|
42/KMK.03/2002 - PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH PEKERJA SAMPAI DENGAN SEBESAR |
|
|
|
|
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN
42/KMK.03/2002
Ditetapkan tanggal 14 Februari 2002
PAJAK PENGHASILAN ATAS
PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH PEKERJA SAMPAI DENGAN SEBESAR UPAH MINIMUM
PROPINSI ATAU UPAH MINIMUM KABUPATEN / KOTA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
Menimbang
|
:
|
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2001 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar
Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang
Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi atau Upah
Minimum Kabupaten/ Kota;
|
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
|
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
|
| |
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2001 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima Sampai
Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/ Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 132);
|
| |
|
4.
|
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/ M
Tahun 2001;
|
| |
|
5.
|
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
KEP-226/MEN/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11,
Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-01/MEN/1999
tentang Upah Minimum;
|
MEMUTUSKAN
|
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN
ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH PEKERJA SAMPAI DENGAN SEBESAR UPAH MINIMUM
PROPINSI ATAU UPAH MINIMUM KABUPATEN/ KOTA.
|
Pasal 1
|
Dalam
Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud
dengan:
|
| |
1.
|
Upah Minimum Propinsi adalah upah minimum yang
berlaku untuk seluruh Kabupaten/ Kota di satu Propinsi.
|
Pasal 2
|
(1).
|
Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang
diterima oleh pekerja sampai dengan sebesar Upah Minimum Propinsi atau Upah
Minimum Kabupaten/ Kota ditanggung oleh Pemerintah.
|
|
(2).
|
Dalam hal penghasilan yang diterima oleh pekerja
melebihi jumlah Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/ Kota, maka
Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan tersebut dihitung dan
dibayar berdasarkan ketentuan dalam Pasal 21 Undang-undang Pajak Penghasilan dan
dengan menerapkan tarif Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan dari
Penghasilan Kena Pajak.
|
|
(3).
|
Besarnya Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) adalah Penghasilan Bruto dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena
Pajak.
|
Pasal 3
|
Pemberi kerja wajib melaporkan seluruh penghasilan
yang berkenaan dengan Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/ Kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada Direktur Jenderal
Pajak.
|
Pasal 4
|
Terhadap propinsi yang belum menetapkan Upah Minimum
Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
Menteri Keuangan ini, penentuan besarnya Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah
didasarkan atas Upah Minimum Regional (UMR) yang masih berlaku.
|
Pasal 5
|
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak.
|
Pasal 6
|
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai
berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 229/KMK.04/1997 tentang Pajak Penghasilan atas
Penghasilan yang Diterima oleh Pekerja Sebesar Upah Minimum Regional dinyatakan
tidak berlaku.
|
Pasal 7
|
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
|
| |
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 14 Februari 2002
|
|
Salinan
sesuai dengan aslinya
Kepala
Biro Umum
u.b.
Kepala
Bagian Tata Usaha Departemen.
Koemoro
Warsito, S.H.
NIP
060041898
|
MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd,-
BOEDIONO
|
|