan berupa honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi. Pasal 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan Pajak Penghasilan bagi pegawai harian dan mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.03/2005 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2008 MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
| < Prev | Next > |
|---|



